Senin, 20 April 2020

Bila tak ada aral melintang, kita akan kembali memasuki Ramadhan 1441 H pada pekan depan.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengumumkan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1441 Hijriah berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Insyaallah, Jum’at 24 April 2020 kita umat Islam Indonesia berpuasa Ramadhan maka niati dari sekarang untuk berpuasa sebagaimana ajaran Alquran dan Sunah Rasulullah yakni la'allakum tattaquun agar kita menjadi bertakwa dan semakin bertakwa.

Puasa adalah bulan Allah. Apa maksudnya? Dalam sebuah hadis qudsi, Allah berfirman: “Semua amal bani Adam adalah untuknya, kecuali puasa. Puasa adalah untuk-Ku, dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Tapi, tidakkah semua perbuatan (ibadah) anak Adam adalah untuk Allah?”

Di tengah wabah korona yang belum juga berakhir. Ribuan pasien terhitug masuk ke rumah sakit dan tempat isolasi.

Tenaga medis, sebagai garda terdepan penanggulangan pandemi, harus mempertaruhkan nyawa untuk menyelamatkan mereka yang terinfeksi.

 Walaupun begitu jangan padamkan momentum energi Ramadhan untuk bisa bertaqorrub “mendekat” kepada Allah Swt., agar bisa segera melalui ujian ini.

 Rasulullah bersabda, “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu pasti diampuni,” (HR. Bukhari Muslim).

Ibadah bulan Ramadan tentunya bukan hanya berpuasa saja. Namun banyak ibadah-ibadah lainnya yang bisa kata lakukan di bulan Ramadan ini yang merupakan ladang sumber pahala bagi umat Islam.

Rasulullah Saw., Bersabda: "Barang siapa yang shalat malam di bulan Ramadhan dan mengharapkan pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Bulan Ramadhan bulan diturunkannya Al-Qur’an, sebagai mana firman Allah SWT: "Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil)," (QS. Al-Baqarah: 185)

Surah al-Baqarah ayat ke-183 menjadi salah satu dalil yang mewajibkan puasa Ramadhan. Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."

Kemudian, siapa saja yang wajib berpuasa? Mereka adalah orang Islam yang cukup umur, berakal, mampu berpuasa, serta — bila perempuan — darah haid atau darah nifasnya sudah berhenti.

Artinya, puasa Ramadhan tak wajib bagi anak-anak, orang sakit, orang tua dan lemah, serta kaum Muslimin yang sedang dalam perjalanan (musafir)

Bersedekah pada bulan Ramadan sangat ditekankan oleh Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW Bersabda: "Barang siapa yang memberi makan orang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun," (HR. Ahmad).

Makan sahur, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Lakukanlah santap sahur, karena dalam santap sahur terdapat keberkahan." (HR. Bukhari dan Muslim).

Menyegerakan berbuka di bulan Ramadan, Rasulullah Saw., Bersabda yang artinya: "Senantiasa manusia dalam keadaan baik selama mereka menyegerakan berbuka," (HR. Bukhari).

Ibadah pada bulan Ramadan satu ini sangat besar pahalanya. Rasulallah Saw., Bersabda: "Umrah pada bulan Ramadan sama pahalanya seperti melakukan haji."

Membayar zakat fitrah bertujuan untuk menyempurnakan ketika berpuasa di bulan Ramadan. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhuma beliau berkata: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari sesia-siaan  dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan fakir miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (hari raya) maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya sedekah di antara sedekah biasa." (HR. Abu Daud)

Wabah membuat Ramadhan jadi lebih berat dari tahun sebelumnya. Akhirnya, Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah Covid-19.
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
a) Salat Tarawih keliling (tarling);
b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara;
c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

Jadi, mari persiapkan diri dari sekarang untuk menyambut Ramadhan. Berlatihlah beribadah dengan kesungguhan, seperti puasa sunnah, membaca Al-Qur’an, dan segala macam amalan yang bisa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Ta’ala. Jadilah Muslim siap dan bahagia menyambut Ramadhan, walaupun ibadah di rumah selama Ramadhan.

Semoga Allah berikan kemampuan untuk kita semua menyiapkan diri dan mengisi Ramadhan 1441 H dengan sebaik-baiknya, “Marhaban Ya Ramadhan” yang artinya Selamat datang wahai bulan Ramadhan. Aamiin.

Oleh: Dwi Jatmiko, S.Pd.I
Wakil Kepala Sekolah bidang Humas
SD Muhammadiyah 1 Ketelan Surakarta

0 comments:

Posting Komentar

Ketua

Dr. Mohamad Ali, S.Ag., M.Pd
NBM. 887.570

Menu

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Kalender

Jam

Berita Umum

Posting Populer

Inovasi Pendidikan karakter anti korupsi SD Muhammadiyah 1 Ketelan

Informasi


Kalender Islam

Kalender Hijriyah

Unduh - Download

>> Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik 2021
>> Instrumen Data Sekolah 2021
>> Form Input PTK GTK Cabdin
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru SMA, MA,SMK
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru SD, SMP
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru PAUD TK
>> Rekap Form Excel Pengajuan Input PTK Baru TK, PAUD, SD, SMP
>> Materi 1 BLC
>> Materi 2 Pengenalan HTML (BLC)
>> Materi 2 Web Editor (BLC)
>> News Template
>> Pro News Template
>> Materi 3 BLC ( Membuat Email )
>> Materi 3 BLC ( Membuat Blog )
>> Blangko Pengajuan SK GTT/PTT
>> Blangko Pengajuan SK GTY/PTY
>> Instrumen Sekolah 2015
>> Memasang Link Di Pada Blog Wordpress
>> Menambah Header di Blog (Blogger)
>> Materi 4 BLC ( Membuat Blog Dengan Wordpress )
>> Materi 5 BLC ( CMS )
>> Tutorial CMS Balitbang
>> Materi 6 Localhost CMS Balitbang
>> Materi 8 Cloud Storage
>> Blangko Biodata Guru Agama Islam ( PAI )
>> Materi 9 Pembuatan Header Website
>> Blangko PPDB 2016 / 2017
>> Pengantar PPDB 2016 / 2017
>> Menambahkan Feed Rss Pada Halaman Website
>> Materi Tahsin Perguruan Muhammadiyah
>> Skrip .php untuk Feed RSS CMS Balitbang
>> Materi Google Form atau Formulir Online
>> Materi Desember 2016
>> Jadwal UTS Genap Ciri Khusus SD
>> Blangko Data Bantuan Sekolah 2016
>> Jadwal UAS ( SEKOLAH ) Ciri Khusus SMP/Mts, SMA/MA, SMK 2016/2017
>> Materi Penguatan Kepala Sekolah Tawang Mangu
>> Pengembangan Kurikulum ISMUBA 2017
>> Olimpiade Ahmad Dahlan 2017
>> Kalender Pendidikan Muhammadiyah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022 / 2023
>> Kisi - Kisi Akhlaq SMK Ciri Khusus 2017 / 2018
>> Form Data Bantuan dan Prestasi Sekolah 2018
>> Pelatihan SPMU
>> Kalender Pendidikan Dikdasmen PWM Jateng 2018 / 2019
>> Instrumen Data Sekolah 2019
>> Rekaman Irama Nahawand
>> Blangko RKAS 2021
>> Surat Tarik PTK Dinas / Mutasi
>> Form Input PTK GTK Cabdin
>> Syarat Pengajuan SK Yayasan
>> Landasan Hukum Muhammadiyah ( 2016 )
>> KISI US ISMUBA WILAYAH 2022
>> BLANGKO DAYA TAMPUNG PENGGEMBIRA MUKTAMAR 48 TAHUN 2022
>> BLANGKO PAKTA INTEGRITAS
>> BLANGKO RKAS 2022/2023
>> EDARAN MENCHANDISE MUKTAMAR KE - 48
>> Syarat Pengajuan NUPTK JULI - DESEMBER 2022
>> Form Isian Data 2022 / 2023
>> Logo Musyda 2023
>> Lampiran Musyda Dikdasmen 2023
>> SYARAT DAPODIK 2023
>> BADAN HUKUM MUHAMMADIYAH PART 1
>> BADAN HUKUM MUHAMMADIYAH PART 2
>> DAFTAR PCM 2022 - 2027
>> Badan Hukum Muhammadiyah 2024

Pengunjung

Flag Counter