SOLO – Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surakarta, Tridjono angkat bicara memperbolehkan anak didik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, dengan syarat Orang Tua mengizinkan dan beberapa persyaratan, Sabtu (17/4/2021).
“Kata kuncinya terpenuhi semua daftar ceklist (periksa) sesuai protokol Kesehatan dan diperbolehkan Pemkot Solo dan Dinas Pendidikan. Jika orang tua tidak mengizinkan, siswa mengikuti pelajaran secara daring,” ujar Tridjono saat sidak mendadak dan monitoring tentang kondisi kebersihan sekolah meliputi halaman, ruang kelas, toilet dan ruang yang lainnya.
Tridjono menekankan, untuk mulai belajar tatap muka mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, toilet bersih layak pakai, sarana cuci tangan pakai air mengalir dengan sabun, hand sanitizer dan disinfektan.
“Gerakan 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi untuk berinteraksi. Siswa berangkat dan pulang diantar orang tuanya sendiri,”imbuhnya.
Humas Satgas Covid-19, SD Muhammadiyah 1 Ketelan Surakarta, Jatmiko mengatakan penerima vaksin tanggal 8 April 2021 sebanyak 37 guru karyawan terbagi menjadi 6 rumah sakit. RS Oen Kandangsapi, RS Brayat Minulya, RS Kustati, RS JIH, RS Onkologi, dan RS GM Soelastri.
“alHamdulillah, terima kasih. Sudah divaksin siap PTM. Guru karyawan kami telah di vaksinasi Covid-19 pertama dan diberi sertifikat vaksinasi. Separuhnya yang belum vaksin menunggu antrian jadwal, sebanyak 34 guru karyawan termasuk di dalamnya Kepala Sekolah Hj Sri Sayekti,” ungkap Jatmiko.
Masih pandemi, sekolah tak tiadakan kegiatan Ramadhan. Hanya saja kegiatan diisi pembelajaran diisi sesuai jadwal, Senin-Kamis pukul 08.00 – 12.00 WIB, setelah salat Dhuhur guru karyawan tadarus bersama 10 menit. Selama Ramadhan, kegiatan Ekstrakurikuler (ekskul) tetap berjalan.
“Hari Jum’at pukul 08.00 – 11.00, Guru karyawan melaksanakan kultum program Wakasek AIK berupa kirim berupa voice kepada peserta didik melalui Wali kelas maksimal pukul 17.00 WIB sebelum berbuka puasa. hal hal yang lain belum tercantum akan diatur kemudian hari sesuai instruksi dinas dan persyarikatan,”pungkasnya.
Humas, Jatmiko.
0 comments:
Posting Komentar