SOLO – E-Money SD Muhammadiyah 1 Ketelan Surakarta meraih sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 21 Desember 2021.
E-Money untuk menyelamatkan peserta didik dari jajanan yang tidak sehat di luar sekolah, dan sebagai alat transaksi di sekolah. Anak-anak menggunakan e-money sebagai alat tukar untuk membeli makanan dan minuman di kantin sekolah.
“Bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillah. Saya sangat bersyukur akhirnya karya SD Muhammadiyah 1 raih sertifikat HKI. E-Money sebagai alat pembelajaran yang kita rancang sejak tahun 2016 sebagai alat pembelajaran pendidikan karakter, sebagai salah satu program sekolah sehat akhirnya bisa kita catatkan,” ujar Kepala Sekolah Hj Sri Sayekti SPd MPd.
Kepala Sekolah Penggerak itu berharap jangan sampai kita berhenti hanya sampai di sini saja, terus harus ada karya-karya baru termasuk juga harus segera kita sertifikatkan. Sekolah terbuka untuk belajar, bisa di amati, tiru dan dimodifikasi (ATM).
“Saya terus berupaya mendorong seluruh keluarga besar SD Muhammadiyah 1 untuk melakukan inovasi-inovasi, terobosan-terobosan yang bisa digunakan yang bisa untuk pengembangan sekolah terutama berkaitan dengan pembelajaran paradigma baru agar anak-anak bisa belajar dengan baik sehingga profil Pelajar Pancasila bisa segera terwujud,” harapnya.
Hal yang baru yang ada dalam Kurikulum Paradigma Baru, bisa dilihat dari sisi struktur kurikulum, Profil Pelajar Pancasila (PPP) jadi acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, dan standar penilaian, atau struktur kurikulum, dan Capaian Pembelajaran (CP).
Prinsip pembelajaran, dan asesmen pembelajaran. Secara umum struktur kurikulum paradigma baru terdiri dari kegiatan intrakurikuler berupa pembelajaran tatap muka bersama guru dan kegiatan proyek.
Sekolah diberikan keleluasaan untuk mengembangkan program kerja tambahan yang dapat mengembangkan kompetensi peserta didiknya disesuaikan dengan visi misi dan sumber daya insani.
Jenjang SD kelas IV, V, dan VI tidak harus menggunakan pendekatan tematik dalam pembelajaran, sekolah bisa menyelenggarakan pembelajaran berbasis mata pelajaran.
“Kurikulum paradigma baru tidak menetapkan jumlah jam pelajaran perminggu seperti yang selama ini berlaku pada KTSP 2013, akan tetapi jumlah jam pelajaran pada kurikulum paradigma baru ditetapkan pertahun,” pungkas kepsek Insipiratif Sayekti tahun 2021.
Kontributor Humas, Jatmiko.
0 comments:
Posting Komentar