Minggu, 23 Februari 2020

SOLO - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebut makna gibah sebagai membicarakan keburukan (keaiban) orang lain yang dilarang dalam agama Islam.

Lisan diciptakan Allah hanya satu. Lisan bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, bisa juga mengantarkan ke derajat tinggi bahkan berpotensi mengantarkan ke neraka.

Salah satu dosa, diakibatkan oleh tubuh kita yaitu lisan. Dosa lisan pertama, al ghibah. Menggunjing yaitu menyebut kejelekan saudaramu kepada saudaramu yang lain meskipun itu fakta.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Sekolah bidang Humas Jatmiko saat mengisi kuliah tujuh menit (kultum) Sosialisasi Ujian Sekolah (US) di aula sekolah sehat SD Muhammadiyah 1 Ketelan, Kamis (20/2/2020).
"Apakah menulis status untuk menjelekkan orang lain di media sosial termasuk gibah? Tidakkah dimaksud dengan ghibah dengan berkata-kata? Bukan dengan menulis status di akun Facebook atau Twitter," ujar pertanyaan Humas secara retorika.

Dia menyebutkan hadits riwayat  Muslim Nomor  6758 Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bertanya:

“Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab: ‘Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.’

Seseorang bertanya: ‘Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu memang sesuai dengan yang saya ucapkan?’ Rasulullah berkata:

“Apabila benar apa yang kamu bicarakan itu tentang dirinya, maka berarti kamu telah mengghibahnya (menggunjingnya). Namun apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah menfitnahnya (menuduh tanpa bukti).
"Ghibah termasuk perbuatan keji dan tak terpuji serta haram hukumnya," terang pegiat Tahsin Majelis Dikdasmen Solo.

Allah Swt., Quran surat Alhujurat ayat 12 “Hai orang-orang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing (ghibah) satu sama lain ...,”

"Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang," bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, Humas juga mengingatkan kepada Wali Murid kelas 6ABCD bahwa ada 6 hal ghibah yang diperbolehkan.
Dan secara bijak mendorong dan mengajak untuk menyikapi berbagai hal maraknya desas-desus berbagai informasi di media sosial yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Karena itu semua warga sekolah jangan sampai terpancing atau ikut serta berkomentar di media sosial.

"Apabila kita belum menerima informasi dari sumber primer tidak perlu ikut campur. Termasuk berkomentar hal-hal yang tidak perlu di media sosial. Kalau ada informasi, berita atau gambar-gambar di medsos diamkan saja, tidak usah dikomentari," pintanya.

6 Hal yang boleh diantaranya Pertama, dalam kasus penganiayaan. Kedua, meminta pertolongan untuk mengubah kemungkaran dan menyadarkan pelaku kemaksiatan Ketiga, meminta fatwa berkata kepada seorang ulama Solusi agar terhindar dari penganiayaannya? Keempat, untuk memperingatkan kaum Muslimin dari suatu bahaya Kelima, orang yang terang-terangan melakukan berbagai dosa besar atau kebidahan Keenam, untuk memberi penjelasan.


Humas, Jatmiko.

0 comments:

Posting Komentar

Ketua

Dr. Mohamad Ali, S.Ag., M.Pd
NBM. 887.570

Menu

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Kalender

Jam

Berita Umum

Posting Populer

Inovasi Pendidikan karakter anti korupsi SD Muhammadiyah 1 Ketelan

Informasi


Kalender Islam

Kalender Hijriyah

Unduh - Download

>> Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik 2021
>> Instrumen Data Sekolah 2021
>> Form Input PTK GTK Cabdin
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru SMA, MA,SMK
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru SD, SMP
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru PAUD TK
>> Rekap Form Excel Pengajuan Input PTK Baru TK, PAUD, SD, SMP
>> Materi 1 BLC
>> Materi 2 Pengenalan HTML (BLC)
>> Materi 2 Web Editor (BLC)
>> News Template
>> Pro News Template
>> Materi 3 BLC ( Membuat Email )
>> Materi 3 BLC ( Membuat Blog )
>> Blangko Pengajuan SK GTT/PTT
>> Blangko Pengajuan SK GTY/PTY
>> Instrumen Sekolah 2015
>> Memasang Link Di Pada Blog Wordpress
>> Menambah Header di Blog (Blogger)
>> Materi 4 BLC ( Membuat Blog Dengan Wordpress )
>> Materi 5 BLC ( CMS )
>> Tutorial CMS Balitbang
>> Materi 6 Localhost CMS Balitbang
>> Materi 8 Cloud Storage
>> Blangko Biodata Guru Agama Islam ( PAI )
>> Materi 9 Pembuatan Header Website
>> Blangko PPDB 2016 / 2017
>> Pengantar PPDB 2016 / 2017
>> Menambahkan Feed Rss Pada Halaman Website
>> Materi Tahsin Perguruan Muhammadiyah
>> Skrip .php untuk Feed RSS CMS Balitbang
>> Materi Google Form atau Formulir Online
>> Materi Desember 2016
>> Jadwal UTS Genap Ciri Khusus SD
>> Blangko Data Bantuan Sekolah 2016
>> Jadwal UAS ( SEKOLAH ) Ciri Khusus SMP/Mts, SMA/MA, SMK 2016/2017
>> Materi Penguatan Kepala Sekolah Tawang Mangu
>> Pengembangan Kurikulum ISMUBA 2017
>> Olimpiade Ahmad Dahlan 2017
>> Kalender Pendidikan Muhammadiyah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022 / 2023
>> Kisi - Kisi Akhlaq SMK Ciri Khusus 2017 / 2018
>> Form Data Bantuan dan Prestasi Sekolah 2018
>> Pelatihan SPMU
>> Kalender Pendidikan Dikdasmen PWM Jateng 2018 / 2019
>> Instrumen Data Sekolah 2019
>> Rekaman Irama Nahawand
>> Blangko RKAS 2021
>> Surat Tarik PTK Dinas / Mutasi
>> Form Input PTK GTK Cabdin
>> Syarat Pengajuan SK Yayasan
>> Landasan Hukum Muhammadiyah ( 2016 )
>> KISI US ISMUBA WILAYAH 2022
>> BLANGKO DAYA TAMPUNG PENGGEMBIRA MUKTAMAR 48 TAHUN 2022
>> BLANGKO PAKTA INTEGRITAS
>> BLANGKO RKAS 2022/2023
>> EDARAN MENCHANDISE MUKTAMAR KE - 48
>> Syarat Pengajuan NUPTK JULI - DESEMBER 2022
>> Form Isian Data 2022 / 2023
>> Logo Musyda 2023
>> Lampiran Musyda Dikdasmen 2023
>> SYARAT DAPODIK 2023
>> BADAN HUKUM MUHAMMADIYAH PART 1
>> BADAN HUKUM MUHAMMADIYAH PART 2
>> DAFTAR PCM 2022 - 2027
>> Badan Hukum Muhammadiyah 2024

Pengunjung

Flag Counter