Senin, 26 Desember 2016

Sabtu, 24 Desember 2016. Rapat Dinas Sosialisasi Tax Amnesti dan Perubahan Status Sekolah SMA/SMK di Provinsi

Sabtu, 24 Desember 2016. Rapat dinas yang diselenggarakan di Balai Muhammadiyah Surakarta adalah mengenai  sosialisasi tax amnesty yang di gunakan untuk penghapusan pajak yang seharusnya terutang, yang tidak kenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur undang – undang seperti yang tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Dalam kesempatan rapat dimulai pada pukul 13.00 wib. Hampir seluruh sekolah hadir dalam sekolah tersebut serta dari perwakilan pimpinan majelis dikdasmen pdm kota Surakarta diantaranya Bp. Drs. H. Tridjono ( Ketua ), Bp. Drs. H. Yatimun ( Sekretaris I ), Bp. Drs. H. Muchsin Al Rosyid ( Sekretaris II ), Bp. H. Harminto ( Bendahara II ). Acara dibuka oleh oleh Ketua Majelis Dikdasmen Surakarta dengan menyampaikan mengenai menertibkan pemakaian seragam untuk guru dan karyawan sekolah muhammadiyah surakarta. Disela acara ada beberapa informasi yang di sampaikan oleh Bp. Irfan Eko M, Amd. diantaranya masih belum ada keterangan yang jelas untuk proses pembayaran gaji untuk khusus PNS dari dikpora yang dikeluarkan oleh pemerintah, jadi diharapkan untuk guru PNS bersabar. Kemudian ada informasi yang disampaikan oleh Bp.Tenang Pranata, S.Pd., M.Pd. ( Wakil Ketua I ) mengenai pencanangan 5 hari kerja untuk sekolah – sekolah. Seperti yang disampaika “ Program 5 kerja untuk sekolah dan instansi sudah di saya konsep dari dulu, ungkapnya. Jadi kita tinggal menunggu instruksi pemerintah, dan kita tidak perlu kaget jika nantinya di terapkan.

Undangan yang hadir di Rapat Dinas ( Bapak - Bapak ) 

Undangan yang hadir di Rapat Dinas ( Ibu - Ibu )

Dari Kiri - Bp. Irfan Eko M. Amd, Bp. Drs. H. Tridjono, Bp. Drs. H. Yatimun

Bp. Drs. H. Tridjono memberikan materi

Bp. Drs. H. Edy Siyamto, M.Si. memberikan wacana penerapan untuk 5 hari kerja

Bp. Tenang Pranata, S.Pd., M.Pd. menjelaskan mengenai rencana pemerintah menerapkan 5 hari kerja

Dokuementasi : Arif ( IT )

Redaksi : Arif ( IT )






Tidak ada komentar:

Posting Komentar