Jakarta, Kemendikbud --- Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengakui adanya
kebocoran naskah UN yang diunggah secara ilegal pada sebuah akun Google
Drive. Terhadap kejadian itu, Kemendikbud telah mengambil langkah cepat
dan tegas, melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian. Selanjutnya
kasus akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
Dalam jumpa pers di Gedung E Kemendikbud, Jakarta,
(15/04/2014), Mendikbud menjelaskan kronologi langkah yang telah
ditempuh untuk menindaklanjuti kebocoran naskah UN melalui internet itu.
Ia mengatakan, laporan dari masyarakat muncul pada
Senin (13/04/2015) siang, saat Mendikbud masih berada di lapangan untuk
meninjau pelaksanaan UN hari pertama di sekolah-sekolah. Pada sore
harinya Mendikbud langsung menghubungi Google Indonesia. Sekitar dua jam
setelah Mendikbud menghubungi Google Indonesia, kantor pusat Google,
Inc di Amerika Serikat langsung menghapus file dalam akun Google Drive
tersebut dan menonaktifkan serta menutup akses terhadap akun yang memuat
file tersebut.
“Ada 30 buklet yang diunggah secara ilegal. Total
buklet ada 11.730. Berarti 0,025% dari total buklet,” ujarnya.
Pengunggahan naskah UN itu terjadi pada tanggal 11 April 2015, dua hari
menjelang pelaksanaan UN.
Mendikbud menegaskan, meski secara proporsional
angka tersebut kecil, Kemendikbud tidak ingin tinggal diam sehingga
segera melakukan langkah cepat dengan melapor kepada Badan Reserse dan
Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Senin malam (13/04/2015).
“Kita tidak ingin menciderai anak-anak Indonesia
yang belajar dengan keras, guru-guru yang mengajar dengan keras,
berusaha jujur dalam menjalani ujian nasional,” katanya.
Naskah UN yang diunggah secara ilegal tersebut
adalah naskah yang digunakan di dua daerah. Berdasarkan analisis Pusat
Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, naskah UN yang diunggah
ilegal itu berasal dari satu percetakan yang bertugas mencetak naskah
UN. Kemendikbud menegaskan harus ada sanksi dan proses hukum terhadap
tindakan tersebut. (Desliana Maulipaksi)
0 comments:
Posting Komentar