SOLO – Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surakarta menggelar pengajian Pimpinan Majelis Dikdasmen untuk kepala sekolah bertempat di Balai Dakwah Muhamamdiyah, Jumat (6/1/2023).
Pengajian dengan tema disampaikan oleh Ketua Pimpinan Daerah Muhamamdiyah Kota Surakarta Drs H Subari.
Menurut Subari, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke-44 Tanggal 8 s/d 11 Juli Tahun 2000 di Jakarta.
“Dalam buku PHIWM, Amal Usaha Muhammadiyah adalah salah satu usaha dari usaha-usaha dan media da’wah Persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan, yakni menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya,” jelasnya.
Hal itu, lanjutnya semua bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus mengarah kepada terlaksananya maksud dan tujuan Persyarikatan dan seluruh pimpinan serta pengelola amal usaha berkewajiban untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah itu dengan sebaik-baiknya sebagai misi da'wah.
Subari melanjutkan, Amal usaha Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan dan Persyarikatan bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat diinventarisasi dengan baik serta dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang
berlaku.
“Karena itu, setiap pimpinan dan pengelola amal usaha Muhammadiyah di berbagai bidang dan tingkatan berkewajiban menjadikan amal usaha dengan pengelolaannya secara keseluruhan sebagai amanat umat yang harus ditunaikan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Pimpinan daerah itu.
Dia lalu menekankan bahwa Pimpinan amal usaha Muhammadiyah senantiasa berusaha meningkatkan dan mengembangkan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh kesungguhan. Pengembangan ini menjadi sangat penting agar amal usaha senantiasa dapat berlomba-lomba dalam kabaikan (fastabiq al khairat) guna memenuhi tuntutan masyarakat dan tuntutan zaman.
“Kalau perlu sekolah juga mengadakan angket, apa yang dibutuhkan layanan Pendidikan yang dikehendaki wali murid,” jelasnya, yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Surakarta.
Sebagai amal usaha yang bisa menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal usaha Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran (sesuai ketentuan yang berlaku) yang disertai dengan sikap amanah dan tanggungjawab akan kewajibannya.
Untuk itu setiap pimpinan persyarikatan hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan tegas mengenai gaji tersebut dengan dasar kemampuan dan keadilan.
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah berkewajiban melaporkan pengelolaan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya, khususnya dalam hal keuangan/kekayaan kepada pimpinan Persyarikatan secara bertanggung jawab.
“Bersedia untuk diaudit serta mendapatkan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Kontributor, Jatmiko.
0 comments:
Posting Komentar