Pedoman Hidup Islami
Warga Muhammadiyah
BAGIAN
PERTAMA
PENDAHAHULUAN
- PEMAHAMAN
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah seperangkat nilai dan norma Islami yang bersumber pada Al
Qur’an dan Sunnah untuk menjadi pola bagi tingkah laku warga Muhammadiyah dalam
menjalani kehidupan sehari – hari sehingga tercermin kepribadian Islami menuju
terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar – benarnya.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi,
keluarga, bermasyarakat, berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis,
mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan,
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan seni dan budaya
yang menunjukkan prilaku uswah hasanah (teladan yang baik)
- LANDASAN DAN SUMBER
Landasan dan sumber Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah ialah Al Qur’an dan Sunah Nabi yang merupakan pengembangan dan
pengayaan dari pemikiran – pemikiran formal (baku) dalam Muhammadiyah seperti
Matan Keyakinan dan Cita – cita Hidup Muhammadiyah, Muqadimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah, Khitah Perjuangan Muhammadiyah, serta
hasil-hasil Keputusan Majlis Tarjih.
- KEPENTINGAN
Warga Muhammadiyah dewasa ini makin memerlukan pedoman kehidupan
yang bersifat panduan dan pengayaan dalam menjalani berbagai kegiatan sehari –
hari. Tuntutan ini didasarkan
atas perkembangan situasi dan kondisi antara lain :
1. Kepentingan akan adanya Pedoman yang
dijadikan acuan bagi segenap anggota Muhammadiyah sebagai penjabaran dan bagian
dari Keyakinan Hidup Islami Dalam Muhammadiyah yang menjadi amanat Tanwir
Jakarta 1992 yang lebih merupakan konsep filosopfis.
2. Perubahan – perubahan sosial politik dalam
kehidupan nasional di era reformasi yang menumbuhkan dinamika tinggi dalam
kehidupan ummat dan bangsa serta mempengaruhi kehidupan Muhammadiyah, yang
merupakan pedoman bagi warga dan pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah bagaimana
menjalani kehidupan di tengah gelombang perubahan itu.
3. Perubahan – perubahan alam pikiran yang cennderung
pragmatis (berorientasi pada nilai guna semata), materialistis (berorientasi
pada kepentingan materi semata), dan hedonistis (berorientasi pada pemenuhan
kesenangan duniawi) yang menumbuhkan budaya indrawi (kebudayaan duniawi yang
sekuler) dalam kehidupan modern abad ke – 20 yang disertai dengan gaya hidup
modern memasuki era baru abad ke 21.
4. Penetrasi budaya (masuknya budaya asing
secara meluas) dan multikulturalisme (kebudayaan masyarakat dunia yang majmuk
dan serba melintasi) yang dibawa oleh globalisasi (proses hubungan – hubungan
sosial – ekonomi – politik – budaya yang membentuk tatanan sosial yang
mendunia) yang akan makin nyata dalam kehidupan bangsa.
5. Perubahan orientasi nilai dan sikap dalam
ber-Muhammadiyah karena berbagai faktor (internal dan eksternal) yang
memerlukan standar nilai dan norma yang jelas dari Muhammadiyah sendiri.
- SIFAT
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah memiliki
beberapa sifat/kriteria sebagai berikut :
- Mengandung hal –mhal yang pokok/prinsip dan penting dalam bentuk acuan nilai dan norma
- Bersifat pengayaan dalam arti memberi banyak khazanah untuk membetuk keluhuran dan kemuliaan ruhani dan tindakan
- Aktual, yakni memiliki keterkaitan dengan tuntutan dan kepentingan kehidupan sehari – hari.
- Memberikan arah bagi tindakan individu maupun kolektif yang bersifat keteladanan
- Ideal, yakni dapat menjadi panduan umum untuk kehidupan sehari –hari yang bersifat pokok dan utama
- Rabbani, artinya mengandung ajaran – ajaran dan pesan – pesan yang bersifat akhlaqi yang membuahkan keshalehan.
- Taisir, yakni panduan yang mudah difahami dan diamalkan oleh setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah.
- TUJUAN
Terbentuknya perilaku individu dan kolektif
seluruh warga Muhammadiyah yang menunjukkan keteladanan yang baik (uswah
hasanah) menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar – benarnya.
- KERANGKA
Materi Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah
dkembangkan dan dirumuskan dalam kerangka sistematika sebagai berikut :
1. Bagian Umum : Pendahuluan
2. Bagian Kedua : Islam dan Kehidupan
3. Bagian Ketiga : Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah
a. Kehidupan Pribadi
b. Kehidupan Dalam Keluarga
c. Kehidupan Bermasyarakat
d. Kehidupan Berorganisasi
e. Kehidupan dalam Mengelola Amal Usaha
f. Kehidupan dalam Berbisnis
g. Kehidupan dalam Mengembangkan Profesi
h. Kehidupan dalam Berbangsa dan Bernegara
i.
Kehidupan
dalam Melestarikan Lingkungan
j.
Kehidupan
dalam Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
k. Kehidupan dalam Seni dan Budaya.
4. Bagian Keempat :
Tuntunan Pelaksanaan
5. Bagian Kelima :
Penutup
BAGIAN KEDUA
PANDANGAN ISLAM TENTANG KEHIDUPAN
Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada
para Rasul1 , sebagai
hidayah dan rahmah Allah bagi umat
manusia sepanjang masa, yang menjamin kesejahteraan hidup materiil dan
spirituil. Agama Islam, yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad
sebagai Nabi akhir zaman, ialah ajaran ayang diturunkan Allah yang tercantum
dalam Al Qur’an dan Sunnah Nabi yang shahih (maqbul) berupa perintah –
perintah, larangan – larangan, dan petunjuk – petunjuk untuk kebaikkan hidup
manusia di dunia dan akhirat. Ajaran Islam bersifat menyeluruh yang satu dengan
yang lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan meliputi bidang – bidang aqidah,
akhlaq, ibadah, dan muamalah duniawiyah.
Islam adalah agama untuk
penyerahan diri semata-mata kepada Allah 2 , agama semua Nabi – nabi3
, agama yang sesuai fitrah manusia4, agama yang menjadi
petunjuk bagi manusia5, agama yang mengatur hubungan manusia dengan
Tuhan dan hubungan manusia dengan sesama6, Agama yang menjadi rahmat
bagi semesta alam7, Islam satu – satunya agama yang diridlai Allah8,
dan agama yang sempurna9.
Dengan bergama Islam maka
setiap muslim memiliki dasar/landasan hidup Tauhid kepada Allah10,
fungsi/peran dalam kehidupan berupa ibadah11, dan menjalankan
kekhalifahan12, dan bertujuan untuk meraih Ridha serta Karunia Allah
SWT13. Islam yang mulia dan utama itu akan menjadi kenyataan dalam
kehidupan di dunia apabila benar – benar diimani, difahami, dihayati, dan
diamalkan oleh seluruh pemeluknya (orang Islam, umat Islam) secara total atau
kaffah14 dan penuh ketundukan atau penyerahan diri15.
Dengan pengamalan Islam yang sepenuh hati dan sungguh-sungguh itu maka
terbentuk manusia muslimin yang memiliki sifat-sifat utama : a. Kepribadian
Muslim16, b. Kepribadian Mukmin17, c. Kepribadian Mukhsin
dalam arti berakhlaq mulia18, dan Kepribadian Muttaqin19.
Setiap muslim yang berjiwa mukmin,mukhsin, dan
muttaqin yang paripurna itu dituntut untuk memiliki keyakinan (aqidah)
berdasar tauhid yang istiqamah dan bersih dari syirik, bid’ah, dan khurafat;
memiliki cara berfikir (bayani), (burhani), dan (irfani); serta perilaku dan tindakan yang senantiasa
dilandasi oleh dan mencerminkan akhlaq al karimah yang manjadi
rahmatan lil ’alamin.
______________________
1.
Q.S. Asyura/42 : 13
2.
Q. S An Nisa/4 : 125
3.
Q,S. Al Baqarah/2 : 136
4.
Q.S. Ar Rum/39 : 30
5.
Q.S. Al Baqarah/2 : 185
6.
Q.S. Ali Imran/3 :112
7.
Q.S. Al Anbiya/21 : 107
8.
Q.S. Ali Imran/3 : 19
9.
Q.S. Al Maidah/5 : 3
10. Q.S. Al Ikhlas/112 : 1-4
11. Q,S. Adz- Dzariyat/51 : 56
12. Q.S. Al Baqarah/2 : 30, Al An’am/6 : 165, Al
A’raf/7 : 69, 74; Yunus/10 : 14, 73; As Shad/38: 26.
13. Q.S. Al Fath/48 : 29
14. Q,S. Al Baqarah/2 : 2008
15. Q.S. Al An’am/6 : 161-163
16. Q.S. Al Baqarah/2 : 112,
133, 136, 256; Ali Imran/3 : 19, 52, 82, 85; An Nisa/4 : 125, 165, 170; Al Maidah/5
: 111; Al An’am/6 : 163; Al A’raf/7 : 126; At Taubah/9 : 33; Yunus/10 : 72, 84,
90; Hud/11 : 14; Yusuf/12 : 101; An Nahl/16: 89, 102; Asy Syuura/42 : 13; Ash
Shaf/61 : 9; Al Mukminun/23 : 1-23.
17. Q.S. Al Baqarah/2 : 2-4, 213, s/d 214, 165,
285; Ali Imran/3 : 122 s/d 139; An
Nisa/4 : 76; At Taubah/9 : 51, 71; Hud/11 : 12 s/d122; Al Mukminun/23 :
1 s/d 11; Hujarat/49 : 15
18. Q.S. Al Baqarah/2 : 58, 112; An Nisa/4 :
125; Al An’am/6 : 14;An Nahl/16 : 29, 69,128; Lukman/31 : 22; As Shafat/37 :
113; Al Ahqaf/46 :15.
19. Q.S. Al Baqarah/2 : 2 s/d 4, 177, 183; Ali
Imran/3 : 17, 76, 102, 133 s/d 134; Al Maidah/5 : 8; Al A’raf/7 : 26, 128,
156,; Al Anfal/8 : 34; At Taubah/9 : 8; Yunus/10 : 62 s/d 64; An Nahl/16 : 128;
At Thalaq/65 : 2 s/d 4; An Naba’/78 : 31.
Dalam kehidupan di dunia ini menuju kehidupan di
akhirat nanti pada hakekatnya Islam yang serba utama itu benar-benar dapat
dirasakan, diamati, ditunjukkan, dibuktikan, dan membuahkan rahmat bagi semesta
alam sebagai sebuah manhaj kehidupan ( sistem kehidupan) apabila
sungguh-sungguh secara nyata diamalkan oleh para pemeluknya. Dengan demikian
Islam menjadi sistem keyakinan, sistem pemikiran, dan sistem tindakan yang
menyatu dalam diri setiap muslim dan kaum muslimin sebagaimana menjadi pesan
utama risalah dakwah Islam.
Da’wah Islam sebagai wujud menyeru dan membawa
umat manusia ke jalan Allah20 pada dasarnya harus dimulai dari
orang-orang Islam sebagai pelaku da’wah itu sendiri (ibda binafsika) sebelum
berdakwah keada orang/pihak lain sesuai dengan seruan Allah : ”Hai
orang-orang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa neraka...”21
. Upaya mewujudkan Islam dalam kehidupan dilakukan melalui da’wah itu ialah
mengajak kepada kebaikan (amar ma’ruf), mencegah kemunkaran (nahyu
munkar) dan mengajak untuk beriman (tu’minna
billah) guna terwujudnya umat yang sebaik-baiknya atau khairu ummah22
Berdasarkan pada keyakinan, pemahaman dan
penghayatan Islam yang mendalam dan menyeluruh itu maka bagi segena warga
Muhammadiyah merupakan suatu kewajiban yang mutlaq untuk melaksanakan dan
mengamalkan Islam dalam seluruh kehidupan dengan jalan mempraktekkan
kehidupan Islami dalam lingkungan
sendiri sebelum mendakwahkan Islam kepada pihak lain. Muhammadiyah sebagai
Gerakan Islam maupun warga Muhammadiyah sebagai muslim benar-benar dituntut
keteladannya dalam mengamalkan Islam diberbagai lingkup kehidupan, sehinga
Muhammadiyah secara kelembagaan dan orang-orang Muhammadiyah secara perorangan
dan kolektif sebagai pelaku da’wah menjadi rahmatan lil ’alamin dalam
kehidupan di muka bumi ini.
Dalam kehidupan di dunia ini menuju kehidupan di
akhirat nanti pada hakekatnya Islam yang serba utama itu benar-benar dapat
dirasakan, diamati, ditunjukkan, dibuktikan, dan membuahkan rahmat bagi semesta
alam sebagai sebuah manhaj kehidupan ( sistem kehidupan) apabila
sungguh-sungguh secara nyata diamalkan oleh para pemeluknya. Dengan demikian
Islam menjadi sistem keyakinan, sistem pemikiran, dan sistem tindakan yang
menyatu dalam diri setiap muslim dan kaum muslimin sebagaimana menjadi pesan
utama risalah dakwah Islam.
Da’wah Islam sebagai wujud menyeru dan membawa
umat manusia ke jalan Allah20 pada dasarnya harus dimulai dari
orang-orang Islam sebagai pelaku da’wah itu sendiri (ibda binafsika) sebelum
berdakwah keada orang/pihak lain sesuai dengan seruan Allah : ”Hai
orang-orang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa neraka...”21
. Upaya mewujudkan Islam dalam kehidupan dilakukan melalui da’wah itu ialah
mengajak kepada kebaikan (amar ma’ruf), mencegah kemunkaran (nahyu
munkar) dan mengajak untuk beriman (tu’minna
billah) guna terwujudnya umat yang sebaik-baiknya atau khairu ummah22
Berdasarkan pada keyakinan, pemahaman dan
penghayatan Islam yang mendalam dan menyeluruh itu maka bagi segena warga
Muhammadiyah merupakan suatu kewajiban yang mutlaq untuk melaksanakan dan
mengamalkan Islam dalam seluruh kehidupan dengan jalan mempraktekkan
kehidupan Islami dalam lingkungan
sendiri sebelum mendakwahkan Islam kepada pihak lain. Muhammadiyah sebagai
Gerakan Islam maupun warga Muhammadiyah sebagai muslim benar-benar dituntut
keteladannya dalam mengamalkan Islam diberbagai lingkup kehidupan, sehinga
Muhammadiyah secara kelembagaan dan orang-orang Muhammadiyah secara perorangan
dan kolektif sebagai pelaku da’wah menjadi rahmatan lil ’alamin dalam
kehidupan di muka bumi ini.
______________________________
20. Q.S. Yusuf/112 : 108
21. Q.S. At Tahrim/66 : 6
22. Q.S. Ali Imran/3 : 104,
110
BAGIAN KETIGA
KEHIDUPAN ISLAMI WARGA MUHAMMADIYAH
A.
KEHIDUPAN PRIBADI
1.
DalamAqidah
1.1
Setiap
warga Muhammadiyah harus memiliki prinsip hidup dan kesadaran imani berupa
tauhid kepada Allah Subhana Wata’ala23 yang benar, ikhlas,
dan penuh ketundukan sehingga terpancar sebagai ibad ar-rahman 24 yang menjalani kehidupan dengan benar-benar
menjadi mukmin, muslim, muttaqin, dan muksin yang paripurna.
1.2
Setiap
warga Muhammadiyah wajib menjadikan iman25 dan tauhid26
sebagai seluruh kehidupan hidup, tidak boleh mengingkari keimanan berdasarkan
tauhid itu, dan tetap menjauhi serta menolak syirik, takhayul, bid’ah, dan
khurofat yang menodai iman dan tauhid kepada Allah Subhanahu Wata’ala27.
2. Dalam Akhlaq
2.1
Setiap
warga Muhammadiyah dituntut untuk meneladani perilaku Nabi dalam mempraktikkan
akhlaq mulia 28, sehingga menjadi uswah hasanah29
yang diteladani oleh sesama berupa sifat sidiq, amanah, tabligh, dan fathonah.
2.2
Setiap
warga Muhammadiyah dalam melakukan amal dan kegiatan hidup harus senantiasa
didasarkan kepada niat yang ikhlas30 dalam wujud amal-amal shalih
dan ihsan, serta menjauhkan diri dari perilaku riya’, sombong, ishraf, fasad,
fahsa, dan kemunkaran.
2.3
Setiap
warga Muhammadiyah dituntut untuk menunjukkan akhlaq yang mulia (akhlaq al
karim) suka disukai/diteladani dan menjauhkan diri dari akhlaq yang tercela
(akhlaq al madmumah) yang membuat dibenci dan dijauhi sesama.
2.4
Setiap
warga Muhammadiyah diamanapun bekerja dan menunaikan tugas maupun dalam
kehidupan sehari-hari harus benar-benar menjauhkan diri dari perbuatan korupsi
dan kolusi serta praktik-praktik buruk lainya yang merugikan hak-hak publik dan
membawa kehancuran dalam kehidupan didunia ini.
_________________________________________
23. Q.S. Al Ikhlas/112 : 1 – 4
24. Q.S. Al Furqon/25 : 63-67
25. Q.S. An Nisa/4 : 136
26. Q.S. Al Ikhlas/112 : 1-4
27. Q.S. Al Baqarah/2: 105, 221; An Nisa/4 : 48;
Al Maidah/5 : 72; Al An’an/6 : 14-22, 101, 121;At Taubah/9 : 6, 28, 33; Al
Haj/22 : 31; Lukman/31 : 13-15.
28. Q.S. Al Qalam/68 : 4
29. Q.S. Al Ahzab/33 : 21
30. Q.S. Al Bayinah/98 : 5, Hadits Nabi
diriwayatkan Bukhari-Muslim dari Umar
bin Khatab.
3.
Dalam Ibadah
3.1 Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk
senantiasa membersihkan jiwa/hati kearah terbentuknya pribadi yang muttaqin
dengan beribadah dengan tekun dan menjauhkan diri dari jiwa/nafsu yang buruk31,
sehingga terpancar kepribadian yang shalih32 yang menghadirkan
kedamaian dan kemanfaatn bagi diri dan
sesamanya.
3.2. Setiap warga
Muhammadiyah melaksanakan ibadah mahdah dengan sebaik-baiknya dan menghidup
suburkan amal nawafil (ibadah sunah) sesuai tuntunan Rasulullah serta menghiasi
diri dengan iman yang kokoh, ilmu yang luas, dan amal shalih yang tulus
sehingga tercermin dalam kepribadian dan tingkah laku yang terpuji.
4.
Dalam Muamalah Duniawiyah
4.1 Setiap warga Muhammadiyah harus selalu
menyadari dirinya sebagai abdi33 dan khalifah dimuka bumi34,
sehingga memandang dan menyikapi kehidupan dunia secara aktif dan positif35
serta tidak menjauhkan diri dari pengaruh kehidupan36 dengan
landasan iman, Islam, dan ihsan dalam berakhlaq mulia37.
4.2. Setiap warga
Muhammadiyah senantiasa berfikir burhani, bayani dan irfani yang
mencerminkan cara berfikir yang Islami yang dapat membuahkan karya-karya
pemikiran maupun amaliah yang mencerminkan keterpaduan antara orientasi hablumminallah
dan hablumminanas serta maslahat bagi kehidupan umat manusia38.
4.3. Setiap warga Muhammadiyah harus mempunyai etos
kerja Islami seperti : kerja keras, disiplin, tidak menyia-nyiakan waktu, berusaha
secara maksimal/optimal untuk mencapai tujuan39.
B.
KEHIDUPAN DALAM KELUARGA
1.
Kehidupan Keluarga
1.1
Keluarga
merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa sebagai tempat sosialisasi
nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan, karenanya menjadi kewajiban
setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah,
mawahdah warahmah40 yang dikenal Keluraga Sakinah.
1.2
Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah dituntut untuk benar-benar dapat mewujudkan Keluarga
Sakinah yang terkait dengan pembentukan Gerakan Jama’ah dan da’wah Jama’ah
menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
________________________
31. Q.S. AS Syam/91 : 5-8
32. Q.S. Al Asg’r/103/ 3, Q.S.
Ali Imran/4 : 114
33. Q.S. Al Baqarah/2
34. Q.S. Al Baqarah/2 : 30
35. Q.S. As Shad/38 : 27
36. Q.S. Al Qashas/28 : 77
37. H.R Buhari – Muslim
38. Q.S. Ali Inran/3 : 112
39. Q.S. Ali Imran/3 : 142, Al
Insyirah/94 : 5-8
40. Q.S. Ar Rum/30 : 21
2.
Fungsi Keluarga
2.1 Keluarga-keluarga dilingkungan Muhammadiyah
perlu difungsikan selain dalam mensosialisasikan nilai-nilai ajaran Islam juga
melaksanakan fungsi kaderisasi sehingga anak-anak tumbuh menjadi generasi
Muslim Muhammadiyah yang dapat menjadi pelangsung dan penyempurna gerakan
da’wah dikemudian hari.
2.2 Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah
dituntut keteladanan (uswah hasanah) dalam mepraktikkan kehidupan yang Islami
yakni tertanamnya ihsan/kebaikan dan bergaul dengan ma’ruf41 saling
menyayangi dan mengasihi42, menghormati hak hidup anak43
, saling menghargai dan menghormati antar anggota keluarga, memberikan
pendidikan akhlaq mulia secara paripurna44, menjauhkan segenap
anggota keluarga dari bencana siksa neraka45, membiasakan
bermusyawarah dalam menyelesaikan urusan46, berbuat adil dan ihsan47,
memelihara persamaan hak dan kewajiban 48 , dan menyantuni anggota keluarga yang tidak
mampu49.
3.
Aktifitas Keluarga
3.1 Di tengah arus media elektronik dan media
cetak yang makin terbuka, keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah kian
dituntut perhatian dan kesungguhan dalam mendidik anak-anak dan menciptakan
suasana yang harmonis agar terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif dan
terciptanya suasana pendidikan keluarga yang positif sesuai dengan nilai-nilai
ajaran Islam.
3.2 Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah
dituntut keteladanannya untuk menunjukkan penghormatan dan perlakuan yang ihsan
terhadap anak-anak dan perempuan serta menjauhkan diri dari praktik-praktik
kekerasan dan menelantarkan kehidupan terhadap anggota keluarga.
3.3 Keluarga-keluarga di
lingkungan Muhammadiyah perlu memiliki kepedulian sosial dan membangun hubungan
sosial yang ihsan, ishlah, dan ma’ruf dengan tetangga-tetanga sekitar maupun
dalam kehidupan sosial yang lebih luas di masyarakat sehingga tercipta qaryyah
toiyibah dalam masyarakat setempat.
3.4 Pelaksanaan shalat dalam kehidupan keluarga
harus menjadi prioritas utama, dan kepala keluarga jika perlu memberikan sanksi
yang bersifat mendidik.
C.
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
1. Islam mengajarkan agar setiap muslim
menjalin persaudaraan dan kebaikan dengan sesama seperti dengan tetangga maupun
anggota masyarakat lainnya masing-masing dengan memelihara hak dan kehormatan
baik sesama muslim maupun non muslim, dalam hubungan ketanggaan bahkan Islam
memberikan perhatian sampai ke area 40 rumah yang dikategorikan sebagai
tetangga yang harus dipelihara hak-haknya.
____________________________________
41. Q.S. An Nisa/4 : 19, 36,
128, Al Isra/17 : 23; Lkman/31 : 14
42. Q.S. Ar Rum/30: 21
43. Q.S. Al An’am/6 : 151; Al
Isra/17: 31
44. Q.S. Al Ahzah/33 : 59
45. Q.S. At Tahrim/66 : 6
46. Q.S. At Thalaq/65 ; 6; Al Baqarah/2: 233
47. Q,S. Al Maidah/5 :; An Nahl/16 : 90
48. Q.S. Al Baqarah/2 : 228,
An Nisa/4 : 34
49. Q.S Al Isra/17 : 26; Ar Rum
/30 : 38
2. Setiap keluarga dan anggota keluarga
Muhammadiyah harus menunjukkan keteladanan dalam bersikap baik kepada tetangga50,
memelihara kemuliaan dan memuliakan tetangga51, bermurah hati kepada
tetangga yang ingin menitipkan barang atau hartanya52, menjenguk
bila tetangga sakit53, mengasihi tetangga sebagaimana mengasihi
keluarga/diri sendiri54, menyatakan ikut gembira/senang hati bila
tetangga memperoleh kesuksesan, menghibur dan memberikan perhatian yang
simpatik bila tetangga mengalami musibah atau kesusahan, menjenguk/melayat bila
ada tetangga meninggal dan ikut mengurusi sebagaimana hak-hak tetangga yang
diperlukan, bersikap pemaaf dan lemah lembut bila tetangga salah, jangan
selidik menyelidiki keburukan-.keburukan tetangga, membiasakan memberikan
sesuatu seperti makanan dan oleh-oleh kepada tetangga, jangan menyakiti
tetangga, bersikap kasih sayang dan lapang dada, menjauhkan diri dari segala
sengketa dan sifat tercela, berkunjung dan tolong menolong, dan melakukan amar
ma’ruf nahi munkar dengan cara yang tepat dan bijaksana.
3. Dalam bertetangga dengan yang berlainan
agama juga diajarkan untuk bersikap baik dan adil55, mereka berhak memperoleh
hak-hak dan kehormatan sebagai tetangga56, memberi makanan yang halal, dan memelihara
toleransi sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajarkan Ajaran Islam
4. Dalam hubungan-hubungan sosial yang lebih
luas setiap anggota Muhammadiyah baik sebagai individu, keluarga, maupun
jama’ah (warga) dan jama’iah (organisasi) haruslah menunjukkan sikap-sikap
sosial yang berdasarkan atas prinsip menjunjung tinggi nilai kehormatan manusia57,
memupuk rasa persaudaraan dan kesatuan kemanusiaan58, mewujudkan
kerjasama umat manusia menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin59, memupuk jiwa toleransi60 ,
menghormati kebebasan orang lain61,
menegakkan budi baik62, menegakkna amanat dan keadilan63,
perlakuan yang sama64, menepati janji65, menanamkan kasih
sayang dan mencegah kerusakan 66, menjadikan masyarakat menjadi
masyarakat yang shalih dan utama67, bertangung jawab atas baik dan
buruknya masyarakat dengan melakukan amar ma’ruf nahi munkar68,
berusaha untuk menyatu dan berguna/bermanfaat bagi masyarakat69,
memakmurkan masjid, menghormati dan mengasihi antara yang tua dan yang muda,
tidak merendahkan sesama70, tidak berprangsangka buruk kepada sesama71,
peduli kepada orang miskin dan yatim72, tidak mengambil hak orang
lain73, berlomba dalam kebaikkan74, dan hubungan-hubungan
sosial lainnya yang bersifat ishlah menuju terwujudnya masyarakt Islam yang sebenar-benarnya.
_______________________________
50. HR. Bukhari dan Muslim
51. HR. Bukhari dan Muslim
52. HR. Bukhari dan Muslim
53. HR. Bukhari dan Muslim
54. HR. Bukhari dan Muslim
55. Q.S. Al Mumtahanah/60 : 8
56. H.R. Abu Dawud
57. Q.S. Al Isra/17 : 70
58. Q.S. Al Hujarat/49 : 13
59. Q.S. Al Maidah/5/2
60. Q.S. Fusilat/41 : 34
61. Q.S. Al Balad/90 : 13; Al Baqarah/2 : 256; An
Nisa/4/29; Al Maidah/5 : 38
62. Q.S. Al Qalam/68: 4
63. Q.S. An Nisa/4 : 57 - 58
64. Q.S. Al Baqara/2 : 194; An
Nahl/16 : 126
65. Q.S.Al Isra/17 : 34
66. Q.S.Al Hasyr/59 : 9
67. Q.S. Ali Imran/3114
68. Q.S. Ali Inran/3 : 104,
110
69. Q.S.Al Maidah/5: 2
70. Q.S. AlHujarat/49: 11
71. Q.S. An Nur/24 : 4
72. Q.S. Al Baqarah/2 : 220
73. Q.S. Al Maidah/5 : 38
74. Q.S. Al Baqarah/2 : 148
5. Melaksnakan gerakan jamaah dan da’wah
jama’ah sebagai wujud dari melaksanakan da’wah Islam di tengah-tengah
masyarakat untuk perbaikkan hidup baik lahir maupun batin sehingga dapat
mencapai cita-cita masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
D.
KEHIDUPAN BERORGANISASI
1. Persyarikatan
Muhammadiyah merupakan amanat umat yang didirikan dan dirintis oleh K.H. Ahmad
Dahlan untuk kepentingan menjunjung tinggi dan menegakkan Agama Islam sehingga
terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, karena itu menjadi
tanggungjawab seluruh warga dan lebih-lebih pimpinan Muhammadiyah di berbagai
tingkatan dan bagian untuk benar-benar menjadikan organisasi (persyarikatan)
ini sebagai gerakan da’wah Islam yang kuat dan unggul dalam berbagai bidang
kehidupan.
2. Setiap
anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah berkewajiban memelihara, melangsungkan,
dan menyempurnakan gerak dalam langkah
Persyarikatan dengan penuh komitmen yang istiqamah, kepribadian yang mulia (shidiq,
amanah, tabligh dan Fathanah), wawasan pemikiran dan visi yang luas,
keahlian yang tinggi, dan amaliah yang unggul sehingga Muhammadiyah menjadi
gerakan Islam yang benar-benar menjadi rahmatan lil ’alamin.
3. Dalam
meneyelesaikan masalah-masalah dan konfik-konflik yang timbul di Persyarikatan
hendaknya mengutamakan musyawarah dan mengacu pada peraturan-peraturan
organisasi yang memberikan kemaslahatan dan kebaikkan seraya dijauhkan
tindakan-tindakan anggota pimpinan yang tidak terpuji dan dapat merugikan
kepentingan Persyarikatan.
4. Menggairahkan
ruh al Islam dan ruh al jihad
dalam seluruh gerakan Persyarikatan sehingga Muhammadiyah benar-benar
tampil sebagai gerakan Islam yang istiqamah dan memiliki ghirah yang tinggi
dalam mengamalkan Islam.
5. Setiap
anggota pimpinan Muhammadiyah hendaknya menunjukkan keteladanan dalam
bertutur-kata dan bertingkah laku, beramal dan berjuang, disiplin dan
bertangungjawab, dan memiliki kemauan untuk belajar dalam segala lapangan
kehidupan yang diperlukan.
6. Dalam
lingkungan Persyarikatan hendaknya dikembangkan disiplin tepat waktu baik dalam
menyelenggarakan rapat-rapat, pertemuan-pertemuan, dan kegiatan-kegiatan
lainnya yang selama ini menjadi ciri khas dari etos kerja dan disiplin
Muhammadiyah.
7. Dalam
acara-acara rapat dan pertemuan-pertemuan dilingkungan Persyarikatan hendaknya
ditumbuhkan kembali pengajian-pengajian singkat (seperti Kuliah Tujuh Menit)
dan selalu mengindahkan waktu shalat dan menunaikan shalat jama’ah sehingga
tumbuh gairah keberagamaan yang tinggi yang menjadi bangunan bagi pembentukan
kesalihan dan ketaqwaan dalam mengelola Persyarikatan.
8. Para
Pimpinan Muhammadiyah hendaknya gemar mengikuti dan menyelenggarakan
kajian-kajian ke Islaman, memakmurkan masjid dan menggiatkan peribadahan sesuai
ajaran Al Qur’an dan Sunnah Nabi, dan amalan-amalan Islam lainnya.
9. Wajib
menumbuhkan dan menggairahkan perilaku amanat dalam memimpin dan mengelola
organisasi dengan segala urusannya, sehingga milik dan kepentingan
Persyarikatan dapat terpelihara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kepentingan da’wah serta dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.
10. Setiap
anggota Muhammadiyah lebih-lebih para pimpinannya hendaknya jangan
mengejar-ngejar jabatan dalam persyarikatan tetapi juga jangan menghindarkan
diri manakala memperoleh amanah sehingga jabatan dan amanah merupakan sesuatu
yang wajar sekaligus dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya, dan apabila tidak
menjabat atau memegang amanat secara formal dalam organisasi maupun amal usaha
hendaknya menunjukkan jiwa besar dan keikhlasan serta tidak terus berusaha
untuk mempertahankan jabatan itu lebih-lebih dengan menggunakan cara-cara yang
bertentangan dengan akhlaq Islam.
11. Setiap anggota
pimpinan Muhammadiyah hendaknya menjauhkan diri dari fitnah, sikap sombong,
ananiyah, dan perilaku-perilaku yang tercela lainya yang mengakibatkan
hilangnya simpati dan kemuliaan hidup yang seharusnya dijunjung tinggi sebagai
pemimpin.
12. Dalam
setiap lingkungan Persyarikatan hendaknya dibudayakan tradisi membangun imamah
dan ikatan jama’ah serta jam’iyah sehingga Muhammadiyah dapat tumbuh dan
berkembang sesuai dengan sebagai kekuatan gerakan da’wah yang kokoh.
13. Dengan
semangat tajdid hendaknya setiap anggota pimpinan Muhammadiyah memiliki jiwa
pembaru dan jiwa da’wah yang tinggi sehingga dapat mengikuti dan mempelopori
kemajuan yang positif bagi kepentingan ’izzul Islam wal muslimin’
(kejayaan Islam dan kaum muslimin dan menjadi rahmatan lil ’alamin
(rahmat bagi alam semesta).
14. Setiap anggota pimpinan dan pengelola Persyarikatan di
manapun berkiprah hendaknya bertanggung jawab dalam mengemban misi Muhammadiyah
dengan penuh kesetiaan (komitmen yang
istiqamah) dan kejujuran yang tinggi, serta menjauhkan diri dari berbangga diri
(sombong dan ananiyah) manakala dapat mengukir kesuksesan karena keberhasilan
dalam mengelola amal usaha Muhammadiyah pada hakekatnya karena dukungan semua
pihak di dalam dan di luar Muhammadiyah dan lebih penting lagi karena
pertolongan Allah Subhanahu Wata’ala.
15. Setiap anggota pimpinan warga Persyarikatan
hendaknya menjauhkan diri dari perbuatan taqlid, syirik, bid’ah, takhayul dan
khurafat.
16. Pimpinan
Persyarikatan harus menunjukkan akhlaq pribadi muslim dan mampu membina
keluarga yang Islami.
E.
KEHIDUPAN DALAM MENGELOLA AMAL USAHA
1. Amal Usaha Muhammadiyah adalah salah satu
usaha dari usaha-usaha dan media da’wah Persyarikatan untuk mencapai maksud dan
tujuan Persyarikatan, yakni menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam
sehingga terwujud Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Oleh karena semua
bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus mengarah kepada terlaksananya
maksud dan tujuan Persyarikatan dan seluruh pimpinan serta pengelola amal usaha
berkewajiban untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah itu dengan
sebaik-baiknya sebagai misi da’wah75.
2. Amal
Usaha Muhammadiyah adalah milik persyarikatan dan Persyarikatan bertindak
sebagai Badan Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk
kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat diinventarisasi dengan baik serta
dilindungi dengan bukti kepemilikan yang syah menurut hukum yang berlaku.
______________________
75. Q.S. Ali Imran/3 : 104,
110
Karena itu, setiap pimpinan dan pengelola
amal usaha Muhammadiyah diberbagai bidang dan tingkatan berkewajiban menjadikan
amal usaha dengan pengelolaanya secara keseluruhan sebagai amanat umat yang
harus ditunaikan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya76.
3. Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan persyarikatan
dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian pimpinan amal usaha dalam mengelola
amal usahanya harus tunduk kepada kebijaksanaan
Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha itu terkesan sebagai milik
pribadi atau keleuarga yang akan menjadi fitnah dalam kehidupan dan
bertentangan dengan amanat77.
4. Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang memiliki keahlian
tertentu dibidang amal usaha tersebut, karena itu status keanggotaan dan
komitmen pada misi Muhammadiyah menjadi sangat penting bagi pimpinan tersebut
agar yang bersangkutan memahami secara tepat tentang fungsi amal usaha tersebut
bagi Persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai pencari nafkag yang tidak
peduli dengan tugas-tugas dan kepentingan-kepentingan Persyarikatan.
5. Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah harus dapat memahami peran dan tugas dirinya dalam
mengemban amanah Persyarikatan. Dengan semangat amanah tersebut, maka pimpinan
akan selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh Persyarikatan dengan
melaksanakan fungsi manajemen perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang
sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya.
6. Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah senantiasa berusaha meningatkan dan mengembangkan amal
usaha yang menjadi tangungjawabnya dengan penuh kesungguhan. Pengembangan ini
sangat penting agar amal usaha senantiasa dapat berlomba-lomba dalam kebaikkan
(fastabiq al khairat) guna memenuhi tuntutan masyarakat dan tuntutan
zaman.
7. Sebagai amal usaha yang bisa menghasilkan
keuntungan, maka pimpinan amal usaha Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah
dalam ukuran kewajaran (sesuai ketentuan yang berlaku) yang disertai dengan
sikap amanah dan tanggungjawab akan kewajibannya. Untuk itu setiap pimpinan
persyarikatan hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan tegas mengenai gaji
tersebut dengan dasar kemampuan dan keadilan.
8. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah
berkewajiban melaporkan pengelolaan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya,
khususnya dalam keuangan /kekayaan kepada pimpinan Persyarikatan secara
bertangungjawab dan bersedia untuk diaudit serta mendapatkan pengawasan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
9. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus
bisa menciptakan susasana kehidupan Islami dalam amal usaha yang menjadi
tangung jawabnya dan menjadikan amal usaha yang dipimpinnya sebagai salah satu
alat da’wah maka tentu saja usaha ini menjadi sangat perlu agar juga menjadi
contoh dalam kehidupan bermasyarakat.
__________________
76. Q.S. An Nisa/4 : 57
77. Q.S. Al Anfal/8 : 27
10. Karyawan amal usaha Muhammadiyah adalah
warga (anggota) Muhammadiyah yang dipekerjakan sesuai dengan keahlian atau
kemampuanya. Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan karyawan merasa memiliki dan
kesetiaan untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha tersebut sebagai
bentuk pengabdian kepada Allah dan berbuat kebajikan kepada sesama. Sebagai
karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh terlantar dan bahkan
berhak memperoleh hak-hak lain yang layak tanpa terjebak pada rasa ketidak
puasan, kehilangan rasa syukur, melalaikan kewajiban dan bersikap berlebihan.
11. Seluruh pimpinan dan karyawan atau
pengelola amal usaha Muhammadiyah berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk
menunjukan keteladanan diri, melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan
memiliki kepedulian sosial yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan,
ikhlas dan ibadah.
12. Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola
amal usaha Muhammadiyah hendaknya memperbanyak silaturrahim dan membangun
hubungan-hubungan sosial yang harmonis (prsaudaraan dan kasih sayang) tanpa
mengurangi ketegasan dan tegaknya sistem dalam penyelenggaraan amal usaha
masing-masing.
13. Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola
amal usaha Muhammadiyah selain melakukan aktivitas pekerjaan yang rutin dan
menjadi kewajibannya juga dibiasakan melakukan kegiatan-kegiatan yang
memperteguh dan meningkatkan taqarub kepada Allah dan memperkaya ruhani serta
kemualiaan akhlaq melalui pengajian, tadarus serta kajianAl Qur’an dan As
Sunnah, dan bentuk-bentuk ibadah dan mu’amalah lainya yang tertanam kuat dan
menyatu dalam seluruh kegiatan amal usaha Muhammadiyah.
F.
KEHIDUPAN DALAM BERBISNIS
1. Kegiatan
bisnis ekonomi merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan
hidup diri dan keluarganya. Sepanjang tidak merugikan kemashlahatan manusia,
pada umumnya semua bentuk kerja diperbolehkan, baik dibidang produksi maupun
distribusi (perdagangan) barang dan jasa. Kegiatan bisnis barang dan jasa itu
harus berupa barang dan jasa yang halal dalam pandangan syariat atas dasar suka
rela (taradlin).
2. Dalam
melakukan kegiatan bisnis – ekonomi pada prinsipnya setiap orang bisa menjadi
pemilik organisasi bisnis, maupun pengelola yang mempunyai kewenangan menjalankan
organisasi bisnisnya, ataupun menjadi keduanya (pemilik sekaligus pengelola),
dengan tuntutan agar ditempuh dengan cara yang benar dan halal sesuai prinsip
mu’amalah dalam Islam. Dalam menjalankan aktivitas bisnis tersebut orang dapat
pula menjadi pemimpin, manjadi anak buah secara bertangung jawab sesuai dengan
kemampuan dan kelayakan. Baik menjadi pemimpin maupun anak buah mempunyai
tugas, kewajiban, dan tangungjawab sebagaimana yang telah diatur dan disepakati
bersama secara sukarela dan adil. Kesepakatan yang adil ini harus dijalankan
sebaik-baiknya oleh para pihak yang
telah menyepakatinya.
3. Prinsip
sukarela dan keadilan merupakan prinsip penting yang harus dipegang, baik dalam
linbkungan interen (oraganisasi) maupun dengan pihakluar (partner maupun
pelanggan). Sukarela dan adil mengandung arti tidak ada paksaan, tidak ada
pemerasan, tidak ada pemalsuan dan tidak ada tipu muslihat. Prinsip sukarela
dan keadilan harus dilandasi dengan kejujuran.
4. Hasil
dari aktivitas bisnis-ekonomi itu akan menjadi harta kekayaan (maal)
pihak yang mengusahakannya. Harta dari hasil
kerja ini merupakan karunia Allah yang penggunaannya harus sesuai dengan
jalan yang diperkenankan Allah. Meskipun harta itu dicari dengan jerih payah
dan usaha sendiri, tidak berarti harta itu dapat dipergunakan semau-maunya
sendiri, tanpa mengindahkan orang lain. Harta memang dapat dimiliki secara pribadi
namun harta itu juga mempunyain fungsi sosial yang berarti bahwa harta itu
harus dapat membawa manfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakatnya
dengan halal dan baik. Karenya terdapat kewajiban zakat dan tuntunan shadaqah,
infaq, wakaf, dan jariah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam ajaran
Islam.
5. Ada berbagai jalan perolehan dan pemilikan
harta, yaitu malalui : (1). Usaha
berupa aktivitas bisnis ekonomi atas dasar suka rela (taradlin). (2).waris,
yaitu peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia pada ahli warisnya, (3).
Wasiat, yaitu pemindahan hak milik kepada orang yang diberi wasiat setelah
seseorang meninggal dengan syarat bukan ahli waris yang berhak menerima warisan
dan tidak melebihi sepertiga jumlah harta pusaka yang di wariskan, dan (4)
hibah, ialah pemberian suka rela dari/kepada seseorang. Dari semuanya itu harta
yang diperoleh dan dimiliki dengan jalan usaha (bekerja) adalah harta yang
paling terpuji.
6. Kadang
kala harta doperoleh dengan jalan utang-piutang, (qardlun) maupun
pinjaman (ariyah). Kalau kita memperoleh harta dengan jalan berhutang
(hutang uang kemudian dibelikan barang, misalnya) maka sudah pasti ada
kewajiban kita untuk mengembalikan utang itu secepatnya, sesuai dengan
perjanjian (dianjurkan perjanjian itu tertulis dan ada saksi). Dalam hal utang
ini juga dianjurkan sangat berhati –hati, disesuaikan dengan kemampuan untuk
mengembalikan dikemudian hari, dan tidak memberatkan diri, serta sesuai dengan
kebutuhan yang wajar. Harta dari utang ini dapat menjadi milik yang berutang .
peminjam yang telah mamapu mengembalikan , tidak boleh menunda-nunda, sedang
bagi peminjam yang belum mampu mengembalikan perlu diberi kesempatan sampai
mampu. Harta yang didapat dari pinjaman (ariyah), artinya ia meminjam barang,
maka ia hanya berwenang mengambil manfaat dari barang tersebut tanpa kewenangan
untuk menyewakan, apalagi memperjual belikan. Pada saat yang dijanjikan, barang
pinjaman tersebut harus dikembalikan seperti keadaan semula. Dengan kata lain,
peminjam wajib memelihara barang yang di pinjam itu sebaik-baiknya.
7. Dalam kehidupan bisnis – ekonmi,
kadangkala orang atau organisasi bersaing satu sama lain. Berlomba – lomba
dalam kebaikan dibenarkan bahkan dianjurkan oleh agama. Perwujudan persaingan
atau berlomba dalam kebaikan itu dapat berupa pemberian mutu barang atau jasa
lebih baik, pelayanan kepada pelanggan yang lebih ramah dan mudah, pelayanan
purna jual yang lebih terjamin, atau kesediaan menerima keluhan dari pelanggan.
Dalam persaingan ini tetap berlaku prinsip umum kesukarelaan, keadilan dan
kejujuran, dan dapat dimasukkan pada pengertian fastabiq al khairat sehingga
tercapai bisnis yang mabrur.
8. Keinginan
manusia untuk memperoleh dan memiliki harta dengan menjalankan usaha bisnis-ekonomi ini kadangkala memperoleh
hasil dengan sukses yang merupakan rijki yang harus disukuri. Di pihak lain ada
orang atau organisasi ada yang belum meraih sukses dalam usaha bisnis ekonomi
yang dijalankannya. Harus diingat bahwa tolong menolong selalu dianjurkan agama
dan ini dijalankan dalam kerangka berlomba-lomba dalam kebaikan. Tidaklah benar membiarkan orang lain dalam
kesusahan sementara kita bersenang-senang. Mereka yang sedang gembira
dianjurkan menolong mereka yang kesusahan. Mereka yang sukses didorong untuk menolong
mereka yang gagal, mereka yang memperoleh keuntungan dianjurkan untuk menolong
orang yang merugi.
Kesuksesan janganlah mendorong untuk
berlaku sombong78 dan ingkar akan nikmat Tuhan79 sedang
kegagalan atau bila belum berhasil janganlah membuat diri putus asa dari rahmat
Allah80.
9. Harta
dari usaha bisnis-ekonomi tidak boleh dihambur-hamburkan dengan cara yang
mubazir dan boros. Perilaku boros disamping tidak terpuji juga merugikan usaha
pengembang bisnis lebih lanjut, yang pada gilirannya merugikan seluruh orang
yang bekerja untuk bisnis tersebut. Anjuran untuk berlaku tidak boros itu juga
berarti anjuran untuk menjalankan usaha dengan cermat, penuh perhitungan, dan
tidak sembrono. Untuk bisa menalankan bisnis dengan cara demikian dianjurkan
selalu melakukan pencatatn-pencatan seperlunya, baik yang menyangkut keuangan
maupun administrasi lainnya, sehingga dapat dilakukan pengelolaan usaha yang
lebih baik81.
10. Kinerja
bisnis saat ini sedapat mungkin harus selalu lebih baik dari masa lalu dan
kinerja bisnis pada masa mendatang harus
diikhtiarkan untuk lebih baik dari masa sekarang. Islam mengajarkan bahwa hari
ini harus lebih baik dari kemarin, dan besok harus lebih baik dari hari ini.
Pandangan seperti ini harus diartikan bahwa evaluasi dan perencanaan bisnis
merupakan suatu anjuran yang harus diperhatikan82.
11. Seandainya
pengelolaan bisnis harus diserahkan pada orang lain, maka seharusnya diserahkan kepada orang yang mau dan mampu
untuk menjalankan amanah yang diberikan. Kemauan dan kemampuan ini penting
karena pekerjaan apapun kalau diserahkan kepada orang yang tidak mampu hanya
akan membawa kepada kegagalan. Baik kemauan maupun kemampuan itu bisa dilatih
dan dipelajari. Menjadi kewajiban mereka yang mampu untuk melatih dan mengajar
orang yang kurang mampu.
12.
Semakin besar bisnis-ekonomi yang dijalankan
biasanya akan semakin banyak melibatkan orang atau lembaga lain. Islam
menganjurkan agar harta itu tidak hanya berputar-putar pada orang atau kelompok
yang mampu saja dari waktu kewaktu. Dengan demikian makin banyak aktivitas
bisnis memberi manfaat pada masyarakat akan makin baik bisnis itu dalam
pandangan agama. Manfaat itu dapat berupa pelibatan masyarakat dalam kancah bisnis
itu serta lebih banyak, akan menikmati hasil yang diusahakan oleh bisnis
tersebut.
13.
Sebagian
dari harta yang dikumpulkan melalui usaha bisnis-ekonomi maupun melalui jalan
lain secara halal dan baik itu tidak bisa diakui bahwa seluruhnya merupakan hak
mutlak orang yang bersangkutan. Mereka yang menerima harta sudah pasti, pada
batas tertentu, harus menunaikan kewajibannya membayar zakat sesuai dengan
syariat. Di samping itu dianjurkan untuk memberi infaq dan sadaqah sebagai
perwujudan rasa syukur atas ni’mat rejeki yang dikaruniakan Allah kepadanya.
G.
KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN PROFESI
1. Profesi merupakan bidang pekerjaan yang
dijalani setiap orang sesuai dengan keahlianya yang menuntut kesetiaan
(komitmen), kecakapan (skill), dan tangungjawab yang sepadan sehingga bukan
semata-mata urusan mencari nafkah berupa materi belaka.
______________________________
78. Q.S. Al Isra/17 : 37; Lukman/31 : 18
79. Q.S. Ibrahim/ 14 : 7
80. Q.S. Yusuf/12 : 87; Al
Hijr/15 : 15, 56; Az Zumar/39: 53
81. Q.S.Al Baqarah/2 : 282
82. Q.S. Al Hasyr/59 : 18
2. Setiap anggota Muhammadiyah dalam memilih
dan menjalani profesinya dibidang masing-masing hendaknya senantiasa menjunjung
tinggi nilai-nilai kehalalan (halalan) dan kebaikan (toyyibah), amanah,
kemanfaatan, dan kemashlahatan yang membawa kepada keselamatan hidup didunia
dan akhirat.
3.
Setiap
anggota Muhammadiyah dalam menjalani profesi dan jabatan dalam profesinya
hendaknya menjauhkan diri dari praktik-prkatik korupsi, kolusi, nepotisme,
kebohongan, dan hal-hal yang bathil lainnya yang menyebabkan kemudharatan dan
hancurnya nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan kebaikkan umum.
4. Setiap anggota Muhammadiyah dimanapun dan
apapun profesinya hendaknya pandai bersyukur kepada Allah dikala menerima
nikmat serta bersabar serta bertawakal kepada Allah manakala memperoleh musibah
sehingga memperoleh pahala dan terhindar dari siksa.
5. Menjalani profesi bagi setiap warga
Muhammadiyah hendaknya dilakukan dengan sepenuh hati dan kejujuran sebagai
wujud menunaikan ibadah dan kekhalifahan dimuka bumi ini.
6. Dalam menjalani profesi hendaknya
mengembangkan prinsip bekerjasama dalam kebaikan dan ketaqwaan serta tidak
bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.
7. Setiap anggota Muhammadiyah hendaknya
menunaikan kewajiban zakat maupun mengamalkan shadaqah, infaq, wakaf, dan amal
jariah, lain dari penghasilan yang diperolehnya serta tidak melakukan helah
(menghindarkan diri dari hukum), dalam menginfaqkan sebagian rejeki yang
diperolehnya itu.
H.
KEHIDUPAN DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. Warga Muhammadiyah perlu mengambil bagian
dan tidak boleh apatis (masa bodoh) dalam kehidupan politik melalui saluran
secara positif sebagai wujud bermu’amalah sebagaimana dalam bidang kehidupan
lain dengan prinsip-prinsip etika/akhlaq Islam dengan sebaik-baiknya dengan
tujuan membangun masyarakat Islam yang sebanar-benarnya.
2. Beberapa prinsip dalam berpolitik harus
ditegakkan dengan sejujur-jujurnya dan sesungguh-sungguhnya yaitu menunaikan
amanah83, dan tidak boleh mengkianati amanat84,
menegakkan keadilan, hukum dan kebenaran85, ketaatan kepada pemimpin
sejauh sejalan dengan perintah Allah dan Rasul86, mengemban
risalah Islam87, menunaikan amar ma’ruf nahi munkar, dengan mengajak
orang untuk beriman kepada Alah88, mempedomi Al Qur’an dan As Sunnah89,
mementingkan kesatuan dan persaudaraan umat manusia90, menghormati
kebabasan orang lain91, menjauhi fitnah dan kerusakan92,
menghormati hak hidup orang lain93, tidak berkhianat dan melakukan
kezaliman94, tidak mengambil hak orang lain95, berlomba
dalam kebaikan96, bekerjasama dalam kebaikan dan ketaqwaan serta
tidak bekerjasama (konspirasi) dalam melakukan dosa dan permusuhan97,
memelihara hubungan baik antara pimpinan dan warga98, memelihara
keselamatan umum99, hidup berdampingan dengan baik dan damai100,
tidak melakukan fasad dan kemunkaran101, mementingkan ukuwah
Islamiah102, dan prinsip-prinsip lainya yang maslahat, ihsan, dan
ishlah.
83. Q.S. An Nisa/3 : 57 95. Q.S. Al Maidah/5 : 38
84. Q.S. Al Anfal/8 : 27 96. Q. S. Al Baqarah/2 :
148
85. Q.S. An Nisa/4 : 58 , dst. 97. Q.S. Al Maidah/5 : 2
86. Q.S. An Nisa/4 : 59; Al Hasyr/59 : 7 98. Q.S. An Nisa/4 : 57-58
87.
Q.S. Al Anbya/21 : 107 99. Q.S. At Taubah/9 : 128
88.
Q.S. Ali Imran/3 : 104, 110 100. Q.S. Al
Mumtahanah/60 : 8
89.
Q.S. An Nisa/4
: 108 101.
Q.S. Al Qashas/28 : 77 ; Ali Imran/3:1014
90. Q.S Al Hujaear/49: 13 102. Q.S. Ali Imran/3 : 103
91. Q.S. Al Balad/90 : 13
92. Q.S. Al Hasyr/59 : 9
93. Q.S Al An’an/6 : 251
94. Q.S. Al Furqan/25: 19 ; Al
Anfal/8 : 27
3. Berpolitik
dalam dan demi kepentingan umat dan bangsa sebagai wujud ibadah kepada Allah
dan ishlah serta ihsan kepada sesama, dan jangan mengorbankan kepentingan yang
lebih luas dan uatama itu demi kepentingan diri sendiri dan kelompok yang
sempit.
4. Para politisi Muhammadiah berkewajiban
menunjukkan keteladanan diri (uswah hasanah) yang jujur, benar, dan adil
serta menjauhkan diri dari perilaku politik yang kotor, membawa fitnah, fasad
(kerusakan), dan hanya mementingkan diri sendiri.
5. Berpolitik dengan kesalihan, sikap
positif, dan memiliki cita-cita bagi terwujudnya masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya dengan fungsi amar ma’ruf nahi munkar yang tersistem dalam
satu kesatuan imamah yang kokoh.
6. Menggalang silaturahim dan ukhuwah antar
politisi dan kekuatan politik yang digerakkan oleh para politisi Muhammadiyah
secara cerdas dan dewasa.
I.
KEHIDUPAN DALAM MELESTARIKAN LINGKUNGAN
1. Lingkungan hidup sebagai alam sekitar
dengan segala isi yang terkandung di dalamnya merupakan ciptaan dan anugerah
Allah yang harus diolah/dimakmurkan, dipelihara, dan tidak boleh dirusak103.
2. Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah
berkewajiban untuk melakukan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya
sehingga terpelihara proses ekologis yang menjadi penyangga kelangsungan hidup,
terpeliharanya kanegaragaman sumber genitik dan beberbagai tipe ekosistemnya,
dan terkendalinya cara-cara pengelolaan sumber daya alam sehingga terpelihara
kelangsungan dan kelestarian nya demi keselamatan, kebahagiaan, kesejahteraan,
dan kelangsungan hidup manusia dan keseimbangan sistem kehidupan di alam raya
ini104.
3. Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah
dilarang melakukan usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang menyebabkan kerusakan
lingkungan alam termasuk kehidupan hayati sepeti binatang, pepohonan, maupun
lingkungan fisik dan biotik termasuk air laut, udara, sungai, dan sebagainya
yang menyebabkan hilangnya keseimbangan ekosistem dan timbulnya bencana dalam
kehidupan105.
4. Memasyarakatkan dan mempraktikan budaya
bersih, sehat, dan indah lingkungan disertai kebersihan fisik dan jasmani yang
menunjukkan keimanan dan keshalihan106.
5. Melakukan tindakan-tindakan amar ma/ruf
dan nahi munkar dalam menghadapi kezaliman, keserakahan dan rekayasa serta
kebijakan-kebijakan yang mengarah, mempengaruhi, dan menyebabkan kerusakan
lingkungan dan tereksploitasinya sumber-sumber daya alam yang menimbulkan
kehancuran, kerusakan, dan ketidak adilan dalam kehidupan.
6. Melakukan kerjasama-kerjasama dan
aksi-aksi praktis dengan berbagai pihak baik perseorangan maupun kolektif untuk
terpeliharanya keseimbangan, kelestarian, dan keselamatan lingkungan hidup
serta terhindarnya kerusakan-kerusakan lingkungan hidup sebagai wujud dari
sikap pengabdian dan kekhalifahan dalam mengemban misi kehidupan di muka bumi
ini untuk keselamatan hidup di dunia dan akhirat107.
________________________________
103. Q.S. Al Baqarah/2 : 27, 60;
Al A’raf/7 : 56; Asy Syu’ara/26: 152; Al Qashas/28 :77
104. Q.S Al Maidah/5 :33; Asy
Syua’ra/26 : 152
105. Q.S. Al Baqarah/2 : 205; Al
A’raf/7 : 31; Ar Rum/30 : 41
106. Q.S. Al Maidah/5 : 6 ; Al
A’raf/7 : 31; Al Mudatsir/74: 4
107. Q.S Al Maidah/5 : 2
J.
KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
1. Setiap warga Muhammadiyah wajib mengasai dan memiliki keunggulan dalam
kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana kehidupan yang penting
untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat108.
2. Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki
sifat-sifat ilmuwan, yaitu : kritis109, terbuka menerima kebenaran
dari manapun datangnya110, serta senantiasa menggunakan daya nalar111.
3. Kemampuan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi merupakan bagian tidak terpisahkan dengan iman dan amal shalih yang
menunjukkan derajad kaum muslimin112, dan membentuk pribadi ulil
albab113.
4. Setiap warga Muhammadiyah dengan ilmu
pengetahuan yang dimiliki mempunyai kewajiban untuk mengajarkan kepada
masyarakat, memberikan peringatan, memanfaatkan untuk kemaslahatan dan
mencerahkan kehidupan sebagai wujud ibadah, jihad, dan da’wah114.
5. Menggairahkan dan menggembirakan gerakan
mencari ilmu pengetahuan dan penguasaan tekonologi baik melalui pendidikan
maupun kegiatan-kegiatan di lingkungan keluarga dan masyarakat sebagai sarana
penting untuk membangun peradaban Islam. Dalam kegiatan ini termasuk
menyemarakan tradisi membaca diseluruh lingkungan warga Muhammadiyah.
K.
KEHIDUPAN DALAM SENI DAN BUDAYA
1. Islam adalah agama fitrah, yaitu agama
yang berisi ajaran yang tidak bertentangan dengan fitrah manusia115,
Islam bahkan menyalutrkan, mengatur, dan mengarahkan fitrah manusia itu untuk
kemuliaan dan kehormatan manusia sebagai makhluq Allah.
2. Rasa seni sebagai penjelmaan keindahan
dalam diri manusia merupakan salah satu fitrah yang dianugerahkan Allah SWT
yang harus dipelihara dan disalurkan dengan baik dan benar sesuai dengan ajaran
Islam.
3. Berdasarkan keputusan Munas Tarjih ke-22
tahun 1995 bahwa karya seni hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengarah
atau mengakibatkan fasad (kerusakan), dlarar (bahaya), isyyan
(kedurhakaan),dan ba’id ’anillah (terjauhkan dari Allah); maka
pengembangan kehidupan seni dan budaya dikalangan Muhammadiyah harus sejalan
dengan etika atau norma-nrma Islam sebagaimana dituntunkan Tarjih tersebut.
4. Seni rupa yang obyeknya makluk bernyawa
seperti patung hukumnya mubah bila untuk kepentingan sarana pengajaran., ilmu
pengetahuan, dan sejarah; serta menjadi haram bila mengandung unsur yang
membawa ’isyan (kedurhakaan), kemusrikan.
5. Seni suara baik seni vokal maupun
instrumental, seni sastra, dan seni pertunjukan pada dasarnya mubah
(boleh) serta menjadi terlarang manakala seni dan ekspresinya baik dalam wujud
penandaan tekstual maupun visual tersebut menjurus pada pelanggaran norma-norma
agama.
108. Q.S. Al Qashas/28 : 77; An Nahl/16 : 43; Al
Mujadilah/58 : 11; At Taubah/9 : 122.
109. Q.S. Al Isra/17 : 36
110. Q.S. Az Zumar/39 : 18
111.Q.S. Yunus/10 : 10
112. Q.S. Al Mujadilah/58 : 11
113. Q.S. Ali Imran/3 : 190-191;
Al Maidah/5 : 100; Ar Ra’d/13 : 19-20; Al Baqarah/2 : 197
114.Q.S. At Taubah/9 : 122; Al
Baqarah/2 : 151; Hadits Nabi Riwayat Muslim
115. Q.S. Ar Rum/30 : 30
6. Setiap warga Muhammadiyah baik dalam
menciptakan maupun menikmati seni dan budaya selain dapat menumbuhkan perasaan
halus dan keindahan juga menjadikan seni dan budaya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah
dan sebagai media atau sarana da’wah untuk membangun kehidupan yang
berkeadaban.
7. Menghidupkan sastra Islam sebagai bagian dari strategi membangun
peradaban dan kebudayaan muslim.
BAGIAN KEEMPAT
TUNTUNAN PELAKSANAAN
Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkewajiban dan
bertanggung jawab unutk memimpinkan Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah ini dengan mengerahkan
segala potensi, usaha, dan kewenangan yang dimilikinya sehingga program ini
dapat berhasil mencapai tujuannya. Karenanya, berikut ini disusun langkah-langkah
pokok sebagai Tuntunan Pelaksanaan dalam mewujudkan konsep Pedoman Hidup Islami
Warga
Muhammadiyah.
1.
Pedoman
Hidup Islami Warga Muhammadiyah mengikat seluruh warga, pimpinan, dan lembaga
yang berada dilingkungan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai program khusus yang
harus dilaksanakan dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari untuk kebaikan
hidup bersama dan tegaknya Masyarakat Utama yang menjadi rahmatan lil ’alamin.
2.
Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting di bawah
kepemimpinan Pimpinan Pusat Muhammadiyah bertanggung jawab di setiap daerah
masing-masing untuk melaksanakan, mengelola, dan mengevaluasi pelaksanaan
program khusus Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah.
3.
Pelaksanaan
penerapan/endaknya dikoordinasikan dan melibatkan semua Majlis dalam satu
koordinasi pelaksanaan yang terpadu dan efektif serta efisien menuju
keberhasilan mencapai tujuan.
BAGIAN KELIMA
PENUTUP
Konsep Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah
akan terlaksana dan dapat mencapai keberhasilan jika benar-benar menjadi tekad
dan kesungguhan sepenuh hati segenap
warga dan pimpinan Muhammadiyah dengan menggunakan seluruh ikhtiar yang optimal
yang didukung oleh berbagai faktor yang positif menuju tujannya.
Dengan
senantiasa memohon pertolongan dan kekuatan dari Allah SWT insya’Allah
Muhammadiyah dapat melaksanakan program khusus yang mulia ini sebagai wujud
ibadah kepada-Nya demi tegaknya Baldatun Thayyibatun Warabbun Ghafur.
Nasrun Minallah
Wafathun Qarib.
0 comments:
Posting Komentar