Mendengar kata ‘satpam’ kemungkinan besar yang terlintas dalam benak kita adalah sosok penjaga keamanan suatu lingkungan. Merujuk dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), satpam adalah satuan (orang) yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum di lingkungan tertentu.
Disebutkan pula dalam Perkapolri No. 24 Tahun 2007 Bab III Pasal 6 Ayat 1 bahwa tugas pokok satpam ialah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan atau tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi, dan pengamanan teknis lainnya.
Sama halnya dengan satpam di instansi atau lingkungan lainnya, satpam di SMP Muhammadiyah 8 Surakarta juga diberi amanat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah. Namun ada perluasan makna dalam upaya menertibkan lingkungan sekolah bagi satpam SMP Muhammadiyah 8 Surakarta, Cikhal Kenshamei Putra, atau akrab dipanggil ‘Pak Cikhal’. Dalam kesehariannya Pak Cikhal selain menjalankan tugas pokoknya sebagai satpam juga diminta untuk sigap selaku garda terdepan di SMP Muhammadiyah 8 Surakarta dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan tertib.
“Ya, saya di sini selaku satpam bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan SMP Muhammadiyah 8 Surakarta. Menurut saya kerapian dan kesopanan siswa adalah bagian dari ketertiban yang harus saya jaga. Adapun hal yang saya lakukan dalam upaya menertibkan siswa di antaranya menyisiri rambut, merapikan baju, dan meminta anak melepaskan jaket sebelum masuk ke dalam lingkungan sekolah. Hal ini saya lakukan karena bagi saya kerapian mencerminkan pribadi siswa,” ungkap Pak Cikhal, Senin (6/12).
0 comments:
Posting Komentar