Senin, 17 Februari 2020

SOLO – Tujuh mis-disinformasi menjadi kajian Majelis Pustaka Seni Budaya dan Informasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surakarta.

Topik itu dibahas dalam Pelatihan Penulisan Standar SEO untuk mengisi konten www.muhammadiyahsolo.com dalam rangka penguatan strategi dakwah era digital di Gedung Dakwah Balai Muhamadiyah Surakarta, Sabtu (15/2/2020).

Narasumber Majelis Pustaka, Seni Budaya dan Informasi Achmad Syafrudin, Praktisi Media/Editor Solo Pos Syifaul Arifin dan Arif Nur Kholish Pusat Data Digital Muhammadiyah Berkemajuan melalui webinar.
Perkembangan masyarakat yang dipacu oleh kemajuan teknologi komunikasi yang semakin canggih membuahkan peluang bagi umat Islam untuk berdakwah.

Cara dakwah era digital kini sedang dikembangkan oleh berbagai organisasi keagamaan dan masyarakat untuk menyesuaikan perkembangan masyarakat digital.

Syifaul Arifin SSos, Media sosial tak pernah sepi dari kegaduhan. Yang terbaru, bullying atau perundungan yang menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Purworejo, Jawa Tengah.

”Tujuh macam mis-disinformasi, satire, konten menyesatkan, konten aspal, konten pabrikasi, gak nyambung, konteksnya salah dan konten manipulatif,” katanya.

Menurutnya, Misinformasi bisa dikatakan informasi yang salah, namun orang yang membagikannya itu benar, kita harus membedakan Misinformasi, informasi yang salah, namun yang membagikannya percaya itu benar dan Disinformasi, informasi yang salah dan orang yang membagikannya tahu itu salah. Ini disengaja.

“Setelah melihat perbedaan misinformasi dan disinformasi, mereka yang pertama menyebar hoaks tentang Ratna Sarumpaet masuk kategori yang mana?,” ungkap Syifaul ketika memberi contoh.

Satire atau parodi, menurut Syifaul lucu-lucuan. “Tidak ada niat untuk menyakiti, tapi berpotensi membodohi,” tandasnya.

Sementara Wakil Kepala Sekolah bidang Humas SD Muhammadiyah 1 Ketelan Surakarta Jatmiko memberikan pandangannya Internet masa kini.

Internet bukan lagi kebutuhan sekunder melainkan merupakan kebutuhan wajib yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat. 
Ini bisa dirasakan dengan aneka hal yang terjadi di kehidupan dunia dapat dirasakan teknologi informasi, baik pendidikan, ekonomi, politik dan kesehatan misalnya.

Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elekronik no 11 tahun 2008, digunakan mengatur informasi serta transaksi elektronik atau informasi teknologi secara umum.

Mengandung yurisdiksi dan berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur pada Undang-Undang tersebut.

“Media sosial bukan sesuatu yang mudah, terpapar Hoaks karena literasinya rendah, Kompetisi pendidikan merupakan kompetisi persepsi, maka sejauh mana kepala sekolah bersama warga sekolah dan Humas membangun citra dan kepercayaan,” papar Jatmiko.

Humas, Jatmiko.

0 comments:

Posting Komentar

Ketua

Dr. Mohamad Ali, S.Ag., M.Pd
NBM. 887.570

Menu

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Kalender

Jam

Berita Umum

Posting Populer

Inovasi Pendidikan karakter anti korupsi SD Muhammadiyah 1 Ketelan

Informasi


Kalender Islam

Kalender Hijriyah

Unduh - Download

>> Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik 2021
>> Instrumen Data Sekolah 2021
>> Form Input PTK GTK Cabdin
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru SMA, MA,SMK
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru SD, SMP
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru PAUD TK
>> Rekap Form Excel Pengajuan Input PTK Baru TK, PAUD, SD, SMP
>> Materi 1 BLC
>> Materi 2 Pengenalan HTML (BLC)
>> Materi 2 Web Editor (BLC)
>> News Template
>> Pro News Template
>> Materi 3 BLC ( Membuat Email )
>> Materi 3 BLC ( Membuat Blog )
>> Blangko Pengajuan SK GTT/PTT
>> Blangko Pengajuan SK GTY/PTY
>> Instrumen Sekolah 2015
>> Memasang Link Di Pada Blog Wordpress
>> Menambah Header di Blog (Blogger)
>> Materi 4 BLC ( Membuat Blog Dengan Wordpress )
>> Materi 5 BLC ( CMS )
>> Tutorial CMS Balitbang
>> Materi 6 Localhost CMS Balitbang
>> Materi 8 Cloud Storage
>> Blangko Biodata Guru Agama Islam ( PAI )
>> Materi 9 Pembuatan Header Website
>> Blangko PPDB 2016 / 2017
>> Pengantar PPDB 2016 / 2017
>> Menambahkan Feed Rss Pada Halaman Website
>> Materi Tahsin Perguruan Muhammadiyah
>> Skrip .php untuk Feed RSS CMS Balitbang
>> Materi Google Form atau Formulir Online
>> Materi Desember 2016
>> Jadwal UTS Genap Ciri Khusus SD
>> Blangko Data Bantuan Sekolah 2016
>> Jadwal UAS ( SEKOLAH ) Ciri Khusus SMP/Mts, SMA/MA, SMK 2016/2017
>> Materi Penguatan Kepala Sekolah Tawang Mangu
>> Pengembangan Kurikulum ISMUBA 2017
>> Olimpiade Ahmad Dahlan 2017
>> Kalender Pendidikan Muhammadiyah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022 / 2023
>> Kisi - Kisi Akhlaq SMK Ciri Khusus 2017 / 2018
>> Form Data Bantuan dan Prestasi Sekolah 2018
>> Pelatihan SPMU
>> Kalender Pendidikan Dikdasmen PWM Jateng 2018 / 2019
>> Instrumen Data Sekolah 2019
>> Rekaman Irama Nahawand
>> Blangko RKAS 2021
>> Surat Tarik PTK Dinas / Mutasi
>> Form Input PTK GTK Cabdin
>> Syarat Pengajuan SK Yayasan
>> Landasan Hukum Muhammadiyah ( 2016 )
>> KISI US ISMUBA WILAYAH 2022
>> BLANGKO DAYA TAMPUNG PENGGEMBIRA MUKTAMAR 48 TAHUN 2022
>> BLANGKO PAKTA INTEGRITAS
>> BLANGKO RKAS 2022/2023
>> EDARAN MENCHANDISE MUKTAMAR KE - 48
>> Syarat Pengajuan NUPTK JULI - DESEMBER 2022
>> Form Isian Data 2022 / 2023
>> Logo Musyda 2023
>> Lampiran Musyda Dikdasmen 2023
>> SYARAT DAPODIK 2023
>> BADAN HUKUM MUHAMMADIYAH PART 1
>> BADAN HUKUM MUHAMMADIYAH PART 2
>> DAFTAR PCM 2022 - 2027
>> Badan Hukum Muhammadiyah 2024

Pengunjung

Flag Counter