- Masa jabatan Pimpinan Majelis sama dengan masa jabatan Pimpinan Persyarikatan.
|
- Jabatan Ketua Majelis tingkat pusat, wilayah, dan daerah dapat dijabat oleh orang yang
sama dua kali masa jabatan berturut-turut. |
- Perubahan personalia Pimpinan Majelis dapat dilakukan dalam tenggang masa
jabatan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat atas usul Pimpinan Majelis dan/atau kebijakan Persyarikatan. |
- Pimpinan Majelis yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya
sampai ditetapkan Pimpinan Majelis yang baru. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar