Senin, 29 Desember 2014

UU Ormas Dikabulkan MK, Muhammadiyah Puas


TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku puas atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurut dia, pertimbangan Mahkamah dalam mengabulkan uji materi itu sudah sesuai.

"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, meski hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang kami layangkan," kata Din saat dihubungi, Kamis, 25 Desember 2014. "Pasal-pasal UU Ormas yang dikabulkan itu merupakan jantung dari semua kesatuan dalam beleid peraturan tentang ormas."

Din sebelumnya mengajukan uji materi banyak pasal dalam UU Ormas ke Mahkamah. Pasal-pasal itu antara lain Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, serta Pasal 38.

Selain itu, Din dan Muhammadiyah juga mengajukan uji materi Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) serta Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3). Ketentuan dalam pasal itu, antara lain, mengatur ihwal pendaftaran ormas nonbadan hukum, ketentuan pemilihan kepengurusan ormas, dan adanya campur tangan pemerintah.

Pada Selasa kemarin, Mahkamah mengabulkan uji materi yang dilayangkan Din. Namun Mahkamah hanya mengabulkan sebagian gugatan Din. Dalam amar putusannya, Mahkamah hanya mengabulkan Pasal 5, Pasal 8, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 34, Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (1) huruf a.

"Pasal yang dikabulkan ini nantinya bisa membuat ormas menjadi lebih independen dan tidak ada campur tangan pemerintah," tutur Din. "Saya berharap putusan MK ini dijadikan acuan bagi Dewan Perwakilan Rakyat jika ingin merevisi UU Ormas dan dijadikan bahan legislasi nasional."

Sumber : http://www.tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar