SOLO – "Sejarah predikat Surakarta layak anak. Inisiasi 2006, pratama, 2006-2011 madya, 2014-2016 nindya, 2017-2022 utama lalu jadi Kota Layak Anak (KLA),” demikian Purwanti SKM MKes dalam pengantar workshop yang dihadiri berbagai elemen di Hotel Dana Solo, Selasa, 22 November 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan sejak Pukul 08.30 WIB – Pukul 12.45 WIB. 5 Arahan presidan Ir H Joko Widodo Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dalam Kewirausahaan yang Berperspektif Gender, Peningkatan Peran Ibu dan Keluarga dalam Pendidikan/Pengasuhan Anak, Penurunan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Penurunan Pekerja Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak.
“Jumlah penduduk sebanyak 578906, laki-laki 285756, perempuan 293150, dengan jumlah anak 162630, 28% jumlah anak. Laju pertumbuhan penduduk 0,07 luas wilayah 4402 kilometer persegi dengan kepadatan penduduk 13061 kilometer persegi data tahun 2021,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Pelindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Purwanti.
Visi Misi Pemerintah Kota Surakarta berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2021-2026 mewujudkan Surakarta sebagai kota budaya yang modern, tangguh, gesit, kreatif dan sejahtera.
“Misi meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat yang berkelanjutan. Memperkuat pertumbuhan ekonomi yang adaptif dan berkelanjutan. Mewujudkan tata ruang dan infrastruktur kota yang mendukung pariwisata dan pemajuan kebudayaan berkelanjutan. Meningkatkan kualitas dan daya saing pemuda dan masyarakat umum, di bidang pendidikan, ekonomi, seni budaya, dan olah raga. Mengembangkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik Yang gesit dan kolaboratif berlandaskan semangat gotong royong dan kebhinekaan. Mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama warga kota yang berkeadilan dan inklusif. Mewujudkan kondusivitas daerah dan kerukunan antar umat beragama dalam tata kehidupan bermasyarakat yang saling menghormati,” bebernya.
Beberapa produk hukum yang mendukung KLA No. 3 tahun 2006 tanggal 19 Juni 2006 tentang Penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersil. No. 10 Tahun 2010 ttg Penyelenggaraan Administrasi Penduduk. No. 4 Tahun 2012 tanggal 1 Mei 2012 tentang Perlindungan Anak. No 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. No. 7 Tahun 2014 tanggal 13 Agt 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang. No. 11 Tahun 2014 tanggal 30 Des 2014 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
“Banyak sekali produk hukum yang mendukung di antaranya tadi, juga ada Surat Keputusan Pengurus APSAI (Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia) Pusat No. 003/SK-PPA/II/2021 TGL 16 Februari 2021 ttg Pengusahaan Pengurus Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kota Surakarta, Jawa Tengah,” jelasnya.
Sementara, Wakil Kepala Sekolah bidang Humas Jatmiko, SD Muhammadiyah 1 Ketelan salah satu sekolah ramah anak yang menjadi peserta menuturkan, apa yang dimaksud Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)?
“kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan,” tuturnya.
Di antara 24 Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), hak sipil kebebasan mulai dari Akta Kelahiran, Informasi Layak Anak, Partisipasi Anak, Perkawinan Anak, Lembaga Konsultasi bagi Ortu/Keluarga, Lembaga Pengasuhan, Alternatif, PAUD-HI, Infrastruktur Ramah Anak. Persalinan di Faskes, Prevalensi Gizi, PMBA, Faskes dgn Pelayanan Ramah Anak, Air Minum dan, Sanitasi, KTR dan IPS, Rokok, Korban Kekerasan & Eksploitasi Korban, Pornografi & Situasi Darurat, Penyandang Disabilitas, ABH,Terorisme, dan Stigma.
“Kunci sukses Kota Layak Anak jadikan ibu sebagai madrasah dan teladan utama, mari jadikan slogan semua adalah anak kita lindungi, Indonesia maju dan mencerahkan,” pungkasnya.
Kontributor, Jatmiko.
0 comments:
Posting Komentar