Kamis, 08 Januari 2015
- 13.41
- admin
- No comments
Keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah kepala sekolah, guru, karyawan bersama dengan komite sekolah
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Solo, Djoko Riyanto, mengatakan keputusan tersebut berada di luar kewenangan majelis, lantaran tidak ada arahan atau paksaan untuk melaksanakan kurikulum tertentu.
“Majelis tidak mendikte harus Kurikulum 2013 atau Kurikulum 2006 [Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)]. Sekolah memutuskan sendiri tanpa ada campur tangan dari majelis. Mereka menilai kemampuan diri sendiri,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (4/1).
Djoko menyampaikan 17 sekolah itu terdiri dari berbagai jenjang. Sekolah-sekolah tersebut tak seluruhnya sudah menerapkan Kurikulum 2013 selama tiga semester. Sebagian baru menjalankan kurikulum itu pada semester pertama tahun ini.
Kendati demikian, seluruh sekolah tetap mengirimkan surat pertanyaan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Solo. “Sekolah yang tetap berlanjut menggunakan Kurikulum 2013 maupun kembali ke KTSP harus tetap mengirimkan surat. Informasi tersebut akan dikirim ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” paparnya.
Majelis tetap mengawal implementasi kurikulum tersebut hingga penerapannya secara serentak dan total pada paling lambat 2020 mendatang. Djoko juga menyampaikan sekolah Islam di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tetap melanjutkan implementasi Kurikulum 2013.
“MI, MTSn, dan MAN sepertinya tetap menggunakan Kurikulum 2013 sesuai arahan Kemenag,” tandasnya.
Sumber : www.solopos.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar