Pedoman Hidup Islami
Warga Muhammadiyah

BAGIAN PERTAMA

PENDAHAHULUAN

  1. PEMAHAMAN

Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah seperangkat nilai dan norma Islami yang bersumber pada Al Qur’an dan Sunnah untuk menjadi pola bagi tingkah laku warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari – hari sehingga tercermin kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar – benarnya. 
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan seni dan budaya yang menunjukkan prilaku uswah hasanah (teladan yang baik)

  1. LANDASAN DAN SUMBER
Landasan dan sumber Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ialah Al Qur’an dan Sunah Nabi yang merupakan pengembangan dan pengayaan dari pemikiran – pemikiran formal (baku) dalam Muhammadiyah seperti Matan Keyakinan dan Cita – cita Hidup Muhammadiyah, Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah, Khitah Perjuangan Muhammadiyah, serta hasil-hasil Keputusan Majlis Tarjih. 

  1. KEPENTINGAN
Warga Muhammadiyah dewasa ini makin memerlukan pedoman kehidupan yang bersifat panduan dan pengayaan dalam menjalani berbagai kegiatan sehari – hari. Tuntutan ini didasarkan atas perkembangan situasi dan kondisi antara lain :
1.      Kepentingan akan adanya Pedoman yang dijadikan acuan bagi segenap anggota Muhammadiyah sebagai penjabaran dan bagian dari Keyakinan Hidup Islami Dalam Muhammadiyah yang menjadi amanat Tanwir Jakarta 1992 yang lebih merupakan konsep filosopfis.
2.      Perubahan – perubahan sosial politik dalam kehidupan nasional di era reformasi yang menumbuhkan dinamika tinggi dalam kehidupan ummat dan bangsa serta mempengaruhi kehidupan Muhammadiyah, yang merupakan pedoman bagi warga dan pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah bagaimana menjalani kehidupan di tengah gelombang perubahan itu.
3.      Perubahan – perubahan alam pikiran yang cennderung pragmatis (berorientasi pada nilai guna semata), materialistis (berorientasi pada kepentingan materi semata), dan hedonistis (berorientasi pada pemenuhan kesenangan duniawi) yang menumbuhkan budaya indrawi (kebudayaan duniawi yang sekuler) dalam kehidupan modern abad ke – 20 yang disertai dengan gaya hidup modern memasuki era baru abad ke 21.
4.      Penetrasi budaya (masuknya budaya asing secara meluas) dan multikulturalisme (kebudayaan masyarakat dunia yang majmuk dan serba melintasi) yang dibawa oleh globalisasi (proses hubungan – hubungan sosial – ekonomi – politik – budaya yang membentuk tatanan sosial yang mendunia) yang akan makin nyata dalam kehidupan bangsa.
5.      Perubahan orientasi nilai dan sikap dalam ber-Muhammadiyah karena berbagai faktor (internal dan eksternal) yang memerlukan standar nilai dan norma yang jelas dari Muhammadiyah sendiri.   


  1. SIFAT

Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah memiliki beberapa sifat/kriteria sebagai berikut :
    1. Mengandung hal –mhal yang pokok/prinsip dan penting dalam bentuk acuan nilai dan norma
    2. Bersifat pengayaan dalam arti memberi banyak khazanah untuk membetuk keluhuran dan kemuliaan ruhani dan tindakan
    3. Aktual, yakni memiliki keterkaitan dengan tuntutan dan kepentingan kehidupan sehari – hari.
    4. Memberikan arah bagi tindakan individu maupun kolektif yang bersifat keteladanan
    5. Ideal, yakni dapat menjadi panduan umum untuk kehidupan sehari –hari yang bersifat pokok dan utama
    6. Rabbani, artinya mengandung ajaran – ajaran dan pesan – pesan yang bersifat akhlaqi yang membuahkan keshalehan.
    7. Taisir, yakni panduan yang mudah difahami dan diamalkan oleh setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah.

  1. TUJUAN

Terbentuknya perilaku individu dan kolektif seluruh warga Muhammadiyah yang menunjukkan keteladanan yang baik (uswah hasanah) menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar – benarnya.

  1. KERANGKA

Materi Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah dkembangkan dan dirumuskan dalam kerangka sistematika sebagai berikut :
1. Bagian Umum         : Pendahuluan
2. Bagian Kedua         : Islam dan Kehidupan
3. Bagian Ketiga         : Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah
a.       Kehidupan Pribadi
b.      Kehidupan Dalam Keluarga
c.       Kehidupan Bermasyarakat
d.      Kehidupan Berorganisasi
e.       Kehidupan dalam Mengelola Amal Usaha
f.       Kehidupan dalam Berbisnis
g.      Kehidupan dalam Mengembangkan Profesi
h.      Kehidupan dalam Berbangsa dan Bernegara
i.        Kehidupan dalam Melestarikan Lingkungan
j.        Kehidupan dalam Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
k.      Kehidupan dalam Seni dan Budaya.
4. Bagian Keempat     : Tuntunan  Pelaksanaan
5. Bagian Kelima        : Penutup
   

BAGIAN KEDUA

PANDANGAN ISLAM TENTANG KEHIDUPAN

Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul1 ,  sebagai  hidayah dan rahmah Allah bagi umat manusia sepanjang masa, yang menjamin kesejahteraan hidup materiil dan spirituil. Agama Islam, yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad sebagai Nabi akhir zaman, ialah ajaran ayang diturunkan Allah yang tercantum dalam Al Qur’an dan Sunnah Nabi yang shahih (maqbul) berupa perintah – perintah, larangan – larangan, dan petunjuk – petunjuk untuk kebaikkan hidup manusia di dunia dan akhirat. Ajaran Islam bersifat menyeluruh yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan meliputi bidang – bidang aqidah, akhlaq, ibadah, dan muamalah duniawiyah.
            Islam adalah agama untuk penyerahan diri semata-mata kepada Allah 2 , agama semua Nabi – nabi3 , agama yang sesuai fitrah manusia4, agama yang menjadi petunjuk bagi manusia5, agama yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan sesama6, Agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam7, Islam satu – satunya agama yang diridlai Allah8, dan agama yang sempurna9.
            Dengan bergama Islam maka setiap muslim memiliki dasar/landasan hidup Tauhid kepada Allah10, fungsi/peran dalam kehidupan berupa ibadah11, dan menjalankan kekhalifahan12, dan bertujuan untuk meraih Ridha serta Karunia Allah SWT13. Islam yang mulia dan utama itu akan menjadi kenyataan dalam kehidupan di dunia apabila benar – benar diimani, difahami, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh pemeluknya (orang Islam, umat Islam) secara total atau kaffah14 dan penuh ketundukan atau penyerahan diri15. Dengan pengamalan Islam yang sepenuh hati dan sungguh-sungguh itu maka terbentuk manusia muslimin yang memiliki sifat-sifat utama : a. Kepribadian Muslim16, b. Kepribadian Mukmin17, c. Kepribadian Mukhsin dalam arti berakhlaq mulia18, dan Kepribadian Muttaqin19.
Setiap muslim yang berjiwa mukmin,mukhsin, dan muttaqin yang paripurna itu dituntut untuk memiliki keyakinan (aqidah) berdasar tauhid yang istiqamah dan bersih dari syirik, bid’ah, dan khurafat; memiliki cara berfikir (bayani), (burhani), dan (irfani);  serta perilaku dan tindakan yang senantiasa dilandasi oleh dan mencerminkan akhlaq al karimah yang manjadi rahmatan lil ’alamin.


______________________
1.        Q.S. Asyura/42 : 13
2.        Q. S An Nisa/4 : 125
3.        Q,S. Al Baqarah/2 : 136
4.        Q.S. Ar Rum/39 : 30
5.        Q.S. Al Baqarah/2 : 185
6.        Q.S. Ali Imran/3 :112
7.        Q.S. Al Anbiya/21 : 107
8.        Q.S. Ali Imran/3 : 19
9.        Q.S. Al Maidah/5 : 3
10.     Q.S. Al Ikhlas/112 : 1-4
11.     Q,S. Adz- Dzariyat/51 : 56
12.     Q.S. Al Baqarah/2 : 30, Al An’am/6 : 165, Al A’raf/7 : 69, 74; Yunus/10 : 14, 73; As Shad/38: 26.
13.     Q.S. Al Fath/48 : 29
14.     Q,S. Al Baqarah/2 : 2008
15.     Q.S. Al An’am/6 : 161-163
16.     Q.S. Al Baqarah/2 : 112, 133, 136, 256; Ali Imran/3 : 19, 52, 82, 85; An Nisa/4 : 125, 165, 170; Al Maidah/5 : 111; Al An’am/6 : 163; Al A’raf/7 : 126; At Taubah/9 : 33; Yunus/10 : 72, 84, 90; Hud/11 : 14; Yusuf/12 : 101; An Nahl/16: 89, 102; Asy Syuura/42 : 13; Ash Shaf/61 : 9; Al Mukminun/23 : 1-23.
17.     Q.S. Al Baqarah/2 : 2-4, 213, s/d 214, 165, 285; Ali Imran/3 : 122 s/d 139; An  Nisa/4 : 76; At Taubah/9 : 51, 71; Hud/11 : 12 s/d122; Al Mukminun/23 : 1 s/d 11; Hujarat/49 : 15
18.     Q.S. Al Baqarah/2 : 58, 112; An Nisa/4 : 125; Al An’am/6 : 14;An Nahl/16 : 29, 69,128; Lukman/31 : 22; As Shafat/37 : 113; Al Ahqaf/46 :15.
19.     Q.S. Al Baqarah/2 : 2 s/d 4, 177, 183; Ali Imran/3 : 17, 76, 102, 133 s/d 134; Al Maidah/5 : 8; Al A’raf/7 : 26, 128, 156,; Al Anfal/8 : 34; At Taubah/9 : 8; Yunus/10 : 62 s/d 64; An Nahl/16 : 128; At Thalaq/65 : 2 s/d 4; An Naba’/78 : 31.



Dalam kehidupan di dunia ini menuju kehidupan di akhirat nanti pada hakekatnya Islam yang serba utama itu benar-benar dapat dirasakan, diamati, ditunjukkan, dibuktikan, dan membuahkan rahmat bagi semesta alam sebagai sebuah manhaj kehidupan ( sistem kehidupan) apabila sungguh-sungguh secara nyata diamalkan oleh para pemeluknya. Dengan demikian Islam menjadi sistem keyakinan, sistem pemikiran, dan sistem tindakan yang menyatu dalam diri setiap muslim dan kaum muslimin sebagaimana menjadi pesan utama risalah dakwah Islam.
Da’wah Islam sebagai wujud menyeru dan membawa umat manusia ke jalan Allah20 pada dasarnya harus dimulai dari orang-orang Islam sebagai pelaku da’wah itu sendiri (ibda binafsika) sebelum berdakwah keada orang/pihak lain sesuai dengan seruan Allah : ”Hai orang-orang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa neraka...”21 . Upaya mewujudkan Islam dalam kehidupan dilakukan melalui da’wah itu ialah mengajak kepada kebaikan (amar ma’ruf), mencegah kemunkaran (nahyu munkar)  dan mengajak untuk beriman (tu’minna billah) guna terwujudnya umat yang sebaik-baiknya atau khairu ummah22
Berdasarkan pada keyakinan, pemahaman dan penghayatan Islam yang mendalam dan menyeluruh itu maka bagi segena warga Muhammadiyah merupakan suatu kewajiban yang mutlaq untuk melaksanakan dan mengamalkan Islam dalam seluruh kehidupan dengan jalan mempraktekkan kehidupan  Islami dalam lingkungan sendiri sebelum mendakwahkan Islam kepada pihak lain. Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam maupun warga Muhammadiyah sebagai muslim benar-benar dituntut keteladannya dalam mengamalkan Islam diberbagai lingkup kehidupan, sehinga Muhammadiyah secara kelembagaan dan orang-orang Muhammadiyah secara perorangan dan kolektif sebagai pelaku da’wah menjadi rahmatan lil ’alamin dalam kehidupan di muka bumi ini.
Dalam kehidupan di dunia ini menuju kehidupan di akhirat nanti pada hakekatnya Islam yang serba utama itu benar-benar dapat dirasakan, diamati, ditunjukkan, dibuktikan, dan membuahkan rahmat bagi semesta alam sebagai sebuah manhaj kehidupan ( sistem kehidupan) apabila sungguh-sungguh secara nyata diamalkan oleh para pemeluknya. Dengan demikian Islam menjadi sistem keyakinan, sistem pemikiran, dan sistem tindakan yang menyatu dalam diri setiap muslim dan kaum muslimin sebagaimana menjadi pesan utama risalah dakwah Islam.
Da’wah Islam sebagai wujud menyeru dan membawa umat manusia ke jalan Allah20 pada dasarnya harus dimulai dari orang-orang Islam sebagai pelaku da’wah itu sendiri (ibda binafsika) sebelum berdakwah keada orang/pihak lain sesuai dengan seruan Allah : ”Hai orang-orang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa neraka...”21 . Upaya mewujudkan Islam dalam kehidupan dilakukan melalui da’wah itu ialah mengajak kepada kebaikan (amar ma’ruf), mencegah kemunkaran (nahyu munkar)  dan mengajak untuk beriman (tu’minna billah) guna terwujudnya umat yang sebaik-baiknya atau khairu ummah22
Berdasarkan pada keyakinan, pemahaman dan penghayatan Islam yang mendalam dan menyeluruh itu maka bagi segena warga Muhammadiyah merupakan suatu kewajiban yang mutlaq untuk melaksanakan dan mengamalkan Islam dalam seluruh kehidupan dengan jalan mempraktekkan kehidupan  Islami dalam lingkungan sendiri sebelum mendakwahkan Islam kepada pihak lain. Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam maupun warga Muhammadiyah sebagai muslim benar-benar dituntut keteladannya dalam mengamalkan Islam diberbagai lingkup kehidupan, sehinga Muhammadiyah secara kelembagaan dan orang-orang Muhammadiyah secara perorangan dan kolektif sebagai pelaku da’wah menjadi rahmatan lil ’alamin dalam kehidupan di muka bumi ini.

______________________________

20.     Q.S. Yusuf/112 : 108
21.     Q.S. At Tahrim/66 : 6
22.     Q.S. Ali Imran/3 : 104, 110   


                                                                                   BAGIAN KETIGA

KEHIDUPAN ISLAMI WARGA MUHAMMADIYAH

A.          KEHIDUPAN PRIBADI

1.      DalamAqidah

1.1        Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki prinsip hidup dan kesadaran imani berupa tauhid kepada Allah Subhana Wata’ala23 yang benar, ikhlas, dan penuh ketundukan sehingga terpancar sebagai ibad ar-rahman 24  yang menjalani kehidupan dengan benar-benar menjadi mukmin, muslim, muttaqin, dan muksin yang  paripurna.
1.2        Setiap warga Muhammadiyah wajib menjadikan iman25 dan tauhid26 sebagai seluruh kehidupan hidup, tidak boleh mengingkari keimanan berdasarkan tauhid itu, dan tetap menjauhi serta menolak syirik, takhayul, bid’ah, dan khurofat yang menodai iman dan tauhid kepada Allah Subhanahu Wata’ala27.

2.     Dalam Akhlaq

2.1        Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk meneladani perilaku Nabi dalam mempraktikkan akhlaq mulia 28, sehingga menjadi uswah hasanah29 yang diteladani oleh sesama berupa sifat sidiq, amanah, tabligh, dan fathonah.
2.2        Setiap warga Muhammadiyah dalam melakukan amal dan kegiatan hidup harus senantiasa didasarkan kepada niat yang ikhlas30 dalam wujud amal-amal shalih dan ihsan, serta menjauhkan diri dari perilaku riya’, sombong, ishraf, fasad, fahsa, dan kemunkaran.
2.3        Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk menunjukkan akhlaq yang mulia (akhlaq al karim) suka disukai/diteladani dan menjauhkan diri dari akhlaq yang tercela (akhlaq al madmumah) yang membuat dibenci dan dijauhi sesama.
2.4        Setiap warga Muhammadiyah diamanapun bekerja dan menunaikan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari harus benar-benar menjauhkan diri dari perbuatan korupsi dan kolusi serta praktik-praktik buruk lainya yang merugikan hak-hak publik dan membawa kehancuran dalam kehidupan didunia ini.


         _________________________________________
23.      Q.S. Al Ikhlas/112 : 1 – 4
24.      Q.S. Al Furqon/25 : 63-67
25.      Q.S. An Nisa/4 : 136
26.      Q.S. Al Ikhlas/112 : 1-4
27.      Q.S. Al Baqarah/2: 105, 221; An Nisa/4 : 48; Al Maidah/5 : 72; Al An’an/6 : 14-22, 101, 121;At Taubah/9 : 6, 28, 33; Al Haj/22 : 31; Lukman/31 : 13-15.
28.      Q.S. Al Qalam/68 : 4
29.      Q.S. Al Ahzab/33 : 21
30.      Q.S. Al Bayinah/98 : 5, Hadits Nabi diriwayatkan  Bukhari-Muslim dari Umar bin Khatab.  






3.      Dalam Ibadah

3.1  Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk senantiasa membersihkan jiwa/hati kearah terbentuknya pribadi yang muttaqin dengan beribadah dengan tekun dan menjauhkan diri dari jiwa/nafsu yang buruk31, sehingga terpancar kepribadian yang shalih32 yang menghadirkan kedamaian dan  kemanfaatn bagi diri dan sesamanya.
3.2. Setiap warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah mahdah dengan sebaik-baiknya dan menghidup suburkan amal nawafil (ibadah sunah) sesuai tuntunan Rasulullah serta menghiasi diri dengan iman yang kokoh, ilmu yang luas, dan amal shalih yang tulus sehingga tercermin dalam kepribadian dan tingkah laku yang terpuji.

4.      Dalam Muamalah Duniawiyah

4.1  Setiap warga Muhammadiyah harus selalu menyadari dirinya sebagai abdi33 dan khalifah dimuka bumi34, sehingga memandang dan menyikapi kehidupan dunia secara aktif dan positif35 serta tidak menjauhkan diri dari pengaruh kehidupan36 dengan landasan iman, Islam, dan ihsan dalam berakhlaq mulia37.
4.2. Setiap warga Muhammadiyah senantiasa berfikir burhani, bayani dan irfani yang mencerminkan cara berfikir yang Islami yang dapat membuahkan karya-karya pemikiran maupun amaliah yang mencerminkan keterpaduan antara orientasi hablumminallah dan hablumminanas serta maslahat bagi kehidupan umat manusia38.
4.3.  Setiap warga Muhammadiyah harus mempunyai etos kerja Islami seperti : kerja keras, disiplin, tidak menyia-nyiakan waktu, berusaha secara maksimal/optimal untuk mencapai tujuan39.

B.           KEHIDUPAN DALAM KELUARGA

1.      Kehidupan Keluarga

1.1        Keluarga merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa sebagai tempat sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan, karenanya menjadi kewajiban setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawahdah warahmah40 yang dikenal Keluraga Sakinah.
1.2      Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut untuk benar-benar dapat mewujudkan Keluarga Sakinah yang terkait dengan pembentukan Gerakan Jama’ah dan da’wah Jama’ah menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
       ________________________


31.     Q.S. AS Syam/91 : 5-8
32.     Q.S. Al Asg’r/103/ 3, Q.S. Ali Imran/4 : 114
33.     Q.S. Al Baqarah/2
34.     Q.S. Al Baqarah/2 : 30
35.     Q.S. As Shad/38 : 27
36.     Q.S. Al Qashas/28 : 77
37.     H.R Buhari – Muslim
38.     Q.S. Ali Inran/3 : 112
39.     Q.S. Ali Imran/3 : 142, Al Insyirah/94 : 5-8
40.     Q.S. Ar Rum/30 : 21


2.      Fungsi Keluarga
              
2.1   Keluarga-keluarga dilingkungan Muhammadiyah perlu difungsikan selain dalam mensosialisasikan nilai-nilai ajaran Islam juga melaksanakan fungsi kaderisasi sehingga anak-anak tumbuh menjadi generasi Muslim Muhammadiyah yang dapat menjadi pelangsung dan penyempurna gerakan da’wah dikemudian hari.
2.2  Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan (uswah hasanah) dalam mepraktikkan kehidupan yang Islami yakni tertanamnya ihsan/kebaikan dan bergaul dengan ma’ruf41 saling menyayangi dan mengasihi42, menghormati hak hidup anak43 , saling menghargai dan menghormati antar anggota keluarga, memberikan pendidikan akhlaq mulia secara paripurna44, menjauhkan segenap anggota keluarga dari bencana siksa neraka45, membiasakan bermusyawarah dalam menyelesaikan urusan46, berbuat adil dan ihsan47, memelihara persamaan hak dan kewajiban 48 ,  dan menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu49.   

3.      Aktifitas Keluarga

3.1  Di tengah arus media elektronik dan media cetak yang makin terbuka, keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah kian dituntut perhatian dan kesungguhan dalam mendidik anak-anak dan menciptakan suasana yang harmonis agar terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif dan terciptanya suasana pendidikan keluarga yang positif sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
3.2   Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanannya untuk menunjukkan penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap anak-anak dan perempuan serta menjauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan dan menelantarkan kehidupan terhadap anggota keluarga.
3.3 Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu memiliki kepedulian sosial dan membangun hubungan sosial yang ihsan, ishlah, dan ma’ruf dengan tetangga-tetanga sekitar maupun dalam kehidupan sosial yang lebih luas di masyarakat sehingga tercipta qaryyah toiyibah dalam masyarakat setempat.
3.4  Pelaksanaan shalat dalam kehidupan keluarga harus menjadi prioritas utama, dan kepala keluarga jika perlu memberikan sanksi yang bersifat mendidik.

C.          KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

1.      Islam mengajarkan agar setiap muslim menjalin persaudaraan dan kebaikan dengan sesama seperti dengan tetangga maupun anggota masyarakat lainnya masing-masing dengan memelihara hak dan kehormatan baik sesama muslim maupun non muslim, dalam hubungan ketanggaan bahkan Islam memberikan perhatian sampai ke area 40 rumah yang dikategorikan sebagai tetangga yang harus dipelihara hak-haknya.
         ____________________________________
41.     Q.S. An Nisa/4 : 19, 36, 128, Al Isra/17 : 23; Lkman/31 : 14
42.     Q.S. Ar Rum/30: 21
43.     Q.S. Al An’am/6 : 151; Al Isra/17: 31
44.     Q.S. Al Ahzah/33 : 59
45.     Q.S. At Tahrim/66 : 6
46.     Q.S. At Thalaq/65 ; 6; Al Baqarah/2: 233
47.     Q,S. Al Maidah/5 :; An Nahl/16 : 90
48.     Q.S. Al Baqarah/2 : 228, An Nisa/4 : 34
49.     Q.S Al Isra/17 : 26; Ar Rum /30 : 38
2.      Setiap keluarga dan anggota keluarga Muhammadiyah harus menunjukkan keteladanan dalam bersikap baik kepada tetangga50, memelihara kemuliaan dan memuliakan tetangga51, bermurah hati kepada tetangga yang ingin menitipkan barang atau hartanya52, menjenguk bila tetangga sakit53, mengasihi tetangga sebagaimana mengasihi keluarga/diri sendiri54, menyatakan ikut gembira/senang hati bila tetangga memperoleh kesuksesan, menghibur dan memberikan perhatian yang simpatik bila tetangga mengalami musibah atau kesusahan, menjenguk/melayat bila ada tetangga meninggal dan ikut mengurusi sebagaimana hak-hak tetangga yang diperlukan, bersikap pemaaf dan lemah lembut bila tetangga salah, jangan selidik menyelidiki keburukan-.keburukan tetangga, membiasakan memberikan sesuatu seperti makanan dan oleh-oleh kepada tetangga, jangan menyakiti tetangga, bersikap kasih sayang dan lapang dada, menjauhkan diri dari segala sengketa dan sifat tercela, berkunjung dan tolong menolong, dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar dengan cara yang tepat dan bijaksana.
3.      Dalam bertetangga dengan yang berlainan agama juga diajarkan untuk bersikap baik dan adil55, mereka berhak memperoleh hak-hak dan kehormatan sebagai tetangga56, memberi makanan yang halal, dan memelihara toleransi sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajarkan Ajaran Islam
4.      Dalam hubungan-hubungan sosial yang lebih luas setiap anggota Muhammadiyah baik sebagai individu, keluarga, maupun jama’ah (warga) dan jama’iah (organisasi) haruslah menunjukkan sikap-sikap sosial yang berdasarkan atas prinsip menjunjung tinggi nilai kehormatan manusia57, memupuk rasa persaudaraan dan kesatuan kemanusiaan58, mewujudkan kerjasama umat manusia menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin59,  memupuk jiwa toleransi60 , menghormati kebebasan  orang lain61, menegakkan budi baik62, menegakkna amanat dan keadilan63, perlakuan yang sama64, menepati janji65, menanamkan kasih sayang dan mencegah kerusakan 66, menjadikan masyarakat menjadi masyarakat yang shalih dan utama67, bertangung jawab atas baik dan buruknya masyarakat dengan melakukan amar ma’ruf nahi munkar68, berusaha untuk menyatu dan berguna/bermanfaat bagi masyarakat69, memakmurkan masjid, menghormati dan mengasihi antara yang tua dan yang muda, tidak merendahkan sesama70, tidak berprangsangka buruk kepada sesama71, peduli kepada orang miskin dan yatim72, tidak mengambil hak orang lain73, berlomba dalam kebaikkan74, dan hubungan-hubungan sosial lainnya yang bersifat ishlah menuju terwujudnya masyarakt Islam yang sebenar-benarnya. _______________________________
50.     HR. Bukhari  dan Muslim
51.     HR. Bukhari dan Muslim
52.     HR. Bukhari  dan Muslim
53.     HR. Bukhari dan Muslim
54.     HR. Bukhari  dan Muslim
55.     Q.S. Al Mumtahanah/60 : 8
56.     H.R. Abu Dawud
57.     Q.S. Al Isra/17 :  70
58.     Q.S. Al Hujarat/49 : 13
59.     Q.S. Al Maidah/5/2
60.     Q.S. Fusilat/41 : 34
61.      Q.S. Al Balad/90 : 13; Al Baqarah/2 : 256; An Nisa/4/29; Al Maidah/5 : 38
62.     Q.S. Al Qalam/68: 4
63.     Q.S. An Nisa/4 : 57 - 58
64.     Q.S. Al Baqara/2 : 194; An Nahl/16 : 126
65.     Q.S.Al Isra/17 : 34
66.     Q.S.Al Hasyr/59 : 9
67.     Q.S. Ali Imran/3114
68.     Q.S. Ali Inran/3 : 104, 110
69.     Q.S.Al Maidah/5: 2
70.     Q.S. AlHujarat/49: 11
71.     Q.S. An Nur/24 : 4
72.     Q.S. Al Baqarah/2 : 220
73.     Q.S. Al Maidah/5 : 38
74.     Q.S. Al Baqarah/2 : 148
5.      Melaksnakan gerakan jamaah dan da’wah jama’ah sebagai wujud dari melaksanakan da’wah Islam di tengah-tengah masyarakat untuk perbaikkan hidup baik lahir maupun batin sehingga dapat mencapai cita-cita masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.


D.          KEHIDUPAN BERORGANISASI

1.         Persyarikatan Muhammadiyah merupakan amanat umat yang didirikan dan dirintis oleh K.H. Ahmad Dahlan untuk kepentingan menjunjung tinggi dan menegakkan Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, karena itu menjadi tanggungjawab seluruh warga dan lebih-lebih pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkatan dan bagian untuk benar-benar menjadikan organisasi (persyarikatan) ini sebagai gerakan da’wah Islam yang kuat dan unggul dalam berbagai bidang kehidupan.
2.         Setiap anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah berkewajiban memelihara, melangsungkan, dan menyempurnakan gerak dalam  langkah Persyarikatan dengan penuh komitmen yang istiqamah, kepribadian yang mulia (shidiq, amanah, tabligh dan Fathanah), wawasan pemikiran dan visi yang luas, keahlian yang tinggi, dan amaliah yang unggul sehingga Muhammadiyah menjadi gerakan Islam yang benar-benar menjadi rahmatan lil ’alamin.
3.         Dalam meneyelesaikan masalah-masalah dan konfik-konflik yang timbul di Persyarikatan hendaknya mengutamakan musyawarah dan mengacu pada peraturan-peraturan organisasi yang memberikan kemaslahatan dan kebaikkan seraya dijauhkan tindakan-tindakan anggota pimpinan yang tidak terpuji dan dapat merugikan kepentingan Persyarikatan.
4.         Menggairahkan ruh al Islam dan ruh al jihad  dalam seluruh gerakan Persyarikatan sehingga Muhammadiyah benar-benar tampil sebagai gerakan Islam yang istiqamah dan memiliki ghirah yang tinggi dalam mengamalkan Islam.
5.         Setiap anggota pimpinan Muhammadiyah hendaknya menunjukkan keteladanan dalam bertutur-kata dan bertingkah laku, beramal dan berjuang, disiplin dan bertangungjawab, dan memiliki kemauan untuk belajar dalam segala lapangan kehidupan yang diperlukan.
6.         Dalam lingkungan Persyarikatan hendaknya dikembangkan disiplin tepat waktu baik dalam menyelenggarakan rapat-rapat, pertemuan-pertemuan, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang selama ini menjadi ciri khas dari etos kerja dan disiplin Muhammadiyah.
7.         Dalam acara-acara rapat dan pertemuan-pertemuan dilingkungan Persyarikatan hendaknya ditumbuhkan kembali pengajian-pengajian singkat (seperti Kuliah Tujuh Menit) dan selalu mengindahkan waktu shalat dan menunaikan shalat jama’ah sehingga tumbuh gairah keberagamaan yang tinggi yang menjadi bangunan bagi pembentukan kesalihan dan ketaqwaan dalam mengelola Persyarikatan.
8.         Para Pimpinan Muhammadiyah hendaknya gemar mengikuti dan menyelenggarakan kajian-kajian ke Islaman, memakmurkan masjid dan menggiatkan peribadahan sesuai ajaran Al Qur’an dan Sunnah Nabi, dan amalan-amalan Islam lainnya.
9.        Wajib menumbuhkan dan menggairahkan perilaku amanat dalam memimpin dan mengelola organisasi dengan segala urusannya, sehingga milik dan kepentingan Persyarikatan dapat terpelihara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan da’wah serta dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.
10.    Setiap anggota Muhammadiyah lebih-lebih para pimpinannya hendaknya jangan mengejar-ngejar jabatan dalam persyarikatan tetapi juga jangan menghindarkan diri manakala memperoleh amanah sehingga jabatan dan amanah merupakan sesuatu yang wajar sekaligus dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya, dan apabila tidak menjabat atau memegang amanat secara formal dalam organisasi maupun amal usaha hendaknya menunjukkan jiwa besar dan keikhlasan serta tidak terus berusaha untuk mempertahankan jabatan itu lebih-lebih dengan menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan akhlaq Islam. 
11.     Setiap anggota  pimpinan Muhammadiyah hendaknya menjauhkan diri dari fitnah, sikap sombong, ananiyah, dan perilaku-perilaku yang tercela lainya yang mengakibatkan hilangnya simpati dan kemuliaan hidup yang seharusnya dijunjung tinggi sebagai pemimpin. 
12.    Dalam setiap lingkungan Persyarikatan hendaknya dibudayakan tradisi membangun imamah dan ikatan jama’ah serta jam’iyah sehingga Muhammadiyah dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan sebagai kekuatan gerakan da’wah yang kokoh.
13.    Dengan semangat tajdid hendaknya setiap anggota pimpinan Muhammadiyah memiliki jiwa pembaru dan jiwa da’wah yang tinggi sehingga dapat mengikuti dan mempelopori kemajuan yang positif bagi kepentingan ’izzul Islam wal muslimin’ (kejayaan Islam dan kaum muslimin dan menjadi rahmatan lil ’alamin (rahmat bagi alam semesta).
14.     Setiap anggota  pimpinan dan pengelola Persyarikatan di manapun berkiprah hendaknya bertanggung jawab dalam mengemban misi Muhammadiyah dengan penuh kesetiaan  (komitmen yang istiqamah) dan kejujuran yang tinggi, serta menjauhkan diri dari berbangga diri (sombong dan ananiyah) manakala dapat mengukir kesuksesan karena keberhasilan dalam mengelola amal usaha Muhammadiyah pada hakekatnya karena dukungan semua pihak di dalam dan di luar Muhammadiyah dan lebih penting lagi karena pertolongan Allah Subhanahu Wata’ala.
15.     Setiap anggota pimpinan warga Persyarikatan hendaknya menjauhkan diri dari perbuatan taqlid, syirik, bid’ah, takhayul dan khurafat. 
16.    Pimpinan Persyarikatan harus menunjukkan akhlaq pribadi muslim dan mampu membina keluarga yang Islami.

E.           KEHIDUPAN DALAM MENGELOLA AMAL USAHA

1.      Amal Usaha Muhammadiyah adalah salah satu usaha dari usaha-usaha dan media da’wah Persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan, yakni menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Oleh karena semua bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus mengarah kepada terlaksananya maksud dan tujuan Persyarikatan dan seluruh pimpinan serta pengelola amal usaha berkewajiban untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah itu dengan sebaik-baiknya sebagai misi da’wah75.   
2.        Amal Usaha Muhammadiyah adalah milik persyarikatan dan Persyarikatan bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat diinventarisasi dengan baik serta dilindungi dengan bukti kepemilikan yang syah menurut hukum yang berlaku.

______________________
75.     Q.S. Ali Imran/3 : 104, 110

Karena itu, setiap pimpinan dan pengelola amal usaha Muhammadiyah diberbagai bidang dan tingkatan berkewajiban menjadikan amal usaha dengan pengelolaanya secara keseluruhan sebagai amanat umat yang harus ditunaikan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya76.     
3.        Pimpinan amal usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan persyarikatan dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian pimpinan amal usaha dalam mengelola amal usahanya harus tunduk kepada kebijaksanaan  Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha itu terkesan sebagai milik pribadi atau keleuarga yang akan menjadi fitnah dalam kehidupan dan bertentangan dengan amanat77.
4.        Pimpinan amal usaha Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang memiliki keahlian tertentu dibidang amal usaha tersebut, karena itu status keanggotaan dan komitmen pada misi Muhammadiyah menjadi sangat penting bagi pimpinan tersebut agar yang bersangkutan memahami secara tepat tentang fungsi amal usaha tersebut bagi Persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai pencari nafkag yang tidak peduli dengan tugas-tugas dan kepentingan-kepentingan Persyarikatan.  
5.         Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus dapat memahami peran dan tugas dirinya dalam mengemban amanah Persyarikatan. Dengan semangat amanah tersebut, maka pimpinan akan selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh Persyarikatan dengan melaksanakan fungsi manajemen perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya.
6.         Pimpinan amal usaha Muhammadiyah senantiasa berusaha meningatkan dan mengembangkan amal usaha yang menjadi tangungjawabnya dengan penuh kesungguhan. Pengembangan ini sangat penting agar amal usaha senantiasa dapat berlomba-lomba dalam kebaikkan (fastabiq al khairat) guna memenuhi tuntutan masyarakat dan tuntutan zaman.
7.      Sebagai amal usaha yang bisa menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal usaha Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran (sesuai ketentuan yang berlaku) yang disertai dengan sikap amanah dan tanggungjawab akan kewajibannya. Untuk itu setiap pimpinan persyarikatan hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan tegas mengenai gaji tersebut dengan dasar kemampuan dan keadilan.
8.      Pimpinan amal usaha Muhammadiyah berkewajiban melaporkan pengelolaan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya, khususnya dalam keuangan /kekayaan kepada pimpinan Persyarikatan secara bertangungjawab dan bersedia untuk diaudit serta mendapatkan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9.      Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus bisa menciptakan susasana kehidupan Islami dalam amal usaha yang menjadi tangung jawabnya dan menjadikan amal usaha yang dipimpinnya sebagai salah satu alat da’wah maka tentu saja usaha ini menjadi sangat perlu agar juga menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat.







__________________
76.     Q.S. An Nisa/4 : 57
77.     Q.S. Al Anfal/8 : 27


10.  Karyawan amal usaha Muhammadiyah adalah warga (anggota) Muhammadiyah yang dipekerjakan sesuai dengan keahlian atau kemampuanya. Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan karyawan merasa memiliki dan kesetiaan untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan berbuat kebajikan kepada sesama. Sebagai karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh terlantar dan bahkan berhak memperoleh hak-hak lain yang layak tanpa terjebak pada rasa ketidak puasan, kehilangan rasa syukur, melalaikan kewajiban dan bersikap berlebihan.
11.  Seluruh pimpinan dan karyawan atau pengelola amal usaha Muhammadiyah berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukan keteladanan diri, melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan, ikhlas dan ibadah.
12.  Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah hendaknya memperbanyak silaturrahim dan membangun hubungan-hubungan sosial yang harmonis (prsaudaraan dan kasih sayang) tanpa mengurangi ketegasan dan tegaknya sistem dalam penyelenggaraan amal usaha masing-masing.
13.  Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah selain melakukan aktivitas pekerjaan yang rutin dan menjadi kewajibannya juga dibiasakan melakukan kegiatan-kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan taqarub kepada Allah dan memperkaya ruhani serta kemualiaan akhlaq melalui pengajian, tadarus serta kajianAl Qur’an dan As Sunnah, dan bentuk-bentuk ibadah dan mu’amalah lainya yang tertanam kuat dan menyatu dalam seluruh kegiatan amal usaha Muhammadiyah.      



F.           KEHIDUPAN DALAM BERBISNIS

1.        Kegiatan bisnis ekonomi merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Sepanjang tidak merugikan kemashlahatan manusia, pada umumnya semua bentuk kerja diperbolehkan, baik dibidang produksi maupun distribusi (perdagangan) barang dan jasa. Kegiatan bisnis barang dan jasa itu harus berupa barang dan jasa yang halal dalam pandangan syariat atas dasar suka rela (taradlin).
2.         Dalam melakukan kegiatan bisnis – ekonomi pada prinsipnya setiap orang bisa menjadi pemilik organisasi bisnis, maupun pengelola yang mempunyai kewenangan menjalankan organisasi bisnisnya, ataupun menjadi keduanya (pemilik sekaligus pengelola), dengan tuntutan agar ditempuh dengan cara yang benar dan halal sesuai prinsip mu’amalah dalam Islam. Dalam menjalankan aktivitas bisnis tersebut orang dapat pula menjadi pemimpin, manjadi anak buah secara bertangung jawab sesuai dengan kemampuan dan kelayakan. Baik menjadi pemimpin maupun anak buah mempunyai tugas, kewajiban, dan tangungjawab sebagaimana yang telah diatur dan disepakati bersama secara sukarela dan adil. Kesepakatan yang adil ini harus dijalankan sebaik-baiknya  oleh para pihak yang telah menyepakatinya.   
3.         Prinsip sukarela dan keadilan merupakan prinsip penting yang harus dipegang, baik dalam linbkungan interen (oraganisasi) maupun dengan pihakluar (partner maupun pelanggan). Sukarela dan adil mengandung arti tidak ada paksaan, tidak ada pemerasan, tidak ada pemalsuan dan tidak ada tipu muslihat. Prinsip sukarela dan keadilan harus dilandasi dengan kejujuran. 
4.         Hasil dari aktivitas bisnis-ekonomi itu akan menjadi harta kekayaan (maal) pihak yang mengusahakannya. Harta dari hasil  kerja ini merupakan karunia Allah yang penggunaannya harus sesuai dengan jalan yang diperkenankan Allah. Meskipun harta itu dicari dengan jerih payah dan usaha sendiri, tidak berarti harta itu dapat dipergunakan semau-maunya sendiri, tanpa mengindahkan orang lain. Harta memang dapat dimiliki secara pribadi namun harta itu juga mempunyain fungsi sosial yang berarti bahwa harta itu harus dapat membawa manfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakatnya dengan halal dan baik. Karenya terdapat kewajiban zakat dan tuntunan shadaqah, infaq, wakaf, dan jariah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam ajaran Islam.  
5.        Ada berbagai jalan perolehan dan pemilikan harta, yaitu malalui : (1). Usaha berupa aktivitas bisnis ekonomi atas dasar suka rela (taradlin). (2).waris, yaitu peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia pada ahli warisnya, (3). Wasiat, yaitu pemindahan hak milik kepada orang yang diberi wasiat setelah seseorang meninggal dengan syarat bukan ahli waris yang berhak menerima warisan dan tidak melebihi sepertiga jumlah harta pusaka yang di wariskan, dan (4) hibah, ialah pemberian suka rela dari/kepada seseorang. Dari semuanya itu harta yang diperoleh dan dimiliki dengan jalan usaha (bekerja) adalah harta yang paling terpuji.  
6.         Kadang kala harta doperoleh dengan jalan utang-piutang, (qardlun) maupun pinjaman (ariyah). Kalau kita memperoleh harta dengan jalan berhutang (hutang uang kemudian dibelikan barang, misalnya) maka sudah pasti ada kewajiban kita untuk mengembalikan utang itu secepatnya, sesuai dengan perjanjian (dianjurkan perjanjian itu tertulis dan ada saksi). Dalam hal utang ini juga dianjurkan sangat berhati –hati, disesuaikan dengan kemampuan untuk mengembalikan dikemudian hari, dan tidak memberatkan diri, serta sesuai dengan kebutuhan yang wajar. Harta dari utang ini dapat menjadi milik yang berutang . peminjam yang telah mamapu mengembalikan , tidak boleh menunda-nunda, sedang bagi peminjam yang belum mampu mengembalikan perlu diberi kesempatan sampai mampu. Harta yang didapat dari pinjaman (ariyah), artinya ia meminjam barang, maka ia hanya berwenang mengambil manfaat dari barang tersebut tanpa kewenangan untuk menyewakan, apalagi memperjual belikan. Pada saat yang dijanjikan, barang pinjaman tersebut harus dikembalikan seperti keadaan semula. Dengan kata lain, peminjam wajib memelihara barang yang di pinjam itu sebaik-baiknya.  
7.        Dalam kehidupan bisnis – ekonmi, kadangkala orang atau organisasi bersaing satu sama lain. Berlomba – lomba dalam kebaikan dibenarkan bahkan dianjurkan oleh agama. Perwujudan persaingan atau berlomba dalam kebaikan itu dapat berupa pemberian mutu barang atau jasa lebih baik, pelayanan kepada pelanggan yang lebih ramah dan mudah, pelayanan purna jual yang lebih terjamin, atau kesediaan menerima keluhan dari pelanggan. Dalam persaingan ini tetap berlaku prinsip umum kesukarelaan, keadilan dan kejujuran, dan dapat dimasukkan pada pengertian fastabiq al khairat sehingga tercapai bisnis yang mabrur.
8.        Keinginan manusia untuk memperoleh dan memiliki harta dengan menjalankan  usaha bisnis-ekonomi ini kadangkala memperoleh hasil dengan sukses yang merupakan rijki yang harus disukuri. Di pihak lain ada orang atau organisasi ada yang belum meraih sukses dalam usaha bisnis ekonomi yang dijalankannya. Harus diingat bahwa tolong menolong selalu dianjurkan agama dan ini dijalankan dalam kerangka berlomba-lomba dalam kebaikan. Tidaklah benar membiarkan orang lain dalam kesusahan sementara kita bersenang-senang. Mereka yang sedang gembira dianjurkan menolong mereka yang kesusahan. Mereka yang sukses didorong untuk menolong mereka yang gagal, mereka yang memperoleh keuntungan dianjurkan untuk menolong orang yang merugi.
Kesuksesan janganlah mendorong untuk berlaku sombong78 dan ingkar akan nikmat Tuhan79 sedang kegagalan atau bila belum berhasil janganlah membuat diri putus asa dari rahmat Allah80.   
9.         Harta dari usaha bisnis-ekonomi tidak boleh dihambur-hamburkan dengan cara yang mubazir dan boros. Perilaku boros disamping tidak terpuji juga merugikan usaha pengembang bisnis lebih lanjut, yang pada gilirannya merugikan seluruh orang yang bekerja untuk bisnis tersebut. Anjuran untuk berlaku tidak boros itu juga berarti anjuran untuk menjalankan usaha dengan cermat, penuh perhitungan, dan tidak sembrono. Untuk bisa menalankan bisnis dengan cara demikian dianjurkan selalu melakukan pencatatn-pencatan seperlunya, baik yang menyangkut keuangan maupun administrasi lainnya, sehingga dapat dilakukan pengelolaan usaha yang lebih baik81.
10.     Kinerja bisnis saat ini sedapat mungkin harus selalu lebih baik dari masa lalu dan kinerja bisnis pada masa mendatang  harus diikhtiarkan untuk lebih baik dari masa sekarang. Islam mengajarkan bahwa hari ini harus lebih baik dari kemarin, dan besok harus lebih baik dari hari ini. Pandangan seperti ini harus diartikan bahwa evaluasi dan perencanaan bisnis merupakan suatu anjuran yang harus diperhatikan82.
11.     Seandainya pengelolaan bisnis harus diserahkan pada orang lain, maka seharusnya  diserahkan kepada orang yang mau dan mampu untuk menjalankan amanah yang diberikan. Kemauan dan kemampuan ini penting karena pekerjaan apapun kalau diserahkan kepada orang yang tidak mampu hanya akan membawa kepada kegagalan. Baik kemauan maupun kemampuan itu bisa dilatih dan dipelajari. Menjadi kewajiban mereka yang mampu untuk melatih dan mengajar orang yang kurang mampu.
12.         Semakin besar bisnis-ekonomi yang dijalankan biasanya akan semakin banyak melibatkan orang atau lembaga lain. Islam menganjurkan agar harta itu tidak hanya berputar-putar pada orang atau kelompok yang mampu saja dari waktu kewaktu. Dengan demikian makin banyak aktivitas bisnis memberi manfaat pada masyarakat akan makin baik bisnis itu dalam pandangan agama. Manfaat itu dapat berupa pelibatan masyarakat dalam kancah bisnis itu serta lebih banyak, akan menikmati hasil yang diusahakan oleh bisnis tersebut.
13.        Sebagian dari harta yang dikumpulkan melalui usaha bisnis-ekonomi maupun melalui jalan lain secara halal dan baik itu tidak bisa diakui bahwa seluruhnya merupakan hak mutlak orang yang bersangkutan. Mereka yang menerima harta sudah pasti, pada batas tertentu, harus menunaikan kewajibannya membayar zakat sesuai dengan syariat. Di samping itu dianjurkan untuk memberi infaq dan sadaqah sebagai perwujudan rasa syukur atas ni’mat rejeki yang dikaruniakan Allah kepadanya.

 
G.          KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN PROFESI

1.      Profesi merupakan bidang pekerjaan yang dijalani setiap orang sesuai dengan keahlianya yang menuntut kesetiaan (komitmen), kecakapan (skill), dan tangungjawab yang sepadan sehingga bukan semata-mata urusan mencari nafkah berupa materi belaka.
      

         ______________________________
78.     Q.S.  Al Isra/17 : 37;  Lukman/31 : 18
79.     Q.S. Ibrahim/ 14 : 7
80.     Q.S. Yusuf/12 : 87; Al Hijr/15 : 15, 56; Az Zumar/39: 53
81.     Q.S.Al Baqarah/2 : 282
82.     Q.S. Al Hasyr/59 : 18
2.      Setiap anggota Muhammadiyah dalam memilih dan menjalani profesinya dibidang masing-masing hendaknya senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kehalalan (halalan) dan kebaikan (toyyibah), amanah, kemanfaatan, dan kemashlahatan yang membawa kepada keselamatan hidup didunia dan akhirat. 
3.        Setiap anggota Muhammadiyah dalam menjalani profesi dan jabatan dalam profesinya hendaknya menjauhkan diri dari praktik-prkatik korupsi, kolusi, nepotisme, kebohongan, dan hal-hal yang bathil lainnya yang menyebabkan kemudharatan dan hancurnya nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan kebaikkan umum.
4.      Setiap anggota Muhammadiyah dimanapun dan apapun profesinya hendaknya pandai bersyukur kepada Allah dikala menerima nikmat serta bersabar serta bertawakal kepada Allah manakala memperoleh musibah sehingga memperoleh pahala dan terhindar dari siksa.
5.      Menjalani profesi bagi setiap warga Muhammadiyah hendaknya dilakukan dengan sepenuh hati dan kejujuran sebagai wujud menunaikan ibadah dan kekhalifahan dimuka bumi ini.
6.      Dalam menjalani profesi hendaknya mengembangkan prinsip bekerjasama dalam kebaikan dan ketaqwaan serta tidak bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.
7.      Setiap anggota Muhammadiyah hendaknya menunaikan kewajiban zakat maupun mengamalkan shadaqah, infaq, wakaf, dan amal jariah, lain dari penghasilan yang diperolehnya serta tidak melakukan helah (menghindarkan diri dari hukum), dalam menginfaqkan sebagian rejeki yang diperolehnya itu.

H.        KEHIDUPAN DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
1.      Warga Muhammadiyah perlu mengambil bagian dan tidak boleh apatis (masa bodoh) dalam kehidupan politik melalui saluran secara positif sebagai wujud bermu’amalah sebagaimana dalam bidang kehidupan lain dengan prinsip-prinsip etika/akhlaq Islam dengan sebaik-baiknya dengan tujuan membangun masyarakat Islam yang sebanar-benarnya.
2.      Beberapa prinsip dalam berpolitik harus ditegakkan dengan sejujur-jujurnya dan sesungguh-sungguhnya yaitu menunaikan amanah83, dan tidak boleh mengkianati amanat84, menegakkan keadilan, hukum dan kebenaran85, ketaatan kepada pemimpin sejauh sejalan dengan perintah Allah dan Rasul86, mengemban risalah Islam87, menunaikan amar ma’ruf nahi munkar, dengan mengajak orang untuk beriman kepada Alah88, mempedomi Al Qur’an dan As Sunnah89, mementingkan kesatuan dan persaudaraan umat manusia90, menghormati kebabasan orang lain91, menjauhi fitnah dan kerusakan92, menghormati hak hidup orang lain93, tidak berkhianat dan melakukan kezaliman94, tidak mengambil hak orang lain95, berlomba dalam kebaikan96, bekerjasama dalam kebaikan dan ketaqwaan serta tidak bekerjasama (konspirasi) dalam melakukan dosa dan permusuhan97, memelihara hubungan baik antara pimpinan dan warga98, memelihara keselamatan umum99, hidup berdampingan dengan baik dan damai100, tidak melakukan fasad dan kemunkaran101, mementingkan ukuwah Islamiah102, dan prinsip-prinsip lainya yang maslahat, ihsan, dan ishlah.  
83.     Q.S. An Nisa/3 : 57                                              95. Q.S.  Al Maidah/5 : 38
84.      Q.S. Al Anfal/8 : 27                                            96. Q. S. Al Baqarah/2 : 148
85.      Q.S. An Nisa/4 : 58 , dst.                                    97. Q.S. Al Maidah/5 : 2
86.     Q.S.  An Nisa/4 : 59; Al Hasyr/59 : 7                   98. Q.S. An Nisa/4 : 57-58
87.     Q.S.  Al Anbya/21 : 107                                      99. Q.S. At Taubah/9 : 128
88.      Q.S.  Ali Imran/3 : 104, 110                                               100. Q.S. Al Mumtahanah/60 : 8
89.     Q.S.  An Nisa/4 : 108                                           101. Q.S. Al Qashas/28 : 77 ; Ali Imran/3:1014
90.     Q.S  Al Hujaear/49: 13                                         102. Q.S. Ali Imran/3 : 103
91.     Q.S.  Al Balad/90 : 13
92.     Q.S. Al Hasyr/59 : 9
93.     Q.S Al An’an/6 : 251
94.     Q.S. Al Furqan/25: 19 ; Al Anfal/8 : 27
3.         Berpolitik dalam dan demi kepentingan umat dan bangsa sebagai wujud ibadah kepada Allah dan ishlah serta ihsan kepada sesama, dan jangan mengorbankan kepentingan yang lebih luas dan uatama itu demi kepentingan diri sendiri dan kelompok yang sempit.
4.      Para politisi Muhammadiah berkewajiban menunjukkan keteladanan diri (uswah hasanah) yang jujur, benar, dan adil serta menjauhkan diri dari perilaku politik yang kotor, membawa fitnah, fasad (kerusakan), dan hanya mementingkan diri sendiri.
5.      Berpolitik dengan kesalihan, sikap positif, dan memiliki cita-cita bagi terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya dengan fungsi amar ma’ruf nahi munkar yang tersistem dalam satu kesatuan imamah yang kokoh.
6.     Menggalang silaturahim dan ukhuwah antar politisi dan kekuatan politik yang digerakkan oleh para politisi Muhammadiyah secara cerdas dan dewasa.


I.             KEHIDUPAN DALAM MELESTARIKAN LINGKUNGAN

1.      Lingkungan hidup sebagai alam sekitar dengan segala isi yang terkandung di dalamnya merupakan ciptaan dan anugerah Allah yang harus diolah/dimakmurkan, dipelihara, dan tidak boleh dirusak103.
2.      Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah berkewajiban untuk melakukan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya sehingga terpelihara proses ekologis yang menjadi penyangga kelangsungan hidup, terpeliharanya kanegaragaman sumber genitik dan beberbagai tipe ekosistemnya, dan terkendalinya cara-cara pengelolaan sumber daya alam sehingga terpelihara kelangsungan dan kelestarian nya demi keselamatan, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kelangsungan hidup manusia dan keseimbangan sistem kehidupan di alam raya ini104.    
3.      Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah dilarang melakukan usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan alam termasuk kehidupan hayati sepeti binatang, pepohonan, maupun lingkungan fisik dan biotik termasuk air laut, udara, sungai, dan sebagainya yang menyebabkan hilangnya keseimbangan ekosistem dan timbulnya bencana dalam kehidupan105.
4.      Memasyarakatkan dan mempraktikan budaya bersih, sehat, dan indah lingkungan disertai kebersihan fisik dan jasmani yang menunjukkan keimanan dan keshalihan106.
5.      Melakukan tindakan-tindakan amar ma/ruf dan nahi munkar dalam menghadapi kezaliman, keserakahan dan rekayasa serta kebijakan-kebijakan yang mengarah, mempengaruhi, dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan tereksploitasinya sumber-sumber daya alam yang menimbulkan kehancuran, kerusakan, dan ketidak adilan dalam kehidupan.
6.      Melakukan kerjasama-kerjasama dan aksi-aksi praktis dengan berbagai pihak baik perseorangan maupun kolektif untuk terpeliharanya keseimbangan, kelestarian, dan keselamatan lingkungan hidup serta terhindarnya kerusakan-kerusakan lingkungan hidup sebagai wujud dari sikap pengabdian dan kekhalifahan dalam mengemban misi kehidupan di muka bumi ini untuk keselamatan hidup di dunia dan akhirat107.
       ________________________________

103. Q.S. Al Baqarah/2 : 27, 60; Al A’raf/7 : 56; Asy Syu’ara/26: 152; Al Qashas/28 :77
104. Q.S Al Maidah/5 :33; Asy Syua’ra/26 : 152
105. Q.S. Al Baqarah/2 : 205; Al A’raf/7 : 31; Ar Rum/30 : 41
106. Q.S. Al Maidah/5 : 6 ; Al A’raf/7 : 31; Al Mudatsir/74: 4
107. Q.S  Al Maidah/5 : 2

J.            KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

1.      Setiap warga Muhammadiyah  wajib mengasai dan memiliki keunggulan dalam kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana kehidupan yang penting untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat108. 
2.      Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki sifat-sifat ilmuwan, yaitu : kritis109, terbuka menerima kebenaran dari manapun datangnya110, serta senantiasa menggunakan daya nalar111.
3.      Kemampuan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian tidak terpisahkan dengan iman dan amal shalih yang menunjukkan derajad kaum muslimin112, dan membentuk pribadi ulil albab113.
4.      Setiap warga Muhammadiyah dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki mempunyai kewajiban untuk mengajarkan kepada masyarakat, memberikan peringatan, memanfaatkan untuk kemaslahatan dan mencerahkan kehidupan sebagai wujud ibadah, jihad, dan da’wah114.
5.      Menggairahkan dan menggembirakan gerakan mencari ilmu pengetahuan dan penguasaan tekonologi baik melalui pendidikan maupun kegiatan-kegiatan di lingkungan keluarga dan masyarakat sebagai sarana penting untuk membangun peradaban Islam. Dalam kegiatan ini termasuk menyemarakan tradisi membaca diseluruh lingkungan warga Muhammadiyah.

K.          KEHIDUPAN DALAM SENI DAN BUDAYA

1.      Islam adalah agama fitrah, yaitu agama yang berisi ajaran yang tidak bertentangan dengan fitrah manusia115, Islam bahkan menyalutrkan, mengatur, dan mengarahkan fitrah manusia itu untuk kemuliaan dan kehormatan manusia sebagai makhluq Allah. 
2.      Rasa seni sebagai penjelmaan keindahan dalam diri manusia merupakan salah satu fitrah yang dianugerahkan Allah SWT yang harus dipelihara dan disalurkan dengan baik dan benar sesuai dengan ajaran Islam.
3.      Berdasarkan keputusan Munas Tarjih ke-22 tahun 1995 bahwa karya seni hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengarah atau mengakibatkan fasad (kerusakan), dlarar (bahaya), isyyan (kedurhakaan),dan ba’id ’anillah (terjauhkan dari Allah); maka pengembangan kehidupan seni dan budaya dikalangan Muhammadiyah harus sejalan dengan etika atau norma-nrma Islam sebagaimana dituntunkan Tarjih tersebut.
4.      Seni rupa yang obyeknya makluk bernyawa seperti patung hukumnya mubah bila untuk kepentingan sarana pengajaran., ilmu pengetahuan, dan sejarah; serta menjadi haram bila mengandung unsur yang membawa ’isyan (kedurhakaan), kemusrikan.
5.      Seni suara baik seni vokal maupun instrumental, seni sastra, dan seni pertunjukan pada dasarnya mubah (boleh) serta menjadi terlarang manakala seni dan ekspresinya baik dalam wujud penandaan tekstual maupun visual tersebut menjurus pada pelanggaran norma-norma agama.



 108. Q.S. Al Qashas/28 : 77; An Nahl/16 : 43; Al Mujadilah/58 : 11; At Taubah/9 : 122.
109. Q.S. Al Isra/17 : 36
110. Q.S. Az Zumar/39 : 18
111.Q.S. Yunus/10 : 10
112. Q.S. Al Mujadilah/58 : 11
113. Q.S. Ali Imran/3 : 190-191; Al Maidah/5 : 100; Ar Ra’d/13 : 19-20; Al Baqarah/2 : 197
114.Q.S. At Taubah/9 : 122; Al Baqarah/2 : 151; Hadits Nabi Riwayat Muslim
115. Q.S. Ar Rum/30 : 30

6.      Setiap warga Muhammadiyah baik dalam menciptakan maupun menikmati seni dan budaya selain dapat menumbuhkan perasaan halus dan keindahan juga menjadikan seni dan budaya  sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai media atau sarana da’wah untuk membangun kehidupan yang berkeadaban.
7.      Menghidupkan sastra  Islam sebagai bagian dari strategi membangun peradaban dan kebudayaan muslim.


BAGIAN KEEMPAT

TUNTUNAN PELAKSANAAN

Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkewajiban dan bertanggung jawab unutk memimpinkan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah  ini dengan mengerahkan segala potensi, usaha, dan kewenangan yang dimilikinya sehingga program ini dapat berhasil mencapai tujuannya. Karenanya, berikut ini disusun langkah-langkah pokok sebagai Tuntunan Pelaksanaan dalam mewujudkan konsep Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah.
1.                  Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah mengikat seluruh warga, pimpinan, dan lembaga yang berada dilingkungan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai program khusus yang harus dilaksanakan dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari untuk kebaikan hidup bersama dan tegaknya Masyarakat Utama yang menjadi rahmatan lil ’alamin.
2.                  Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting di bawah kepemimpinan Pimpinan Pusat Muhammadiyah bertanggung jawab di setiap daerah masing-masing untuk melaksanakan, mengelola, dan mengevaluasi pelaksanaan program khusus Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah.
3.                  Pelaksanaan penerapan/endaknya dikoordinasikan dan melibatkan semua Majlis dalam satu koordinasi pelaksanaan yang terpadu dan efektif serta efisien menuju keberhasilan mencapai tujuan.


BAGIAN KELIMA

PENUTUP


Konsep Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah akan terlaksana dan dapat mencapai keberhasilan jika benar-benar menjadi tekad dan kesungguhan sepenuh hati  segenap warga dan pimpinan Muhammadiyah dengan menggunakan seluruh ikhtiar yang optimal yang didukung oleh berbagai faktor yang positif menuju tujannya.
            Dengan senantiasa memohon pertolongan dan kekuatan dari Allah SWT insya’Allah Muhammadiyah dapat melaksanakan program khusus yang mulia ini sebagai wujud ibadah kepada-Nya demi tegaknya Baldatun Thayyibatun Warabbun Ghafur.
            Nasrun Minallah Wafathun Qarib.








0 comments:

Posting Komentar

Ketua

Dr. Mohamad Ali, S.Ag., M.Pd
NBM. 887.570

Menu

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Kalender

Jam

Berita Umum

Posting Populer

Inovasi Pendidikan karakter anti korupsi SD Muhammadiyah 1 Ketelan

Informasi


Kalender Islam

Kalender Hijriyah

Unduh - Download

>> Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik 2021
>> Instrumen Data Sekolah 2021
>> Form Input PTK GTK Cabdin
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru SMA, MA,SMK
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru SD, SMP
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru PAUD TK
>> Rekap Form Excel Pengajuan Input PTK Baru TK, PAUD, SD, SMP
>> Materi 1 BLC
>> Materi 2 Pengenalan HTML (BLC)
>> Materi 2 Web Editor (BLC)
>> News Template
>> Pro News Template
>> Materi 3 BLC ( Membuat Email )
>> Materi 3 BLC ( Membuat Blog )
>> Blangko Pengajuan SK GTT/PTT
>> Blangko Pengajuan SK GTY/PTY
>> Instrumen Sekolah 2015
>> Memasang Link Di Pada Blog Wordpress
>> Menambah Header di Blog (Blogger)
>> Materi 4 BLC ( Membuat Blog Dengan Wordpress )
>> Materi 5 BLC ( CMS )
>> Tutorial CMS Balitbang
>> Materi 6 Localhost CMS Balitbang
>> Materi 8 Cloud Storage
>> Blangko Biodata Guru Agama Islam ( PAI )
>> Materi 9 Pembuatan Header Website
>> Blangko PPDB 2016 / 2017
>> Pengantar PPDB 2016 / 2017
>> Menambahkan Feed Rss Pada Halaman Website
>> Materi Tahsin Perguruan Muhammadiyah
>> Skrip .php untuk Feed RSS CMS Balitbang
>> Materi Google Form atau Formulir Online
>> Materi Desember 2016
>> Jadwal UTS Genap Ciri Khusus SD
>> Blangko Data Bantuan Sekolah 2016
>> Jadwal UAS ( SEKOLAH ) Ciri Khusus SMP/Mts, SMA/MA, SMK 2016/2017
>> Materi Penguatan Kepala Sekolah Tawang Mangu
>> Pengembangan Kurikulum ISMUBA 2017
>> Olimpiade Ahmad Dahlan 2017
>> Kalender Pendidikan Muhammadiyah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022 / 2023
>> Kisi - Kisi Akhlaq SMK Ciri Khusus 2017 / 2018
>> Form Data Bantuan dan Prestasi Sekolah 2018
>> Pelatihan SPMU
>> Kalender Pendidikan Dikdasmen PWM Jateng 2018 / 2019
>> Instrumen Data Sekolah 2019
>> Rekaman Irama Nahawand
>> Blangko RKAS 2021
>> Surat Tarik PTK Dinas / Mutasi
>> Form Input PTK GTK Cabdin
>> Syarat Pengajuan SK Yayasan
>> Landasan Hukum Muhammadiyah ( 2016 )
>> KISI US ISMUBA WILAYAH 2022
>> BLANGKO DAYA TAMPUNG PENGGEMBIRA MUKTAMAR 48 TAHUN 2022
>> BLANGKO PAKTA INTEGRITAS
>> BLANGKO RKAS 2022/2023
>> EDARAN MENCHANDISE MUKTAMAR KE - 48
>> Syarat Pengajuan NUPTK JULI - DESEMBER 2022
>> Form Isian Data 2022 / 2023
>> Logo Musyda 2023
>> Lampiran Musyda Dikdasmen 2023
>> SYARAT DAPODIK 2023
>> BADAN HUKUM MUHAMMADIYAH PART 1
>> BADAN HUKUM MUHAMMADIYAH PART 2
>> DAFTAR PCM 2022 - 2027
>> Badan Hukum Muhammadiyah 2024

Pengunjung

Flag Counter