SOLO – Kepala SD Muhammadiyah 1 Ketelan melalui Wakil Kepala Sekolah bidang Humas Jatmiko menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kegiatan Munadharah Korp Mubaligh Muhammadiyah Surakarta, di Aula Sekolah Sehat, Jumat Sore (19/1/2024).
“Saya atas nama kepala sekolah dan keluarga besar SD Muh1 Selamat datang di sekolah bersejarah yang berdiri sejak 1935. Terima kasih diberikan kesempatan menjadi tuan rumah kegiatan Munadharah Korp Mubaligh Muhammadiyah,” ujarnya, sambil tersenyum.
Ia melanjutkan, capaian prestasi terakhir tahun ini adalah implementasi praktik baik pendidikan antikorupsi dari KPK RI yang didukung dari kegiatan al Islam, Kemuhammadiyahan dan Bahasa Arab (ISMUBA) terkait praktik kejujuran via kartu Smart Card serta dukungan moral dan doa dari keluarga Korp Mubaligh Muhammadiyah.
“Terima kasih kepada para orangtua, warga Muhammadiyah yang telah memercayakan putra-putrinya untuk menempuh pendidikan di SD Muh 1 Solo. Untuk kuota tahun 2024/2025 sudah terpenuhi, sekarang sudah membuka inden PPDB tahun 2025/2025,” lanjutnya disambut riuh tepuk tangan.
Dr Saiful Islam dalam kajian ilmu menjelaskan, manhaj tarjih secara harfiah berarti cara melakukan tarjih. Sebagai sebuah istilah, manhaj tarjih lebih dari sekedar “cara mentarjih.” Istilah tarjih sendiri sebenarnya berasal dari disiplin ilmu usul fikih. Dalam ilmu usul fikih tarjih berarti melakukan penilaian terhadap suatu dalil syar’i yang secara zahir tampak bertentangan untuk menentukan mana yang lebih kuat. Atau juga diartikan sebagai evaluasi terhadap berbagai pendapat fikih yang sudah ada mengenai suatu masalah untuk menentukan mana yang lebih dekat kepada semangat al-Quran dan as-Sunnah dan lebih maslahat untuk diterima.
“Tarjih merupakan salah satu tingkatan ijtihad dan merupakan ijtihad paling rendah. Dalam usul fikih, tingkat tingkat ijtihad meliputi ijtihad mutlak (dalam usul dan cabang), ijtihad dalam cabang, ijtihad dalam mazhab, dan ijtihad tarjih,” ujarnya.
Dalam lingkungan Muhammadiyah pengertian tarjih telah mengalami pergeseran makna dari makna asli dalam disiplin usul fikih. Dalam Muhammadiyah dengan tarjih tidak hanya diartikan kegiatan sekedar kuat-menguatkan suatu pendapat yang sudah ada, melainkan jauh lebih luas sehingga identik atau paling tidak hampir identic dengan kata ijtihad itu sendiri.
Dalam lingkungan Muhammadiyah tarjih diartikan sebagai setiap aktifitas intelektual untuk merespons realitas sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam, khususnya dari sudut pandang norma-norma syariah.
”Oleh karena itu bertarjih artinya sama atau hampir sama dengan melakukan ijtihad mengenai suatu masalah dilihat dari perspektif agama Islam,” ungkapnya.
Hal ini terlihat dalam berbagai produk tarjih seperti putusan tentang etika politik dan etika bisnis (Putusan Tarjih 2003), masalah-masalah perempuan seperti dalam Adabul Marah fil-Islam (Putusan Tarjih 1976), fatwa tentang face book yang sudah dibuat Majelis Tarijih dan Tajdid. Jadi jelas bahwa tarjih itu tidak dilakukan secara serampangan, melainkan berdasarkan kepada asas-asas dan prinsip tertentu. Kumpulan prinsip-prinsip dan metode-metode yang melandasi kegiatan tarjih itu dinamakan manhaj tarjih (metodologi tarjih).
Metodologi tarjih memuat unsur-unsur yang meliputi wawasan/semangat, sumber, pendekatan, dan prosedurprosedur tehnis (metode). Tarjih sebagai kegiatan intelektual untuk merespons berbagai persoalan dari sudut pandang syariah tidak sekedar bertumpu pada sejumlah prosedur tehnis an sich, melainkan juga dilandasi oleh semangat pemahaman agama yang menjadi karakteristik pemikiran Islam Muhammadiyah.
“Semangat yang menjadi karakteristik pemikiran Islam Muhammadiyah dimaksud diingat dalam memori kolektif orang Muhammadiyah dan akhir-akhir ini dipatrikan dalam dokumen resmi. Semangat tersebut meliputi tajdid, toleran, terbuka, dan tidak berafiliasi mazhab tertentu,” bebernya.
Kontributor, Jatmiko.
0 comments:
Posting Komentar