Senin, 17 Juni 2019

BOGOR- E – money pertama kali disiapkan untuk mengendalikan jajan anak di luar sekolah dan mengantisipasi terus bertambahnya pedagang urban, keamanan dan kenyamanan anak-anak.
Ternyata secara otomatis memaksa anak untuk mengakrabi dan memanfaatkan teknologi informasi, dan komunikasi secara positif dalam kehidupan sehari-harinya.
E – Money, elektronik money adalah kartu pengganti uang sebagai alat transaksi yang terhubung dengan perangkat komputer dan terkoneksi dengan internet. Sebagian orang membatasi literasi hanya kepada aktivitas membaca dan menulis. Tetapi sebenarnya tidak hanya terbatas aktivitas tersebut.

Literasi  bisa mencakup semua aspek kehidupan sehingga literasi dapat digolongkan menjadi beberapa jenis literasi yaitu Literasi Informasi, Literasi Statistik, Literasi Teknologi, Literasi Visual, Literasi Kritikal, Literasi Data, Literasi Digital, Literasi Finansial dan Literasi Kesehatan.
Hampir seluruh kegiatan menggunakan e – money  masuk ke dalam delapan jenis  literasi tersebut, tetapi sekolah lebih menfokuskan pencapaian anak-anak kepada kemampuan literasi Data, literasi digital, dan literasi finansial.
Hal itu dikemukakan Jatmiko, Wakil Kepala Sekolah bidang Humas SD Muhammadiyah 1 Ketelan Surakarta, saat berbicara dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Bahan Bimtek PPK di Sekolah Dasar tahun 2019, Kamis (13/6/2019) di Hotel Onih Bogor Jl. Paledang No. 50 -52, Kota Bogor, Jawa Barat.
“Dengan e – money anak-anak memiliki kemampuan memahami informasi yang berupa data, dalam hal ini anak mampu membaca data-data transaksi belanjanya selama satu hari bahkan sampai satu bulan. Dan mampu mengkomnukasikannya kepada petugas maupun orangtua. Walaupun secara otomatis setiap transaksi akan dilaporkan kepada orang tua lewat pesan singkat (SMS),” ujar Jatmiko.
Peserta berasal dari unsur BAN SM, Tim PPK Kemdikbud, PASKA Kemdikbud, Perguruan Tinggi, Praktisi Pendidikan, Direktorat Jenderal GTK, Direktorat Pembinaan Seklah Dasar.
E– money sebagai alat pendidikan karakter sangat tepat meskipun hanya berfungsi sebagai alat transaksi pengganti uang.
E – money mampu dikonfigurasikan dengan totalitas proses psikologis maupun sosial-kulturul yang mencakup olah hati, olah pikir, olah raga dan olah karsa. Dengan e –money anak-anak mampu mengelola spirutal emosionalnya sehingga bisa berlaku jujur, bertanggung jawab, disiplin dan sabar.
E – money juga mampu melatih intelektual anak-anak dalam hal ini Leterasi Finansial sehingga mereka mampu menyusun skala prioritas kebutuhannya. Muaranya anak-anak memiliki kemampuan mengelola fisiknya sehingga mereka mempunyai derajat kesehatan yang tinggi karena mengkonsumsi makanan sehat di kantin sekolah dan tidak jajan di luar sekolah, karena tidak membawa uang tunai. Dengan e – money anak-anak memiliki kreativitas dalam setiap kegiatan sekolah.
“e – money sebagai sarana yang dimiliki sekolah merupakan wujud nyata dari upaya sekolah mendukung pendidikan karakter secara utuh dan menyeluruh, kegiatan di sini berlangsung mulai hari rabu sampai dengan sabtu, 12-15 Juni 2019,” Ujar Pegiat Humas, Jatmiko.
Menurut Sri Sayekti, Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 1 Ketelan, selalu ada kegiatan pendidikan karakter yang harus dikerjakan karena termuat di renstra dan di RKS.

“ada 60 macam budaya sekolah konsekuensinya berbasis pembiayaan, untuk tahun 2019 fokus di literasi, baik digital finansial, e-Learning, presensi, perpustakaan, BUM’S, pembelajaran, berkeraifan lokal meliputi seni karawaitan, pedalangan, tari dan seni rupa membatik,” katanya.
Humas Jatmiko.

0 comments:

Posting Komentar

Ketua

Dr. Mohamad Ali, S.Ag., M.Pd
NBM. 887.570

Menu

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Kalender

Jam

Berita Umum

Posting Populer

Inovasi Pendidikan karakter anti korupsi SD Muhammadiyah 1 Ketelan

Informasi


Kalender Islam

Kalender Hijriyah

Unduh - Download

>> Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik 2021
>> Instrumen Data Sekolah 2021
>> Form Input PTK GTK Cabdin
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru SMA, MA,SMK
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru SD, SMP
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru PAUD TK
>> Rekap Form Excel Pengajuan Input PTK Baru TK, PAUD, SD, SMP
>> Materi 1 BLC
>> Materi 2 Pengenalan HTML (BLC)
>> Materi 2 Web Editor (BLC)
>> News Template
>> Pro News Template
>> Materi 3 BLC ( Membuat Email )
>> Materi 3 BLC ( Membuat Blog )
>> Blangko Pengajuan SK GTT/PTT
>> Blangko Pengajuan SK GTY/PTY
>> Instrumen Sekolah 2015
>> Memasang Link Di Pada Blog Wordpress
>> Menambah Header di Blog (Blogger)
>> Materi 4 BLC ( Membuat Blog Dengan Wordpress )
>> Materi 5 BLC ( CMS )
>> Tutorial CMS Balitbang
>> Materi 6 Localhost CMS Balitbang
>> Materi 8 Cloud Storage
>> Blangko Biodata Guru Agama Islam ( PAI )
>> Materi 9 Pembuatan Header Website
>> Blangko PPDB 2016 / 2017
>> Pengantar PPDB 2016 / 2017
>> Menambahkan Feed Rss Pada Halaman Website
>> Materi Tahsin Perguruan Muhammadiyah
>> Skrip .php untuk Feed RSS CMS Balitbang
>> Materi Google Form atau Formulir Online
>> Materi Desember 2016
>> Jadwal UTS Genap Ciri Khusus SD
>> Blangko Data Bantuan Sekolah 2016
>> Jadwal UAS ( SEKOLAH ) Ciri Khusus SMP/Mts, SMA/MA, SMK 2016/2017
>> Materi Penguatan Kepala Sekolah Tawang Mangu
>> Pengembangan Kurikulum ISMUBA 2017
>> Olimpiade Ahmad Dahlan 2017
>> Kalender Pendidikan Muhammadiyah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022 / 2023
>> Kisi - Kisi Akhlaq SMK Ciri Khusus 2017 / 2018
>> Form Data Bantuan dan Prestasi Sekolah 2018
>> Pelatihan SPMU
>> Kalender Pendidikan Dikdasmen PWM Jateng 2018 / 2019
>> Instrumen Data Sekolah 2019
>> Rekaman Irama Nahawand
>> Blangko RKAS 2021
>> Surat Tarik PTK Dinas / Mutasi
>> Form Input PTK GTK Cabdin
>> Syarat Pengajuan SK Yayasan
>> Landasan Hukum Muhammadiyah ( 2016 )
>> KISI US ISMUBA WILAYAH 2022
>> BLANGKO DAYA TAMPUNG PENGGEMBIRA MUKTAMAR 48 TAHUN 2022
>> BLANGKO PAKTA INTEGRITAS
>> BLANGKO RKAS 2022/2023
>> EDARAN MENCHANDISE MUKTAMAR KE - 48
>> Syarat Pengajuan NUPTK JULI - DESEMBER 2022
>> Form Isian Data 2022 / 2023
>> Logo Musyda 2023
>> Lampiran Musyda Dikdasmen 2023
>> SYARAT DAPODIK 2023
>> BADAN HUKUM MUHAMMADIYAH PART 1
>> BADAN HUKUM MUHAMMADIYAH PART 2
>> DAFTAR PCM 2022 - 2027
>> Badan Hukum Muhammadiyah 2024

Pengunjung

Flag Counter