Jakarta, Kemendikbud --- Setiap siswa yang telah mengikuti ujian nasional (UN) berhak mendapatkan sertifikat hasil UN (SHUN). Berapapun nilai yang diperoleh, sekolah wajib menyerahkan SHUN kepada siswa. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam, usai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di kantor DPR RI, Senin (06/04/2015).
“Berapapun nilai (UN) nya (SHUN-nya) tetap keluar. Sekolah tidak boleh ada alasan untuk menahan SHUN,” katanya.
Nizam mengatakan, sekolah bisa mengumumkan
kelulusan siswa setelah hasil UN diterima. Tujuannya, agar siswa tetap
memenuhi kewajiban untuk mengikuti UN. Jika siswa tersebut belum
memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) yang ditetapkan Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP), yaitu 55, siswa memiliki pilihan untuk
mengulang UN kembali atau tidak. Apabila siswa memilih untuk mengulang,
maka setelah ujian ulang siswa akan menerima sertifikat hasil perbaikan
UN.
Nizam menegaskan, berapapun nilai yang diperoleh
peserta UN tidak memengaruhi kelulusan maupun kesempatannya untuk
melanjutkan ke perguruan tinggi. Karena untuk masuk ke perguruan tinggi,
kata dia, ada faktor lain yang menjadi ukuran. UN hanya dilihat sebagai
salah satu pertimbangan. Nizam mencontohkan, jika siswa tersebut
memiliki nilai rapor sembilan sementara nilai UN nya empat, maka
terdapat indikasi bahwa sekolah tersebut obral nilai kepada siswa.
Hasil UN akan diserahkan kepada perguruan tinggi
bersamaan dengan indeks integritas setiap sekolah. Hasil tersebut akan
diserahkan pada 2 Mei. Sedangkan pengumuman kelulusan, akan dilakukan
pada 15 Mei.
SKL 55 yang telah ditetapkan BSNP ditujukan bagi
enam mata pelajaran yang diujikan. Siswa yang mendapat nilai UN di bawah
SKL bisa mengulang UN di tahun 2016 mendatang. Namun demikian, meskipun
nilai UN di bawah SKL, siswa tetap mendapat SHUN dan tidak diwajibkan
untuk mengulang. (Aline Rogeleonick)
Sumber : www.kemdiknas.go.id
0 comments:
Posting Komentar