KHITTAH PERJUANGAN MUHAMMADIYAH
- HAKEKAT MUHAMMADIYAH
Perkembangan masyarakat Indonesia, baik yang
disebabkan oleh daya dinamik dari dalam ataupun karena persentuhan dengan
kebudayaan dari luar, telah menyebabkan perubahan tertentu. Perubahan itu
menyangkut seluruh segi kehidupan masyarakat, diantaranya bidang sosial,
ekonomi, politik dan kebudayaan, yang menyangkut perubahan struktural dan
perubahan pada sikap serta tingkah laku dalam hubungan antar manusia.
Muhammadiyah sebagai gerakan, dalam mengikuti
perkembangan dan perubahan itu, senantiasa mempunyai kepentingan untuk
melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, serta menyelenggarakan gerakan dan amal
usaha yang sesuai dengan lapangan yang dipilihnya, ialah masyarakat,
sebagai usaha Muhammadiyah untuk
mencapainya : “ menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud
masyarakiat utama, adil yang diridlai Allah SWT”.
Dalam melaksanakan usaha tersebut, Muhammadiyah
berjalan di atas prinsip gerakannya, seperti yang dimaksud dalam Matan
Keyakinan dan Cita – cita Hidup Muhammadiyah.
Keyakinan dan Cita – cita Hidup Muhammadiyah itu
senantiasa menjadi landasan gerakan Muhammadiyah, juga bagi gerakan dan
hubungannya dengan kehidupan masyarakat dan ketatanegaraan, serta bekerjasama
dengan golongan Islam lainnya.
- MUHAMMADIYAH DAN MASYARAKAT
Sesuai dengan khittahnya, Muhammadiyah sebagai
persyarikatan memilih dan menempatkan diri sebagai Gerakan Islam amar ma’ruf
nahi munkar dalam masyarakat, dengan maksud yang terutama ialah membentuk
keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai dengan Dakwah Jama’ah.
Disamping itu Muhammadiyah menyelenggarakan amal usaha
seperti tersebut pada Anggaran Dasar pasal 4, dan senantiasa berikhtiar untuk
meningkatkan mutunya.
Penyelenggaraan amal usaha tersebut merupakan sebagian
ikhtiar Muhammadiyah untuk mencapai Keyakinan dan Cita – cita Hidup yang
bersumber ajaran Islam, dan bagi usaha untuk terwujudnya masyarakat utama, adil
makmur yang diridlai Allah SWT.
- MUHAMMADIYAH DAN POLITIK
Dalam bidang politik, Muhammadiyah berusaha sesuai
dengan khitahnya : dengan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dalam arti dan
proporsi yang sebenar – benarnya. Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara
operasional dan secara kongkrit riil, bahwa ajaran Islam mampu mengatur
masyarakat dalam Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945 menjadi masyarakat yang adil makmur serta sejahtera, bahagia,
materiil dan spiritual yang diridlai Allah SWT. Dalam melaksanakan usaha itu
Muhammadiyah tetap berpegang teguh pada kepribadiannya.
Muhammadiyah dibidang politik tersebut merupakan
bagian gerakannya dalam masyarakat, dan dilaksanakan berdasar landasan dan
peraturan yang berlaku dalam Muhammadiyah.
Dalam hubungan ini Muktamar Muhammadiyah ke 38 telah
menegaskan bahwa :
1.
Muhammadiyah adalah Gerakan
Dakwah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat,
tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari
semua Partai Politik atau Organisasi apapun.
2.
Setiap anggota Muhammadiyah
sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain,
sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan – ketentuan yang berlaku dalam
Persyarikatan Muhammadiyah.
- MUHAMMADIYAH DAN UKHUWAH ISLAMIYAH
Sesuai dengan kepribadiannya, Muhammadiyah akan bekerjasama
dengan golongan Islam manapun dalam usaha menyiarkan dalam mengamalkan Agama
Islam serta membela kepentingannya.
Dalam melaksanakan kerjasama tersebut, Muhammadiyah
tidak bermaksud menggabungkan dan mensubordinasikan organisasinya dengan dengan
organisasi atau institusi lainnya.
5. DASAR
PROGRAM MUHAMMADIYAH
Derdasarkan landasan serta pendirian tersebut di atas dan dengan
memperhatikan kemampuan dan potensi Muhammadiyah dan bagianya, perlu ditetapkan
langkah kebijakan sebagai berikut :
1.
Memulihkan kembali Muhammadiyah
sebagai Persyarikatan yang menghimpun sebagian anggota masyarakat, terdiri dari
muslimin dan muslimat yang beriman teguh, taat beribadah, berakhlaq mulia, dan
menjadi teladan yang baik di tengah – tengah masyarakat.
2.
Meningkatkan pengertian dan
kematangan anggota Muhammadiyah tentang hak dan kewajibannya sebagai
warganegara dalam Negara Republik Indonesia dan meningkatkan kepekaan sosialnya
terhadap persoalan – persoalan dan kesulitan hidup masyarakat
3.
Menempatkan kedudukan
Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan untuk melaksanakan dakwah amar
ma’ruf nahi munkar kesegenap penjuru dan lapisan masyarakat serta di segala
bidang kehidupan di negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan
Undang – Undang Dasar 1945.
(Keputusan
Muktamar Muhammadiyah ke 40 di Surabaya).
0 comments:
Posting Komentar