Selasa, 06 April 2010

Masa Jabatan

  • Masa jabatan Pimpinan Majelis sama dengan masa jabatan Pimpinan Persyarikatan.

  • Jabatan Ketua Majelis tingkat pusat, wilayah, dan daerah dapat dijabat oleh orang yang
    sama dua kali masa jabatan berturut-turut.

  • Perubahan personalia Pimpinan Majelis dapat dilakukan dalam tenggang masa
    jabatan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat atas usul Pimpinan Majelis dan/atau kebijakan Persyarikatan.

  • Pimpinan Majelis yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya
    sampai ditetapkan Pimpinan Majelis yang baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar