Kamis, 26 Maret 2015

Memang sebuah kenyataan yang benar-benar nyata, bahwa dunia ini seperti roda berputar, trend cincin batu akik kadang kala surut tenggelam naik surut lagi tenggelam lagi sekarang naik lagi, itulah yang saya sebut dunia memang berputar, karena pelaku dan obyeknya sama, jadi perputaranya tidak jauh dari itu-itu saja, contohnya trend model baju, dulu kotak-kotak di tinggalkan, ganti trend model polos, dan sekarang kotak-kotak lagi seterusnya, begitu juga cincin batu akik pernah ngetrend pada era tahun 40-an 60-an 90-an sempat di tinggalkan dan sekarang lagi ngetrend lagi.

Nabi Sulaeman a.s. di dalam beberapa riwayat juga di sebutkan pernah memakai cincin batu akik, juga Nabi kita Nabi Muhamad SAW pernah memakai cincin batu akik, begitu juga dengan pendahulu-pendahulu kita banyak juga yang memakai cincin batu akik, intinya batu akik sudah di kenal semenjak zaman Pra Sejarah.

Islam memandang hal yang demikian mempunyai aturan sendiri, yaitu untuk laki-laki dilarang memakai cincin yang berbahan emas, adapun cincin yang berbahan dari jenis lain, islam memperbolehkanya selama tidak bertentangan dengan syari'at islam.

Memakai cincin batu akik sebetulnya sangat berpotensi sekali tergelincir dalam hal aqidah dan keyakinan, orang yang memakai batu akik menganggapnya, batu akik adalah sesuatu yang sangat di senangi bahkan di kagumi apalagi kalau batu itu tersebut berharga sangat mahal dan biasanya orang akan selalu cenderung menganggap bahwa batu itu mempunyai keistimewaan, bukan saja harganya yang mahal, jenis batu yang langka, apalagi didapatkan dari suatu tempat yang keramat, dan pada ujung-ujungnya batu adalah lebih dari segala-galanya.

Nah teman-teman Median Ngaji, kalau batu aKik sudah di anggap paling hebat dan segala-galanya, besar atau kecil aqidah orang tersebut, menjadi ternodai, yaitu menduakan Tuhan atau yang lebih di kenal dengan Musyrik (menyekutukan Allah).

Barangkali untuk jaman sekarang, Musyrik-musyrik yang besar atau musyrik yang nyata misalnya, menyembah pohon, patung, dan lain sebagainya. sudah tidak ada lagi, tapi harus tetap diwaspadai bahwa kemusyrikan bukan hanya itu saja, banyak sekali kemusyrikan yang beranak pinak, contohnya, musyrik terhadap harta, istri, anak, batu aKik, mobil dan lain sebagainya atau yang mementingkan keduniawian ketimbang yang menciptakan dunia ini tersebut.

Semua jenis batu sama, hanyalah sebuah batu yang tidak ada kekuatan sedikitpun kecuali hanya kepada Allah lah kita berlindung.

"Ada suatu kisah" Ada seseorang yang sangat mengagumi keris dan dianggapnya sebagai penolongnya, kemana-mana keris itu selalu di bawanya, dan orang tersebut bukan hanya sekadar suka terhadap keris tersebut, melainkan dia mempercayai bahwa keris itu adalah sebagai penolongnya ketika dalam kesulitan bahkan dalam segala hal. suatu ketika orang tersebut, pergi berlayar mengarungi samudra lautan, dan kapal layar yang ia tumpangi menabrak karang bebatuan, dan akhirnya hancurlah kapal tersebut berkeping-keping, dan juga penumpangnya berhamburan kemana-mana lepas dari perahunya. Orang yang kemana-mana selalu membawa keris, "butuh pertolongan" ternyata keris yang selama ini dia bawa kemanapun, ternyata sama sekali tidak bisa menolongnya, bahkan dia sadar pada saat itu, dia tidak butuh di tolong dengan uang yang banyak, mobil yang mewah, apalagi batu akik ataupun keris, namun yang dia butuhkan pada saat itu hanyalah Ban Dalam mobil untuk bisa membawanya ke tepian.

Cukup sekian artikel saya hari ini, semoga bisa bermanfaat bagi teman-teman semua.

Sumber : http://www.mediangaji.com

0 comments:

Posting Komentar

Ketua

Dr. Mohamad Ali, S.Ag., M.Pd
NBM. 887.570

Menu

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Kalender

Jam

Berita Umum

Posting Populer

Inovasi Pendidikan karakter anti korupsi SD Muhammadiyah 1 Ketelan

Informasi


Kalender Islam

Kalender Hijriyah

Unduh - Download

>> Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik 2021
>> Instrumen Data Sekolah 2021
>> Form Input PTK GTK Cabdin
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru SMA, MA,SMK
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru SD, SMP
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru PAUD TK
>> Rekap Form Excel Pengajuan Input PTK Baru TK, PAUD, SD, SMP
>> Materi 1 BLC
>> Materi 2 Pengenalan HTML (BLC)
>> Materi 2 Web Editor (BLC)
>> News Template
>> Pro News Template
>> Materi 3 BLC ( Membuat Email )
>> Materi 3 BLC ( Membuat Blog )
>> Blangko Pengajuan SK GTT/PTT
>> Blangko Pengajuan SK GTY/PTY
>> Instrumen Sekolah 2015
>> Memasang Link Di Pada Blog Wordpress
>> Menambah Header di Blog (Blogger)
>> Materi 4 BLC ( Membuat Blog Dengan Wordpress )
>> Materi 5 BLC ( CMS )
>> Tutorial CMS Balitbang
>> Materi 6 Localhost CMS Balitbang
>> Materi 8 Cloud Storage
>> Blangko Biodata Guru Agama Islam ( PAI )
>> Materi 9 Pembuatan Header Website
>> Blangko PPDB 2016 / 2017
>> Pengantar PPDB 2016 / 2017
>> Menambahkan Feed Rss Pada Halaman Website
>> Materi Tahsin Perguruan Muhammadiyah
>> Skrip .php untuk Feed RSS CMS Balitbang
>> Materi Google Form atau Formulir Online
>> Materi Desember 2016
>> Jadwal UTS Genap Ciri Khusus SD
>> Blangko Data Bantuan Sekolah 2016
>> Jadwal UAS ( SEKOLAH ) Ciri Khusus SMP/Mts, SMA/MA, SMK 2016/2017
>> Materi Penguatan Kepala Sekolah Tawang Mangu
>> Pengembangan Kurikulum ISMUBA 2017
>> Olimpiade Ahmad Dahlan 2017
>> Kalender Pendidikan Muhammadiyah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022 / 2023
>> Kisi - Kisi Akhlaq SMK Ciri Khusus 2017 / 2018
>> Form Data Bantuan dan Prestasi Sekolah 2018
>> Pelatihan SPMU
>> Kalender Pendidikan Dikdasmen PWM Jateng 2018 / 2019
>> Instrumen Data Sekolah 2019
>> Rekaman Irama Nahawand
>> Blangko RKAS 2021
>> Surat Tarik PTK Dinas / Mutasi
>> Form Input PTK GTK Cabdin
>> Syarat Pengajuan SK Yayasan
>> Landasan Hukum Muhammadiyah ( 2016 )
>> KISI US ISMUBA WILAYAH 2022
>> BLANGKO DAYA TAMPUNG PENGGEMBIRA MUKTAMAR 48 TAHUN 2022
>> BLANGKO PAKTA INTEGRITAS
>> BLANGKO RKAS 2022/2023
>> EDARAN MENCHANDISE MUKTAMAR KE - 48
>> Syarat Pengajuan NUPTK JULI - DESEMBER 2022
>> Form Isian Data 2022 / 2023
>> Logo Musyda 2023
>> Lampiran Musyda Dikdasmen 2023
>> SYARAT DAPODIK 2023
>> BADAN HUKUM MUHAMMADIYAH PART 1
>> BADAN HUKUM MUHAMMADIYAH PART 2
>> DAFTAR PCM 2022 - 2027
>> Badan Hukum Muhammadiyah 2024

Pengunjung

Flag Counter