UU No 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 2 menerangkan bahwa “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan zaman. Oleh karena itu, tujuan pengembangan modul ajar, yaitu Mengembangkan perangkat ajar yang memandu pendidik melaksanakan pembelajaran.
Pendidik memiliki kemerdekaan untuk memilih atau memodifikasi modul ajar yang sudah disediakan pemerintah untuk menyesuaikan modul ajar dengan karakteristik peserta didik, atau menyusun sendiri modul ajar sesuai dengan karakteristik peserta didik.
Dengan catatan, pendidik dan satuan pendidikan dapat menggunakan berbagai strategi untuk mengembangkan modul ajar selama modul ajar yang dihasilkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan aktivitas pembelajaran dalam modul ajar sesuai dengan prinsip pembelajaran dan asesmen.
Sementara itu, Modul ajar yang dikembangkan memenuhi kriteria berikut ini: Kriteria yang harus dimiliki oleh modul ajar adalah:
Pertama, Esensial: Pemahaman konsep dari setiap mata pelajaran melalui pengalaman belajar dan lintas disiplin.
Kedua, Menarik, bermakna, dan menantang: Menumbuhkan minat untuk belajar dan melibatkan peserta didik secara aktif dalam proses belajar. Berhubungan dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki sebelumnya, sehingga tidak terlalu kompleks, namun juga tidak terlalu mudah untuk tahap usianya.
Ketiga, Relevan dan kontekstual: Berhubungan dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki sebelumnya, dan sesuai dengan konteks di waktu dan tempat peserta didik berada.
Dan keempat, Berkesinambungan: Keterkaitan alur kegiatan pembelajaran sesuai dengan fase belajar peserta didik.
Wakil Kepala Sekolah bidang Humas
Sekolah Penggerak SD Muhammadiyah 1 Ketelan Surakarta
Komponen Modul Ajar: Penulisan modul ajar bertujuan untuk memandu pendidik untuk melaksanakan proses pembelajaran. Komponen dalam modul ajar ditentukan oleh pendidik berdasarkan kebutuhannya. Secara umum modul ajar memiliki komponen sebagai berikut
Informasi umum meliputi, Identitas penulis modul, Kompetensi awal, Profil Pelajar Pancasila, Sarana dan prasarana, Target peserta didik dan Model pembelajaran yang digunakan.
Komponen Inti, yaitu Tujuan pembelajaran Asesmen, Pemahaman bermakna, Pertanyaan pemantik, Kegiatan pembelajaran, Refleksi peserta didik dan pendidik.
Sedangkan lampiran berupa, Lembar kerja peserta didik, Pengayaan dan remedial Bahan bacaan pendidik dan peserta didik, Glossarium, serta Daftar pustaka. Yang pasti tidak semua komponen wajib tercantum dalam modul ajar yang dikembangkan oleh pendidik sesuai dengan konteks lingkungan dan kebutuhan belajar peserta didik.
Modul adalah sebuah buku yang ditulis dengan tujuan agar peserta didik dapat belajar secara mandiri tanpa atau dengan bimbingan guru, sehingga modul berisi paling tidak tentang segala komponen dasar bahan ajar yang telah disebutkan sebelumnya, yang muaranya membentuk profil pelajar pancasila, baik kompetensi dan karakter yang dapat dipelajari lintas disiplin ilmu tertuang dalam 6 dimensi.
Setiap dimensi memiliki beberapa elemen yang menggambarkan lebih jelas kompetensi dan karakter yang dimaksud. Selaras dengan tahap perkembangan peserta didik serta sebagai acuan bagi pembelajaran dan asesmen, indikator kinerja pada setiap elemen dipetakan dalam pada setiap fase, Pertama Beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia. Kedua, Berkebinekaan global. Ketiga, Bergotong royong. Keempat, Mandiri. Kelima, Bernalar kritis. Keenam, Kreatif.
Pelajar kreatif mampu memodifikasi dan menghasilkan sesuatu yang orisinal, bermakna, bermanfaat, dan berdampak walaupun di tengah Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk merdeka dari Covid-19.
0 comments:
Posting Komentar