Jumat, 11 Maret 2022

Berbicara pandangan Islam terhadap Pancasila, NKRI dan Nasionalisme, kita awali dari kesefahaman bahwa Pancasila sebagai dasar negara atau ideologi negara tidaklah  bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam.

Sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, rahmat bagi semesta alam, Islam sangat relevan dan fleksibel dalam segala bidang kehidupan. Islam mengatur segala para pemeluknya dalam segala hal, baik itu kehidupan individu maupun sosial kemasyarakatan.

Kedalaman nilai filosofis Pancasila yang merupakan perwujudan dari nilai-nilai ajaran Islam hendaknya memperkuat posisi kita sebagai negara Indonesia yang beragama. Beragama yang berkeadaban dengan menghormati semua pemeluk agama yang ada, sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno.

Oleh sebab itu, kita sebagai warga negara Indonesia dan masyarakat yang beragama senantiasa melaksanakan, menjaga, dan mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara, bermasyarakat dan beragama.

Pancasila yang telah menjadi falsafah bangsa dan sumber bagi nilai-nilai yang terkandung di dalam konstitusi, sejatinya merupakan ijtihad dari muslim para tokoh ketika perjuangan kemerdekaan. Bahkan, banyak tokoh dan cendikiawan yang menyatakan Pancasila merupakan hadiah terbesar dari umat Islam dan tokoh Islam bagi Republik ini.

Ditijau dari etomologi, kata pancasila berasal dari bahasa sansekerta, yaitu panca yang berati lima, dan sila yang berarti ajaran atau dasar. Istilah pancasila pertama kali diperkenalkan oleh agama Budha pada jaman Majapahit.

Kerajaan Majapahit mengalami masa kejayaan pada kurun waktu 39 tahun saat pemerintahan kerajaan dipegang oleh Hayam Wuruk pada tahun 1350- 1389. Pada masa pemerintahan Hayam Wuruk, bidang sastra mengalami kemajuan. Karya sastra yang paling terkenal paa zaman Majapahit adalah Kitab Negarakertagama.

Kitab ini ditulis oleh Empu Prapanca pada tahun 1365 M. Di samping menunjukkan kemajuan di bidang sastra, Negarakertagama juga merupakan sumber sejarah Majapahit. Kitab lain yang penting adalah Sutasoma.

Kitab ini disusun oleh Empu Tantular. Kitab Sutasoma memuat kata-kata yang sekarang menjadi semboyan negara Indonesia, yakni Bhineka Tunggal Ika. Selain itu, Empu Tantular juga menulis Kitab Arjunawiwaha, (Kebudayaan, 2014).

Ditinjau secara istilah Pancasila adalah dasar negara yang disebut falsafah atau dasar negara. Di dalam kitab Negarakertagama karya Empu Prapanca dijelaskan bahwa Pancasila berisi ajaran sebagai berikut: 1) Dilarang membunuh 2) Dilarang mencuri 3) Dilarang berjina 4) Dilarang berdusta 5) Dilarang meminum minuman keras, (Kebudayaan, 2014).

Sidang pertama BPUPKI terjadi pada tanggal 29-31 Mei 1945 dan 1 Juni 1945 dalam sidang itu dirumuskan berbagai gagasan tentang dasar negara Indonesia. Berikut ini beberapa usulan dari anggota BPUPKI yang menjadi rumusan dasar negara di antaranya sebagai berikut:
Muhammad Yamin mengusulkan gagasan dasar negara pada tanggal 29 Mei
1945. Gagasan dasar negara yang dikemukakan sebagai berikut:
1) Ketuhanan yang Maha Esa
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia
3) Rasa Kemanusiaan yang adil dan Beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Soepomo mengusulkan gagasan dasar negara pada tanggal 31 Mei 1945.
Gagasan dasar negara yang dikemukakan sebagai berikut:
1) Persatuan
2) Kekeluargaan
3) Keseimbangan lahir dan batin
4) Musyawarah
5) Keadilan rakyat

Soekarno mengusulkan gagasan dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945.
Gagasan dasar negara yang dikemukakan sebagai berikut:
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau Peri Kamanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi
4) Kesejahteraan Sosial
5) Ketuhanan yang Berkebudayaan

Panitia sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta (Djakarta Center) yang berisi, sebagai berikut:
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk pemeluknya
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Kebudayaan, 2014)

Selanjutnya, dengan berbagai pertimbangan yang mencakupi, keragaman suku bangsa, agama, budaya yang terdapat di Indonesia, dikeluarkan Peratuan Presiden atau PP No. 12 tahun 1968 tertanggal 13 April 1968 mengenai Rumusan Dasar Negara dalam negara Indonesia, dikemukakan Rumusan Pancasila yang benar dan sah adalah rumusan yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dengan rumusan sebagai berikut:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Kebudayaan, 2014)

Pengertian Nasionalisme. Nasionalisme dapat dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan di mana kesetian seseorang secara total diabadiakan langsung kepada negara, di mana masyarakatnya dipersatukan karena ras, bahasa, agama, sejarah dan adat. Hal tersebut berdasar pada penciptaan manusia yang terdiri atas laki-laki dan perempuan, bersuku-suku dan berbangsa-bangsa.

Mencintai tanah air tidak dilarang agama. Yang dilarang adalah mengurus suatu negara atau mengajak orang lain untuk mengurusnya dengan asa kebangsaan tanpa mengambil aturan Islam.

Semangat nasionalisme serta cinta tanah air dan menyatukannya dengan aturan Islam adalah sikap terpuji. Sebagaimana Alquran surah Al-Hujurat mengakui eksistensi bangsa-bangsa, tapi menolak nasionalisme sempit yang mengarah kepada Ashabiyah. Kebangsaan adalah suatu fitrah dan alamiyah.

Hubungan NKRI, Nasionalisme dengan Islam. Dalam pemahaman Muhammadiyah, Pancasila adalah darul ahdi wa syahadah (Negara Konsensus dan Kesaksian). Sedangkan NU memahami Pancasila sebagai mu’ahadah wathaniyah (Kesepakatan Kebangsaan).

Peneguhan sikap Muhammadiyah dan NU mengenai Pancasila tersebut sekaligus menjadi kritik dan perlawanan atas upaya-upaya kelompok tertentu untuk mengganti dan mengubah Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Maka bisa di ambil kesimpulan bahwa Pancasila, NKRI dan Nasionalisme tidak bertentangan dengan agama Islam seperti dalam ushul fiqh dikenal dengan maqasid asy-syari’ah untuk memelihara hal-hal yang menjadi sendi eksistensi kehidupan (al-umūr al-ḍarūriyyah).

Hifz an-nafs, melindungi keselamatan fisik atau jiwa manusia dari tindakan kekerasan di luar ketentuan hukum. Hifz ad-din, melindungi keyakinan atas suatu agama. Hifz an-nasb, menjaga kelangsungan hidup dengan melindungi keturunan atau keluarga. Hifz al-mal, melindungi hak milik pribadi atau harta benda. Hifz al-aql, melindungi kebebasan berfikir.

Oleh : Dwi Jatmiko, S.Pd.I
Wakil Kepala Sekolah Penggerak bidang
Humas SD Muhammadiyah 1 Ketelan Surakarta

0 comments:

Posting Komentar

Ketua

Dr. Mohamad Ali, S.Ag., M.Pd
NBM. 887.570

Menu

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Kalender

Jam

Berita Umum

Posting Populer

Inovasi Pendidikan karakter anti korupsi SD Muhammadiyah 1 Ketelan

Informasi


Kalender Islam

Kalender Hijriyah

Unduh - Download

>> Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik 2021
>> Instrumen Data Sekolah 2021
>> Form Input PTK GTK Cabdin
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru SMA, MA,SMK
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru SD, SMP
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru PAUD TK
>> Rekap Form Excel Pengajuan Input PTK Baru TK, PAUD, SD, SMP
>> Materi 1 BLC
>> Materi 2 Pengenalan HTML (BLC)
>> Materi 2 Web Editor (BLC)
>> News Template
>> Pro News Template
>> Materi 3 BLC ( Membuat Email )
>> Materi 3 BLC ( Membuat Blog )
>> Blangko Pengajuan SK GTT/PTT
>> Blangko Pengajuan SK GTY/PTY
>> Instrumen Sekolah 2015
>> Memasang Link Di Pada Blog Wordpress
>> Menambah Header di Blog (Blogger)
>> Materi 4 BLC ( Membuat Blog Dengan Wordpress )
>> Materi 5 BLC ( CMS )
>> Tutorial CMS Balitbang
>> Materi 6 Localhost CMS Balitbang
>> Materi 8 Cloud Storage
>> Blangko Biodata Guru Agama Islam ( PAI )
>> Materi 9 Pembuatan Header Website
>> Blangko PPDB 2016 / 2017
>> Pengantar PPDB 2016 / 2017
>> Menambahkan Feed Rss Pada Halaman Website
>> Materi Tahsin Perguruan Muhammadiyah
>> Skrip .php untuk Feed RSS CMS Balitbang
>> Materi Google Form atau Formulir Online
>> Materi Desember 2016
>> Jadwal UTS Genap Ciri Khusus SD
>> Blangko Data Bantuan Sekolah 2016
>> Jadwal UAS ( SEKOLAH ) Ciri Khusus SMP/Mts, SMA/MA, SMK 2016/2017
>> Materi Penguatan Kepala Sekolah Tawang Mangu
>> Pengembangan Kurikulum ISMUBA 2017
>> Olimpiade Ahmad Dahlan 2017
>> Kalender Pendidikan Muhammadiyah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022 / 2023
>> Kisi - Kisi Akhlaq SMK Ciri Khusus 2017 / 2018
>> Form Data Bantuan dan Prestasi Sekolah 2018
>> Pelatihan SPMU
>> Kalender Pendidikan Dikdasmen PWM Jateng 2018 / 2019
>> Instrumen Data Sekolah 2019
>> Rekaman Irama Nahawand
>> Blangko RKAS 2021
>> Surat Tarik PTK Dinas / Mutasi
>> Form Input PTK GTK Cabdin
>> Syarat Pengajuan SK Yayasan
>> Landasan Hukum Muhammadiyah ( 2016 )
>> KISI US ISMUBA WILAYAH 2022
>> BLANGKO DAYA TAMPUNG PENGGEMBIRA MUKTAMAR 48 TAHUN 2022
>> BLANGKO PAKTA INTEGRITAS
>> BLANGKO RKAS 2022/2023
>> EDARAN MENCHANDISE MUKTAMAR KE - 48
>> Syarat Pengajuan NUPTK JULI - DESEMBER 2022
>> Form Isian Data 2022 / 2023
>> Logo Musyda 2023
>> Lampiran Musyda Dikdasmen 2023
>> SYARAT DAPODIK 2023
>> BADAN HUKUM MUHAMMADIYAH PART 1
>> BADAN HUKUM MUHAMMADIYAH PART 2
>> DAFTAR PCM 2022 - 2027
>> Badan Hukum Muhammadiyah 2024

Pengunjung

Flag Counter