Sabtu, 24 Desember 2016. Rapat dinas yang diselenggarakan di Balai
Muhammadiyah Surakarta adalah mengenai sosialisasi tax amnesty yang di
gunakan untuk penghapusan pajak yang seharusnya terutang, yang tidak
kenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang
perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan
sebagaimana diatur undang – undang seperti yang tercantum dalam UU No.
11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Dalam kesempatan rapat dimulai
pada pukul 13.00 wib. Hampir seluruh sekolah hadir dalam sekolah
tersebut serta dari perwakilan pimpinan majelis dikdasmen pdm kota
Surakarta diantaranya Bp. Drs. H. Tridjono ( Ketua ), Bp. Drs. H.
Yatimun ( Sekretaris I ), Bp. Drs. H. Muchsin Al Rosyid ( Sekretaris II
), Bp. H. Harminto ( Bendahara II ). Acara dibuka oleh oleh Ketua
Majelis Dikdasmen Surakarta dengan menyampaikan mengenai menertibkan
pemakaian seragam untuk guru dan karyawan sekolah muhammadiyah
surakarta. Disela acara ada beberapa informasi yang di sampaikan oleh
Bp. Irfan Eko M, Amd. diantaranya masih belum ada keterangan yang jelas
untuk proses pembayaran gaji untuk khusus PNS dari dikpora yang
dikeluarkan oleh pemerintah, jadi diharapkan untuk guru PNS bersabar.
Kemudian ada informasi yang disampaikan oleh Bp.Tenang Pranata, S.Pd.,
M.Pd. ( Wakil Ketua I ) mengenai pencanangan 5 hari kerja untuk sekolah –
sekolah. Seperti yang disampaika “ Program 5 kerja untuk sekolah dan
instansi sudah di saya konsep dari dulu, ungkapnya. Jadi kita tinggal
menunggu instruksi pemerintah, dan kita tidak perlu kaget jika nantinya
di terapkan.
Undangan yang hadir di Rapat Dinas ( Bapak - Bapak )
Undangan yang hadir di Rapat Dinas ( Ibu - Ibu )
Dari Kiri - Bp. Irfan Eko M. Amd, Bp. Drs. H. Tridjono, Bp. Drs. H. Yatimun
Bp. Drs. H. Tridjono memberikan materi
Bp. Drs. H. Edy Siyamto, M.Si. memberikan wacana penerapan untuk 5 hari kerja
Bp. Tenang Pranata, S.Pd., M.Pd. menjelaskan mengenai rencana pemerintah menerapkan 5 hari kerja
Dokuementasi : Arif ( IT )
Redaksi : Arif ( IT )
0 comments:
Posting Komentar