SOLO – Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menghelat Advokasi Implementasi Merdeka Belajar dalam rangka Sosialisasi Kurikulum Merdeka di Sekolah Dasar Regional II yang diikuti sebanyak 100 kepala sekolah dan 100 pengawas di Hotel Novotel Solo, Selasa-Jumat (5-8/4/2022).
Unsur narasumber yang terlibat dalam kegiatan ini yaitu, Tim Direktorat Sekolah Dasar, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Direktorat Guru Dikmen dan Diksusm kalangan professional dan praktisi Pendidikan.
Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek, Dra Sri Wahyuningsih MPd menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan peserta dalam merancang dan melaksanakan adanya sosialisasi Kurikulum Merdeka khususnya sekolah dasar.
“Informasi teknis implementasi Kurikulum Merdeka dan Rencana tindak lanjut diseminasi dan implementasi kurikulum merdeka,” ujarnya.
Menurutnya, kurikulum merdeka memiliki kekhususan. Struktur Kurikulum Merdeka. Kegiatan Intrakurikuler. Untuk setiap mata pelajaran mengacu pada capaian pembelajaran. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Mengacu pada standar Kompetensi Lulusan dialokasikan sekitar 20% beban belajar per tahun.
“Struktur kurikulum SD/MI dibagi menjadi 3 (tiga) Fase. Fase A Kelas I dan II, Fase B Kelas III dan IV serta Fase C Kelas V dan VI” tutur Sri.
Sri Wahyuningsih menyampaikan bahwa Pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Dilakukan secara fleksibel, baik muatan maupun waktu pelaksanaan. Mengacu pada capaian Profil Pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran.
Projek dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.
Kurikulum operasional yang dikembangkan sesuai karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan daerah. Melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk siswa, komite sekolah, dan masyarakat.
Pemerintah menyediakan contoh-contoh kurikulum operasional sekolah yang dapat dimodifikasi, dijadikan contoh, atau rujukan untuk satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum operasionalnya.
“Alokasi jam pelajaran pada struktur kurikulum dituliskan secara total dalam satu tahun. Satuan Pendidikan mengatur alokasi waktu setiap minggunya secara fleksibel dalam satu tahun ajaran,” imbuhnya.
Kontributor, Jatmiko.
0 comments:
Posting Komentar