SOLO – Wakil Kepala Sekolah bidang Humas Dwi Jatmiko sosialisasi mengenalkan Kurikulum Merdeka. Dia menerangkannya dalam Pembinaan Mutu Pendidikan Guru Pendidikan Agama Islam Kecamatan Banjarsari Surakarta, Kamis (14/4/2022)
Jatmiko—sapaan akrabnya—menjelaskan secara gamblang makna ‘merdeka’ dalam Kurikulum Merdeka. Ikut membersamai Pengawas PAI Dra Hj Siti Nursyiam MPdI, Ketua KKG Sarjiyanto SAg, Sekretaris Ihsan Mahmud SAg dan guru PAI hadir di Aula Korwil III Kecamatan Banjarsari, ikut menyimaknya.
“Merdeka dimulai dari diri. Eksplorasi konsep. Ruang kolaborasi. Refleksi terbimbing. Demontrasi Kontekstual. Elaborasi Pemahaman. Koneksi antar materi dan Aksi nyata,” ucap Jatmiko, mengawali sesi sosialisasi dan kesepakatan belajar peserta dilarang menghidupkan handphone.
Diawal materi, Jatmiko memberikan beberapa pertanyaan kepada peserta. Setelah sesi ini, diharapkan memahami; Struktur Kurikulum Merdeka dan penerapannya. Penyusunan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Satuan Pendidikan. Prinsip Pembelajaran, Asesmen dan Penerapannya. Penggunaan Perangkat Ajar.
“Apa kekhasan dari Kurikulum Merdeka?,” tutur Jatmiko.
Dia menerangkan, Struktur Kurikulum Merdeka. Kegiatan Intrakurikuler. Untuk setiap mata pelajaran mengacu pada capaian pembelajaran. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Mengacu pada standar Kompetensi Lulusan dialokasikan sekitar 20% beban belajar per tahun.
“Struktur kurikulum SD/MI dibagi menjadi 3 Fase. Fase A kelas 1 dan 2. Fase B kelas 3 dan 4 serta fase C kelas 5 dan 6,” jelasnya.
Selanjutnya, Jatmiko menjelaskan Pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, baik muatan maupun waktu pelaksanaan. Mengacu pada capaian Profil Pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran. Projek dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.
“Alokasi waktu. Alokasi jam pelajaran pada struktur kurikulum dituliskan secara total dalam satu tahun. Satuan Pendidikan mengatur alokasi waktu setiap minggunya secara fleksibel dalam satu tahun ajaran,” terangnya.
Dia lantas menekankan, Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan. Kurikulum operasional yang dikembangkan sesuai karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan daerah. Melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk siswa, komite sekolah, dan masyarakat.
“Pemerintah menyediakan contoh-contoh kurikulum operasional sekolah yang dapat dimodifikasi, dijadikan contoh, atau rujukan untuk satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum operasionalnya,” imbuhnya.
Kontributor, Jatmiko.
0 comments:
Posting Komentar